Gugat Nawadosa Rezim Jokowi Lewat Mahkamah Rakyat Luar Biasa, Ini Sejarahnya

Rabu, 26 Juni 2024 18:08 WIB

Majelis hakim People's Tribunal atau Pengadilan Rakyat yang dinamakan Mahkamah Rakyat Luar Biasa di Wisma Makara, Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Selasa 25 Juni 2024. Sidang berisikan agenda menggugat Presiden Joko Widodo alias Jokowi atas berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintahannya. Dalam gugatan tersebut, Mahkamah Rakyat Luar Biasa menyebutkan bakal mengadili sembilan dosa atau "Nawadosa" rezim Jokowi selama sepuluh tahun menjabat. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Rakyat Luar Biasa mengadakan Pengadilan Rakyat untuk menggugat nawadosa Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Lewat perwakilan Juru Bicara Mahkamah Rakyat Luar Biasa, Edy Kurniawan menyampaikan jika sidang rakyat ini dilaksanakan pada Selasa, 25 Juni 2024 kemarin. Nawadosa yang dimaksud merupakan sembilan dosa Jokowi selama sepuluh tahun menjabat.

Pengadilan disiarkan secara daring melalui laman mahkamahrakyat.id. Menurut keterangan tertulis yang diterima Tempo, sidang itu dilaksanakan di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat mulai pukul 10.00 WIB

Mahkamah Rakyat Luar Biasa ini mengundang Jokowi untuk hadir. Undangan disampaikan melalui surat pemanggilan lewat Sekretariat Negara dan secara daring ke media sosial milik pemerintah.

Mahkamah Rakyat Luar Biasa mengadili pemerintahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi dalam sidang yang berlangsung di Wisma Makara Universitas Indonesia atau UI, Depok, Jawa Barat pada Selasa, 25 Juni 2024. Dalam sidang People’s Tribunal atau Pengadilan Rakyat itu, para hakim menyatakan Jokowi telah terbukti melanggar sumpahnya sebagai Presiden Republik Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan Asfinawati yang bertugas sebagai Hakim Ketua Mahkamah Rakyat Luar Biasa. Saat membacakan putusan, Asfinawati sempat membahas sumpah yang dulu dibaca Jokowi saat pelantikan presiden.

Advertising
Advertising

Warga menonton sidang People’s Tribunal atau Pengadilan Rakyat yang dinamakan Mahkamah Rakyat Luar Biasa di Wisma Makara, Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Selasa 25 Juni 2024. Sidang berisikan agenda menggugat Presiden Joko Widodo alias Jokowi atas berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintahannya. Dalam gugatan tersebut, Mahkamah Rakyat Luar Biasa menyebutkan bakal mengadili sembilan dosa atau “Nawadosa” rezim Jokowi selama sepuluh tahun menjabat. TEMPO/Subekti.

Asal-usul Pengadilan Rakyat

Sebelum ini istilah sidang atau pengadilan rakyat bukan menjadi hal baru. Dikutip dari laman Peoples’ Tribunal On the Murder of Journalists, pengadilan rakyat merupakan pengadilan pendapat dari akar rumput yang dibentuk oleh masyarakat sipil. Konsep pengadilan ini mengundang masyarakat untuk bersaksi seperti yang pernah diselenggarakan oleh Russell Tribunal tahun 1966. Pengadilan Tribunal saat itu meminta pertanggungjawaban pemerintah AS atas kejahatan perang yang dilakukan di Vietnam. Kala itu akibat perang dingin negara dunia ketiga seperti Vietnam harus terkena imbas perebutan pengaruh oleh negara-negara besar.

Beberapa tokoh lainnya juga pernah terlibat sidang ini termasuk Jean Paul Sartre dan Leilo Basso. Mereka berpartisipasi dalam pengadilan tersebut dengan inisiatif yang juga menjadi awal dari tradisi panjang masyarakat sipil dalam mengorganisir Pengadilan Rakyat untuk isu-isu yang berkaitan dengan pemerintahan yang gagal memberikan keadilan. Kebanyakan Pengadilan Rakyat dibentuk guna menuntut pertanggungjawaban negara atas pelanggaran hukum internasional yang umumnya berupa pelanggaran HAM- dengan membangun kesadaran masyarakat dan menggunakan catatan bukti yang sah.

Tak hanya untuk keadilan rakyat secara hukum, Pengadilan Rakyat juga dapat memberikan peran penting dalam merangkul para korban HAM dan mencatat kisah-kisah mereka. Bentuk pengadilan ini tergantung pada tujuannya, beberapa pengadilan bahkan setara dengan truth commissions, sedangkan yang lain meniru prosedur pengadilan formal.

Dalam kasus yang terjadi di Indonesia saat ini Pengadilan Rakyat oleh Mahkamah Rakyat Luar Biasa ini dibentuk atas dasar kemarahan kepada Presiden Jokowi selama 10 tahun menjabat.

Dikutip dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pengadilan ini dibentuk sebagai salah satu mekanisme alternatif penyelesaian sengketa hukum akibat kurangnya gerak inisiatif pemerintah dalam memberikan ruang bagi demokrasi dan penegakan konstitusi dengan mengabaikan pelanggaran hak-hak masyarakat yang terus terjadi. Pengabaian ini bahkan dilakukan oleh lembaga-lembaga peradilan yang seharusnya menegakkan hukum.

Menurut YLBHI pemerintahan era Jokowi tidak mau membuka mata atas cacatnya yang melanggar hak asasi manusia. Hal ini membuat masyarakat sipil dan para korban yang memperjuangkan hak-hak mereka menjadi rentan dan tidak terlindungi. Menurut Zainal Arifin Mochtar yang mewakili YLBHI dalam artikel menyebutkan bahwa segala pelanggaran yang dilakukan pada era pemerintahan Jokowi membuktikan cacatnya demokrasi.

“Kita dihadapkan pada kekerasan, perampasan tanah, kebijakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ambisius demi kebijakan nasional, namun melakukan penggusuran terhadap warga seperti di Wadas, Rempang, Pulau Obi dan Pulau Wawonii.” ujarnya.

SAVINA RIZKY HAMIDA | SULTAN ABDURRAHMAN | YLBHI
Pilihan editor: Mahkamah Rakyat Nyatakan Jokowi Terbukti Langgar Sumpah Rresiden Ri

Berita terkait

Pasbata Jokowi Bela Gibran Lambang Negara, Menurut UU: Lambang Negara Adalah Garuda Pancasila

5 menit lalu

Pasbata Jokowi Bela Gibran Lambang Negara, Menurut UU: Lambang Negara Adalah Garuda Pancasila

Budianto menyebut Gibran sebagai lambang negara. Benarkah? Lantas apa yang sebenarnya dimaksud dengan lambang negara?

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Jokowi Klaim Pemindahan IKN Kehendak Rakyat, Promo Payday Pembelian Tiket Pesawat

1 jam lalu

Terpopuler Bisnis: Jokowi Klaim Pemindahan IKN Kehendak Rakyat, Promo Payday Pembelian Tiket Pesawat

Jokowi menekankan bahwa keputusan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara telah mengikuti aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya

Jokowi dan Prabowo Saksikan Sailing Pass 55 Kapal Perang TNI AL

13 jam lalu

Jokowi dan Prabowo Saksikan Sailing Pass 55 Kapal Perang TNI AL

Jokowi dan Prabowo dengan penuh perhatian menyimak pameran tersebut dari geladak KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat (RJW - 992).

Baca Selengkapnya

KSAL Ungkap Pesan Jokowi agar Utamakan Pembuatan Kapal Dalam Negeri

16 jam lalu

KSAL Ungkap Pesan Jokowi agar Utamakan Pembuatan Kapal Dalam Negeri

Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya pembangunan alat utama sistem senjata (alutsista), khususnya armada kapal selam, di dalam negeri.

Baca Selengkapnya

Jokowi Anugerahkan Samkaryanugraha ke Satuan KRI Nanggala-402 yang Tenggelam

17 jam lalu

Jokowi Anugerahkan Samkaryanugraha ke Satuan KRI Nanggala-402 yang Tenggelam

Presiden Jokowi menganugerahkan tanda kehormatan Samkaryanugraha kepada KRI Nanggala-402 yang tenggelam pada 21 April 2021.

Baca Selengkapnya

Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

18 jam lalu

Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

Kemenpan RB bersama KPK melakukan MoU sebagai upaya pencegahan dan pembangunan sistem birokrasi yang lebih transparan, akuntabel dan lebih kredibel, serta berdampak.

Baca Selengkapnya

KSAL Ungkap Pertimbangan Sematkan Jokowi Brevet Hiu Kencana

18 jam lalu

KSAL Ungkap Pertimbangan Sematkan Jokowi Brevet Hiu Kencana

Presiden Jokowi dianggap sudah banyak sekali membantu TNI, khususnya Angkatan Laut dan satuan kapal selam.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Klaim Pemindahan IKN Kehendak Rakyat; KKP Tetap Jalan Terus Ekspor Pasir Laut

18 jam lalu

Terkini: Jokowi Klaim Pemindahan IKN Kehendak Rakyat; KKP Tetap Jalan Terus Ekspor Pasir Laut

Presiden Jokowi menekankan bahwa keputusan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara telah mengikuti aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya

Momen Jokowi dan Prabowo Saksikan Parade Alutsista TNI AL di Teluk Jakarta

20 jam lalu

Momen Jokowi dan Prabowo Saksikan Parade Alutsista TNI AL di Teluk Jakarta

Presiden Jokowi menyaksikan parade alutsista dari geladak KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat (RJW - 992).

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Terima Brevet Kehormatan Hiu Kencana di KRI RJW-992

23 jam lalu

Presiden Jokowi Terima Brevet Kehormatan Hiu Kencana di KRI RJW-992

Brevet Kehormatan Hiu Kencana yang diterima Jokowi adalah satu bentuk penghormatan dan penghargaan TNI Angkatan Laut, khususnya Satuan Kapal Selam.

Baca Selengkapnya