Kejaksaan Gunakan Saluran Diplomatik Untuk Seret Djoko Tjandra

Reporter

Editor

Selasa, 21 Juli 2009 19:38 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan upaya pemulangan buron kasus cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra, dari Singapura dilakukan lewat saluran diplomatik. Menurut Jaksa Agung Hendarman Supandji, Kejaksaan telah berkoordinasi dengan Departemen Luar Negeri untuk melaksanakan rencana tersebut.

“Nanti Departemen Luar Negeri yang akan bicara dengan Pemerintah Singapura,” kata Hendarman di kantornya, Selasa (21/7).

Menurut Hendarman, Kejaksaan sudah menyerahkan salinan putusan Mahkamah Agung yang menyatakan Joko bersalah ke Departemen. Kejaksaan juga, kata dia, diminta Departemen untuk melampirkan surat yang menyatakan Joko masuk dalam daftar pencarian orang dan surat yang menyatakan paspor Joko telah dicabut. “Selanjutnya, Departemen Luar Negeri akan menerjemahkan dokumen tersebut ke dalam bahasa Inggris.”

Joko Tjandra terakhir kali diketahui berada di Singapura. Sebelumnya ia dikabarkan terbang ke Port Moresby, Papua Nugini, sehari sebelum Mahkamah Agung menghukumnya dua tahun penjara pada 11 Juni lalu. Dari Papua Nugini, bos PT Era Giat Prima itu terbang ke Negeri Singa.

Kejaksaan lantas menetapkan Joko sebagai buron. Dari tempat persembunyiannya, Joko malah mengajukan perlawanan hukum dengan mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung.

Dalam kesempatan terpisah, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy mengatakan dirinya mendapat informasi bahwa markas polisi internasional atau interpol di Prancis telah mengirimkan red notice kepada polisi internasional Singapura untuk menangkap Joko. “Mereka yang nantinya mendeteksi keberadaan Joko,” ujarnya.


ANTON SEPTIAN

Berita terkait

Jokowi akan Tambah Masa Kerja Satgas BLBI yang Berakhir Desember 2023

27 April 2023

Jokowi akan Tambah Masa Kerja Satgas BLBI yang Berakhir Desember 2023

Untuk tahun 2023, Satgas BLBI akan fokus pada akselerasi dan sinergi penelusuran harta kekayaan debitur/obligor.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu: Aset yang Sudah Diselesaikan Satgas BLBI Rp 28,85 T

29 Oktober 2022

Kemenkeu: Aset yang Sudah Diselesaikan Satgas BLBI Rp 28,85 T

Kemenkeu telah menyelesaikan piutang eks obligor bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga Rp28,85 triliun sampai 27 Oktober 2022.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Kantongi Daftar Aset BLBI di Luar Negeri, Ada Obligor yang Beralih Kewarganegaraan

14 Oktober 2022

Kemenkeu Kantongi Daftar Aset BLBI di Luar Negeri, Ada Obligor yang Beralih Kewarganegaraan

Satgas BLBI tengah menelaah siapa saja obligor yang sudah beralih kewarganegaraan.

Baca Selengkapnya

Satgas BLBI Akui Kesulitan Lelang Aset Tommy Soeharto Senilai Rp 2,4 Triliun

14 Oktober 2022

Satgas BLBI Akui Kesulitan Lelang Aset Tommy Soeharto Senilai Rp 2,4 Triliun

Rionald mengatakan Satgas BLBI akan mengusahakan agar aset-aset itu dapat dimanfaatkan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Klaim Kondisi Antikorupsi Terus Membaik

16 Agustus 2022

Jokowi Klaim Kondisi Antikorupsi Terus Membaik

Jokowi mengklaim telah memerintahkan Polri, Kejaksaan, dan KPK menjadikan pemberantasan korupsi sebagai prioritas utama.

Baca Selengkapnya

Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas dan Pernyataan Kontroversial Soal Penembakan Brigadir J

9 Agustus 2022

Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas dan Pernyataan Kontroversial Soal Penembakan Brigadir J

Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas dan pendapatnya tentang kasus pemubunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Lelang Ulang Aset Kaharudin Ongko

26 Juli 2022

Kemenkeu Lelang Ulang Aset Kaharudin Ongko

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu melakukan lelang ulang tanah Kaharudin Ongko yang terdapat di Kabupaten Bandung

Baca Selengkapnya

Aset Eks BLBI Senilai 19,16 T Dilelang, Berikut Cara Pembeliannya

22 April 2022

Aset Eks BLBI Senilai 19,16 T Dilelang, Berikut Cara Pembeliannya

Purnama T Sianturi menjelaskan cara masyarakat membeli aset barang sitaan eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Baca Selengkapnya

Sita Dua Aset Anak Kaharudin Ongko, Ini Komentar Satgas BLBI

23 Maret 2022

Sita Dua Aset Anak Kaharudin Ongko, Ini Komentar Satgas BLBI

Satgas BLBI mengatakan selaku Obligor Bank Arya Panduarta, Kaharudin Ongko juga masih memiliki kewajiban sebesar Rp359 miliar

Baca Selengkapnya

Pihak Ketiga Kuasai Aset Negara secara Ilegal, Ini Strategi Kemenkeu

18 Maret 2022

Pihak Ketiga Kuasai Aset Negara secara Ilegal, Ini Strategi Kemenkeu

Kemenkeu melakukan penguasaan fisik terhadap aset negara yang dikuasai oleh pihak ketiga tersebut

Baca Selengkapnya