Pemerintah Tak Kunjung Beri Kepastian Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Begini Kata Pakar
Reporter
Antara
Editor
Sapto Yunus
Sabtu, 22 Juni 2024 21:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan menanggapi belum ditandatanganinya keputusan presiden (keppres) tentang pemindahan ibu kota negara. Dia mengatakan pemerintah perlu menyampaikan kepastian kapan ibu kota negara pindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara atau IKN.
“Kapan Keppres-nya diteken? Itu simpang siur, katanya Juli, ada yang bilang Agustus. Kemudian ada lagi yang bilang bukan Presiden Jokowi yang meneken, tetapi nanti Presiden Prabowo yang meneken. Jadi saya kira ini penting diklirkan soal kapan pindahnya itu,” kata dia dalam webinar yang dipantau di Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024.
Dia menyebutkan, jika keppres yang mengatur hal tersebut belum tersedia, maka Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap berlaku. Sedangkan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta belum berlaku.
“Sayang-sayang sudah dibikin kayak gini, terus kemudian belum juga dijalankan. Nah, saya khawatir kalau menunggu presiden terpilih Prabowo yang meneken, jangan-jangan Prabowo menunda dulu karena dia mau konsolidasi,” ujar Djohermansyah.
Dengan demikian, kata dia, perihal pemindahan ibu kota menjadi tantangan pemerintahan 2024-2029 atau pemerintahan 2019-2024, yakni Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
Jakarta Tak Langsung Terlepas dari Fungsi Pemerintahan
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Achmad Baidowi mengatakan, bila keppres telah terbit, Jakarta tidak langsung terlepas dari fungsi-fungsi sebagai pusat pemerintahan.
Alasannya, kata dia, dalam ketentuan peralihan undang-undang ini disebutkan sepanjang sarana dan prasarana di IKN belum siap, maka lembaga negara, lembaga dan organisasi lainnya beserta kelengkapan pendukungnya tetap bisa menjalankan aktivitasnya di Daerah Khusus Jakarta.
Pria yang akrab disapa Awiek ini juga menyebutkan kementerian teknis yang belum memiliki kantor secara fungsional dan operasional di IKN akan tetap akan berkantor dahulu di DKJ.