Pemerintah Tak Kunjung Beri Kepastian Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Begini Kata Pakar

Reporter

Antara

Editor

Sapto Yunus

Sabtu, 22 Juni 2024 21:45 WIB

Potret lapangan upacara di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara pada Senin sore, 6 Mei 2024. Pemerintah berencana menggelar upacara HUT ke-79 Kemerdekaan Indonesia di sini pada 17 Agustus 2024. TEMPO/Riri Rahayu

TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan menanggapi belum ditandatanganinya keputusan presiden (keppres) tentang pemindahan ibu kota negara. Dia mengatakan pemerintah perlu menyampaikan kepastian kapan ibu kota negara pindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara atau IKN.

“Kapan Keppres-nya diteken? Itu simpang siur, katanya Juli, ada yang bilang Agustus. Kemudian ada lagi yang bilang bukan Presiden Jokowi yang meneken, tetapi nanti Presiden Prabowo yang meneken. Jadi saya kira ini penting diklirkan soal kapan pindahnya itu,” kata dia dalam webinar yang dipantau di Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024.

Dia menyebutkan, jika keppres yang mengatur hal tersebut belum tersedia, maka Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap berlaku. Sedangkan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta belum berlaku.

“Sayang-sayang sudah dibikin kayak gini, terus kemudian belum juga dijalankan. Nah, saya khawatir kalau menunggu presiden terpilih Prabowo yang meneken, jangan-jangan Prabowo menunda dulu karena dia mau konsolidasi,” ujar Djohermansyah.

Dengan demikian, kata dia, perihal pemindahan ibu kota menjadi tantangan pemerintahan 2024-2029 atau pemerintahan 2019-2024, yakni Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

Jakarta Tak Langsung Terlepas dari Fungsi Pemerintahan

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Achmad Baidowi mengatakan, bila keppres telah terbit, Jakarta tidak langsung terlepas dari fungsi-fungsi sebagai pusat pemerintahan.

Alasannya, kata dia, dalam ketentuan peralihan undang-undang ini disebutkan sepanjang sarana dan prasarana di IKN belum siap, maka lembaga negara, lembaga dan organisasi lainnya beserta kelengkapan pendukungnya tetap bisa menjalankan aktivitasnya di Daerah Khusus Jakarta.

Pria yang akrab disapa Awiek ini juga menyebutkan kementerian teknis yang belum memiliki kantor secara fungsional dan operasional di IKN akan tetap akan berkantor dahulu di DKJ.

Berita terkait

Presiden Jokowi Bertolak ke IKN,, Hadiri Nusantara TNI Fun Run

10 menit lalu

Presiden Jokowi Bertolak ke IKN,, Hadiri Nusantara TNI Fun Run

Presiden Jokowi bertolak menuju Ibu Kota Nusantara atau IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada Sabtu, 5 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Perseteruan Kadin Berlanjut, Kubu Anindya Bakrie Bantah Arsjad Rasjid: Tidak Ada Munas setelah Pelantikan Prabowo

29 menit lalu

Perseteruan Kadin Berlanjut, Kubu Anindya Bakrie Bantah Arsjad Rasjid: Tidak Ada Munas setelah Pelantikan Prabowo

Perseteruan di tubuh Kadin terus berlanjut. Kubu Anindya Bakrie bantah pernyataan Arsjad Rasjid bahwa akan ada Munas setelah pelantikan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Polarisasi Penyerapan Tenaga Kerja, Seperti Apa Strategi Kemenaker di Pemerintahan Prabowo-Gibran

57 menit lalu

Polarisasi Penyerapan Tenaga Kerja, Seperti Apa Strategi Kemenaker di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnkaer) merumuskan kebijakan ketenagakerjaan nasional di pemerintahan Prabowo-Gibran. Seperti apa?

Baca Selengkapnya

Jokowi Harap TNI Berbenah di Tengah Ancaman Siber dan Memanasnya Tensi Geopolitik

2 jam lalu

Jokowi Harap TNI Berbenah di Tengah Ancaman Siber dan Memanasnya Tensi Geopolitik

Presiden Jokowi mengingatkan tantangan global dan kesiapsiagaan bagi TNI.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan ke Bareskrim Soal Fufufafa, Roy Suryo Mengaku Belum Ada Panggilan

3 jam lalu

Dilaporkan ke Bareskrim Soal Fufufafa, Roy Suryo Mengaku Belum Ada Panggilan

Roy Suryo justru senang dilaporkan ke polisi karena tindakan itu bisa memperjelas siapa sesungguhnya pemilik akun Fufufafa.

Baca Selengkapnya

Kemenag dan Otorita IKN Siapkan Pembangunan Madrasah di Ibu Kota Negara

3 jam lalu

Kemenag dan Otorita IKN Siapkan Pembangunan Madrasah di Ibu Kota Negara

Kemenag bersama Otorita Ibu Kota Negara (IKN) bersiap membangun Madrasah Terpadu di IKN.

Baca Selengkapnya

Jokowi Mengaku Tak Urus Kabinet Prabowo-Gibran: Hak Prerogatif Presiden

3 jam lalu

Jokowi Mengaku Tak Urus Kabinet Prabowo-Gibran: Hak Prerogatif Presiden

Jokowi menegaskan bahwa pembahasan mengenai kabinet adalah hak prerogatif dari presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Pasukan Bawah Tanah Jokowi Ancam Geruduk Bareskrim Jika Lambat Memproses Roy Suryo

3 jam lalu

Pasukan Bawah Tanah Jokowi Ancam Geruduk Bareskrim Jika Lambat Memproses Roy Suryo

Pasukan Bawah Tanah Jokowi melaporkan Roy Suryo karena menyebut Fufufafa 99 persen adalah Gibran.

Baca Selengkapnya

Terkini: Aplikasi Temu 3 Kali Gagal Daftar Merek di Indonesia, Aturan tentang Jaminan Ojol Diminta Segera Disahkan?

4 jam lalu

Terkini: Aplikasi Temu 3 Kali Gagal Daftar Merek di Indonesia, Aturan tentang Jaminan Ojol Diminta Segera Disahkan?

Aplikasi Temu telah tiga kali berusaha mendaftarkan merek di Indonesia. Bahkan pada 22 Juli 2024, aplikasi Temu sempat mengajukan pendaftaran ulang.

Baca Selengkapnya

Gerindra Sebut Rumusan Kabinet dan Nomenklatur Pemerintahan Prabowo Masih Dinamis

6 jam lalu

Gerindra Sebut Rumusan Kabinet dan Nomenklatur Pemerintahan Prabowo Masih Dinamis

Kabinet pemerintahan Prabowo nantinya disinyalir menjadi kabinet pemerintahan dengan jumlah kementerian lebih banyak.

Baca Selengkapnya