Menkopolhukam Sebut Ada 164 Jurnalis Terlibat Judi Online, Transaksinya Capai Rp 1,4 Miliar
Reporter
Aisyah Amira Wakang
Editor
Juli Hantoro
Selasa, 25 Juni 2024 19:05 WIB
![](https://statik.tempo.co/data/2024/06/20/id_1311683/1311683_720.jpg)
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam Hadi Tjahjanto mengatakan praktik judi online telah merambah ke berbagai profesi, termasuk jurnalis. Berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK ada 164 jurnalis yang terlibat praktik judi online ini.
Transaksinya, kata Hadi sampai dengan 6.899 kali dengan jumlah uang Rp 1.477.160.821. Ia berujar satuan tugas (satgas) judi online telah mengantongi data mereka. "Siapa-siapa namanya juga ada. Ada lengkap dan alamatnya di mana,” ucapnya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta Pusat, pada Selasa, 25 Juni 2024.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi meminta para wartawan saling mengingatkan lantaran jumlah itu tidak sedikit. "Yang masih pacaran tolong ingatkan, yang sudah berumah tangga tolong lebih diingatkan lagi," kata dia.
Selain wartawan, Budi mengungkapkan pegawai di kementeriannya juga terlibat praktik judi online. "Hari Kamis nanti kami akan mengumumkan karyawan dari Kementerian Kominfo yang juga terpapar, jumlahnya ada di kominfo sendiri," ujarnya.
Adapun Hadi mengatakan praktik judi online sudah sampai tingkat desa di berbagai provinsi. Oleh karena itu, satgas judi online akan mengoptimalisasi peran dari organisasi sosial keagamaan, Bintara Pembina Desa (babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan karang taruna di wilayah desa maupun kelurahan.
Hadi berencana akan mengundang para camat dan kepala desa ke Kementerian Polhukam untuk turut memberantas judi online. "Dan harus bertanggungjawab bahwa di daerahnya dijadikan sarang untuk bermain judi online, khususnya (terhadap) warganya. Nanti akan kami berikan nama, nomor, dan alamatnya di mana," kata dia.
Pilihan Editor: Nilai Transaksi Judi Online di Tingkat Kota/Kabupaten, Jakarta Barat Capai Rp 792 Miliar