4 Imbauan MUI soal 1.000 Anggota DPR-DPRD Disebut Terlibat Judi Online
Reporter
Sultan Abdurrahman
Editor
Ninis Chairunnisa
Kamis, 27 Juni 2024 10:44 WIB
![](https://statik.tempo.co/data/2024/06/11/id_1309350/1309350_720.jpg)
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia atau MUI menanggapi temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal ada lebih dari seribu orang anggota DPR dan DPRD yang terlibat judi online. Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menyatakan temuan tersebut mengejutkan dan memprihatinkan, apalagi PPATK sudah mengantongi nama-nama legislator yang terlibat judi online itu.
Anwar mengatakan bermain judi online adalah hal yang tidak terpuji dan dilarang oleh agama serta undang-undang. Maka dari itu, kata Anwar, MUI memberikan setidaknya empat imbauan agar citra DPR-DPRD tidak rusak dan tidak ada pihak lain yang dirugikan.
“Pertama, agar pihak pemerintah menutup perjudian online tersebut dan menindak para penyelenggaranya,” ujar Anwar dalam keterangan tertulis pada Kamis, 27 Juni 2024.
Kedua, kata Anwar, MUI meminta kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mengadili para anggotanya yang terlibat judi online. “Agar kehormatan dan keluhuran martabat DPR/DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat dapat terjaga dan terpelihara,” ujarnya.
Ketiga, MUI juga meminta pihak kepolisian untuk memproses pelanggaran hukum yang terjadi dalam temuan PPATK tersebut. “Dan ketentuan tersebut untuk dilimpahkan kasusnya ke kejaksaan bagi diadili di pengadilan serta dijatuhi hukuman sebagaimana mestinya,” kata Anwar.
Terakhir, MUI meminta agar kekayaan para legislator yang terlibat judi online diselidiki kembali. Sebabnya, Anwar menyatakan jumlah transaksi rata-rata mereka untuk judi online jauh lebih besar dari gaji dan pemasukan resmi anggota dewan.
“Menyelidiki secara bersungguh-sungguh tentang asal muasal kekayaan yang mereka perdapat, yang mereka pergunakan untuk berjudi karena berat dugaan untuk memenuhi hasrat berjudinya mereka telah melakukan berbagai cara yang haram dan terlarang seperti korupsi, mencuri, memeras dan merampok,” ucap Anwar.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut praktik judi online telah menjangkiti para wakil rakyat di lembaga legislatif baik di tingkat pusat maupun daerah. Dia mengatakan ada lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD beserta sekretariat jenderalnya terlibat transaksi judi online.
"Kami menemukan itu. Lebih dari 1.000 orang," kata Ivan saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024.
Pilihan Editor: PPTK Sebut 5 Provinsi di Indonesia Tercatat Punya Jumlah Pemain Judi Online Terbanyak