Keringanan hingga Pembebasan PBB-P2 di Jakarta Dengan NJOP di Bawah Rp 2 miliar, Apa Syaratnya?

Minggu, 23 Juni 2024 07:45 WIB

Program penggratisan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di DKI Jakarta berlaku untuk orang yang berjasa bagi negara, termasuk generasi di bawahnya.

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2024 melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024. Peraturan ini ditujukan untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya, juga untuk menjaga daya beli masyarakat.

Dilansir dari laman resminya, Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 diterbitkan sebagai implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk menciptakan keadilan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya agar lebih tepat sasaran.

Adapun Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024 mengatur sejumlah ketentuan yang salah satunya adalah tentang pembebasan pokok PBB-P2 Tahun 2024 yang tercantum pada pasal 3, sebagai berikut:

1. Gubernur memberikan pembebasan pokok sebesar 100 persen dari PBB-P2 terutang tahun pajak 2024

2. Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk objek PBB-P2 dengan kriteria sebagai berikut.

a. Berupa hunian dengan NJOP sampai dengan Rp.2.000.000.000 (dua miliar rupiah); dan
b. Dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang datanya telah dilengkapi dengan NIK pada sistem informasi manajemen pajak daerah.
3. Pembebasan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Wajib Pajak untuk 1 (satu) Objek PBB-P2.
4. Dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) Objek PBB-P2, pembebasan pokok diberikan untuk Objek PBB-P2 dengan NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.

Selain itu, pada Pasal 4 mengatur bahwa dalam hal wajib pajak tidak diberikan pembebasan pokok sebesar 100 persen) karena belum memenuhi kriteria dalam pasal 3 ayat (2) huruf b, dapat diberikan pembebasan pokok sebesar 100 persen dengan mengajukan permohonan pemutakhiran data NIK sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2).

Advertising
Advertising

Berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut dan selama kondisi wajib pajak memenuhi ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024, maka wajib pajak dapat melakukan pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Untuk mendapatkan pembebasan PBB-P2, pemutakhiran data NIK dilakukan di sistem pajak online melalui pajakonline.jakarta.go.id . Dengan ketentuan:
1. NIK yang diinput adalah NIK untuk nama yang tertera pada SPPT PBB-P2

2. Data pajak daerah telah terhubung dengan data kependudukan sehingga setiap NIK yang diinput akan langsung terverifikasi apakah NIK yang didaftarkan tersebut Valid (kesesuaian nama dan NIK).

3. Valid yang dimaksud diatas adalah :
a. terdaftar pada data kependudukan
b. Pemilik NIK orang pribadi yang masih hidup,
4. Jika Nama Wajib Pajak yang tertera pada SPPT PBB-P2 sudah meninggal dunia, maka proses pelayanan yang harus dilakukan adalah permohonan mutasi/balik nama PBB-P2.

Pilihan Editor: Aturan Baru Bayar PBB-P2 di Jakarta, NJOP di Bawah Rp 2 Miliar Gratis Pada Masa Ahok dan Anies

Berita terkait

Lebih 40 Negara Anggota PBB Kecam Transfer Senjata dari Rusia ke Korea Utara

43 menit lalu

Lebih 40 Negara Anggota PBB Kecam Transfer Senjata dari Rusia ke Korea Utara

Lebih dari 40 negara anggota PBB, termasuk Amerika Serikat pada akhir pekan mengecam transfer senjata "melanggar hukum" yang dilakukan Rusia ke Korea

Baca Selengkapnya

Irak Temukan 5 Bom Besar ISIS Tersembunyi di Masjid Bersejarah Mosul

2 jam lalu

Irak Temukan 5 Bom Besar ISIS Tersembunyi di Masjid Bersejarah Mosul

Aparat Irak meminta UNESCO menghentikan semua operasi rekonstruksi di Masjid al-Nuri dan mengevakuasi seluruh kompleks sampai bom tersebut dievakuasi

Baca Selengkapnya

PBB Kutuk Israel karena Lepaskan Anjing ke Tahanan Palestina

2 hari lalu

PBB Kutuk Israel karena Lepaskan Anjing ke Tahanan Palestina

PBB mengutuk tentara Israel karena melepaskan anjing ke arah warga Palestina yang ditahan

Baca Selengkapnya

Separuh dari Populasi Sudan Menghadapi Kerawanan Pangan Akut

2 hari lalu

Separuh dari Populasi Sudan Menghadapi Kerawanan Pangan Akut

Lebih dari populasi di Sudan menghadapi kerawanan pangan akut dampak dari perang yang berkecamuk selama 14 bulan

Baca Selengkapnya

Jubir Tegaskan PBB Tidak Menarik Diri dari Gaza

3 hari lalu

Jubir Tegaskan PBB Tidak Menarik Diri dari Gaza

Dujarric menekankan bahwa PBB tidak beroperasi di bawah perlindungan tentara Israel dan menempuh jalan yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Minta Sosialisasi Pemungutan PBB untuk Hunian Kedua NJOP di Bawah Rp 2 Miliar Digencarkan

5 hari lalu

Anggota DPRD DKI Minta Sosialisasi Pemungutan PBB untuk Hunian Kedua NJOP di Bawah Rp 2 Miliar Digencarkan

Anggota DPRD DKI Dwi Wijayanto meminta pemungutan PBB untuk hunian rumah kedua NJOP di bawah Rp 2 miliar harus dibarengi dengan peningkatan layanan.

Baca Selengkapnya

Begini Riwayat 23 Juni Sebagai Hari Janda Internasional

6 hari lalu

Begini Riwayat 23 Juni Sebagai Hari Janda Internasional

Dengan Hari Janda Internasional, kita menghormati perjuangan janda dan mendorong perubahan sosial menuju masyarakat yang lebih inklusif dan empatik.

Baca Selengkapnya

Bapenda Jakarta Klaim Sudah Lakukan Sosialisasi soal Aturan Baru Bayar PBB-P2

9 hari lalu

Bapenda Jakarta Klaim Sudah Lakukan Sosialisasi soal Aturan Baru Bayar PBB-P2

Anies sebelumnya mengimbau aturan baru soal PBB-P2 itu seharusnya disosialisasikan lebih dulu sebelum diterapkan.

Baca Selengkapnya

Sederet Risiko Jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP

10 hari lalu

Sederet Risiko Jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP

Sederet risiko yang bakal ditanggung wajib pajak bila tidak segera memadankan NIK dan NPWP.

Baca Selengkapnya

Anies Tanggapi Aturan Baru Bayar PBB-P2 di Jakarta: Harus Ada Sosialiasi

10 hari lalu

Anies Tanggapi Aturan Baru Bayar PBB-P2 di Jakarta: Harus Ada Sosialiasi

Pemprov Jakarta, kata Anies, seharusnya membuat Jakarta sebagai kota yang terbuka dan nyaman.

Baca Selengkapnya