Alasan Bawaslu Belum Bisa Tindak Kepala Desa yang Langgar Netralitas di Pilkada 2024

Reporter

Tempo.co

Editor

Sapto Yunus

Kamis, 27 Juni 2024 09:59 WIB

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI menyatakan belum dapat menindak kepala desa yang melakukan tindakan menguntungkan ataupun merugikan calon tertentu dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024. Alasannya, kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, karena belum ada calon resmi yang ditetapkan oleh KPU.

Padahal, kata dia, tren tindakan kepala desa ini sudah ada sejak pilkada sebelumnya dan menjelang pilkada serentak 2024.

"Sekarang sudah mulai bertebaran. Kami lagi melakukan koordinasi. Kenapa? Karena agak sulit, karena yang namanya tindak pidana harus precise, harus jelas unsurnya dan juga jelas harus ditemukan," ujar Bagja dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 Wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku, yang dipantau dari Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024 seperti dikutip Antara.

Bagja mengakui upaya penindakan ketidaknetralan kepala desa itu sulit ditangani saat ini, terlebih lewat jalur tindak pidana. Sebab, aparat penegak hukum membutuhkan pembuktian yang pasti.

"Kalau tidak, teman-teman polisi atau jaksa pasti akan tidak setuju untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kenapa? Karena saat ini belum ada calon yang ditetapkan oleh KPU. Oleh sebab itu, unsurnya belum memenuhi," ujarnya.

Advertising
Advertising

Selain netralitas kepala desa, Bagja juga mengakui jajaran pengawas belum dapat menindak pelanggaran perihal pemasangan alat peraga kampanye berisi gambar dan visi misi tokoh yang digadang-gadang maju sebagai calon kepala daerah.

"Tidak bisa (kami tindak) sampai saat ini, kecuali oleh peraturan daerah setempat, pergub, perwalkot, perbup. Silakan ditindak oleh pemda jika melanggar, kami akan melakukan penindakannya setelah nanti masuk kampanye," tutur Bagja.

Dia menyebutkan secara teknis hukum, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang pembentukan dan pemerintahan desa menggariskan kepala desa dan perangkat desa dilarang ikut serta maupun terlibat dalam kampanye pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah sebagaimana ditentukan pada Pasal 29 huruf j jo Pasal 51 huruf j.

Selanjutnya, Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau lurah dilarang membuat keputusan maupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Pasal 70 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 juga menyebutkan, dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa dan perangkat desa.

Selanjutnya, penanganan informasi awal Pelanggaran Pilkada…

<!--more-->

Adapun Anggota Bawaslu, Puadi, meminta para pengawas pemilu di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota menindaklanjuti informasi awal perihal pelanggaran dalam Pilkada 2024. Menurut dia, apabila informasi awal soal dugaan pelanggaran itu tidak ditangani secara serius, ke depan bakal berpotensi menjadi masalah.

"Selalu saya bilang bahwa, ketika ada informasi awal (pelanggaran pemilu), telusuri," kata Puadi dalam keterangannya pada Selasa, 25 Juni 2024.

Bawaslu juga telah menginstruksikan para pengawas pemilu memantapkan informasi awal dugaan pelanggaran sampai mendapatkan bukti kuat. Sehingga, informasi itu bisa dijadikan sebagai temuan. Puadi juga mengimbau seluruh jajarannya agar selalu menjalin koordinasi bertingkat.

Dengan koordinasi itu, informasi awal soal dugaan pelanggaran pemilu bisa ditelusuri dengan baik. "Mantapkan sampai kemudian buktinya cukup kuat untuk bisa dijadikan temuan," ucap Puadi.

Menurut dia, masih ada pengawas pemilu yang lemah dalam memahami regulasi, malas mempelajari informasi awal, dan enggan berkoordinasi dengan tim atau jajaran. Hambatan tersebut perlu dihindari sebagai seorang pengawas pemilu.

Di samping itu, kata dia, koordinasi harus dilakukan hingga melingkupi sektor luar, seperti penyelenggara pemilu lain, kejaksaan, ataupun kepolisian. Dengan koordinasi yang baik dengan pemangku kepentingan lain, rekomendasi atau putusan Bawaslu ihwal pelanggaran pemilu bisa dilakukan.

Puadi juga menyoroti soal pengabaian dari Komisi Pemilihan Umum atau KPU terhadap rekomendasi dan putusan Bawaslu. Menurut dia, hal tersebut bisa dibilang sebagai kemunduran. "Ketika KPU tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, saya lihat ini akan menjadi suatu kemunduran," katanya.

Karena itu, dia mengatakan butuh penguatan koordinasi di jajaran Bawaslu agar rekomendasi dan putusan pengawas pemilu tidak diabaikan oleh KPU. "Ini tetap harus membangun koordinasi yang baik," ucapnya.

NOVALI PANJI NUGROHO | ANTARA

Pilihan editor: Seruan Cak Imin kepada Pemerintah atas Maraknya Judi Online

Berita terkait

Begini Upaya PDIP untuk Bisa Memenangkan Pilkada 2024

2 jam lalu

Begini Upaya PDIP untuk Bisa Memenangkan Pilkada 2024

PDIP memberikan pelatihan kepada 600 peserta. Partai ini optimistis, jika memenangkan pilkada 2024,

Baca Selengkapnya

Pesan Jokowi ke Polri Menjelang Pelaksanaan Pilkada 2024: Jaga Netralitas

4 jam lalu

Pesan Jokowi ke Polri Menjelang Pelaksanaan Pilkada 2024: Jaga Netralitas

Jokowi berpesan kepada Polri menjaga demokrasi agar pilkada dapat berlangsung aman jujur dan adil

Baca Selengkapnya

Bawaslu Minta KPU Akomodasi Calon Perorangan di Pilkada Serentak

7 jam lalu

Bawaslu Minta KPU Akomodasi Calon Perorangan di Pilkada Serentak

Bawaslu merespons soal calon kepala daerah perorangan yang mendaftarkan diri ke KPU.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua DPD PDIP Sumut: Nikson Nababan Berpeluang Kuat di Pilkada 2024

8 jam lalu

Wakil Ketua DPD PDIP Sumut: Nikson Nababan Berpeluang Kuat di Pilkada 2024

PDIP sudah menyiapkan 'Golden Tiket' khusus untuk kadernya.

Baca Selengkapnya

Kerja Sama PDIP dengan Gerindra di Pilkada 2024, di Daerah Mana?

9 jam lalu

Kerja Sama PDIP dengan Gerindra di Pilkada 2024, di Daerah Mana?

Bagaimana lika-liku politik PDIP jelang Pilkada 2024, disebut akan gaet Gerindra sebagai duet politik

Baca Selengkapnya

Jakarta jadi Daerah dengan Kerawanan Paling Tinggi, Bawaslu: Sejarah Pilkada Banyak Masalah

9 jam lalu

Jakarta jadi Daerah dengan Kerawanan Paling Tinggi, Bawaslu: Sejarah Pilkada Banyak Masalah

Bawaslu mengungkap alasan kerawanan tinggi di Jakarta. Singgung sejarah pilkada yang penuh masalah.

Baca Selengkapnya

Sandiaga Bilang Belum Ada Cawe-cawe Jokowi di Pilgub Jakarta

14 jam lalu

Sandiaga Bilang Belum Ada Cawe-cawe Jokowi di Pilgub Jakarta

Jokowi disebut-sebut menawarkan Kaesang Pangarep untuk bertarung di pilgub Jakarta.

Baca Selengkapnya

Sandiaga Uno Bicara Peluang Maju di Pilgub Jatim hingga DKI Jakarta

15 jam lalu

Sandiaga Uno Bicara Peluang Maju di Pilgub Jatim hingga DKI Jakarta

Sandiaga Uno didorong organ relawan untuk berkontestasi di pilgub Jawa Timur 2024.

Baca Selengkapnya

Baliho Tokoh yang Ikut Penjaringan Parpol Terpasang Jelang Pilkada Solo, Bawaslu Lakukan Ini

17 jam lalu

Baliho Tokoh yang Ikut Penjaringan Parpol Terpasang Jelang Pilkada Solo, Bawaslu Lakukan Ini

Bawaslu tidak merekomendasikan apa pun kepada Satpol PP karena belum ada penetapan calon di Pilkada Solo.

Baca Selengkapnya

Heru Budi Buka Suara Namanya Dilirik Partai Demokrat Jadi Calon Gubernur

18 jam lalu

Heru Budi Buka Suara Namanya Dilirik Partai Demokrat Jadi Calon Gubernur

DPD Partai Demokrat Jakarta mengusulkan nama Heru Budi sebagai bakal calon gubernur.

Baca Selengkapnya