Kemendikbud Sebut Belum Ada Temuan Kecurangan PPDB 2024 Jalur Prestasi Selain di Sumsel
Reporter
Desty Luthfiani
Editor
Ninis Chairunnisa
Jumat, 21 Juni 2024 17:41 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Kemendikbud Ristek, Chatarina Maulina Girsang mengatakan belum ditemukan kecurangan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 jalur prestasi di wilayah selain Sumatera Selatan.
"Untuk jalur prestasi ini tidak ada. Cuma jika tidak ada bukan berarti aman-aman saja ya," kata Chatarina di Hotel Sutasoma, Jakarta Selatan pada Jumat, 21 Juni 2024.
Sebelumnya, Ombudsman Provinsi Sumatera Selatan menemukan 7 Sekolah Menengah Atas (SMA) di Palembang yang terindikasi melakukan kecurangan PPDB di jalur prestasi. Temuan itu berdasarkan laporan puluhan wali murid yang anaknya tidak lolos.
Setelah dicek ke lapangan, siswa yang seharusnya lolos namanya tergeser dengan siswa yang tidak lolos. Hal ini membuat Ombudsman menghentikan proses PPDB sementara dan memanggil pihak sekolah serta Dinas Pendidikan Sumatera Selatan.
Chatarina mengatakan prestasi yang ditetapkan oleh Kepala Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek adalah bidang seni dan budaya, perlombaan yang sudah ditetapkan pemerintah daerah (Pemda) misal diselenggarakan oleh BUMD, BUMN, nasional, internasional misalnya olahraga. Prestasi di bidang keagamaan tidak masuk di dalamnya.
"Karena itu (prestasi agama) mengecilkan peluang bagi anak-anak lain yang enggak memiliki perlombaan di bidang agama," kata Chatarina.
Selain itu, penghargaan harus dan atau mendapat rekomendasi kurasi dari Kemendikbud."Jadi jangan sampai ada prestasi-prestasi yang diselenggarakan khusus untuk PPDB. Jadi prestasi itu harus bersifat nasional ya untuk mencari bakat-bakat istimewa," ujarnya.
Chatarina mengatakan harus ada transparansi penyelenggaraan PPDB agar tidak terjadi kecurangan lagi.
Hari ini Chatarina menggelar forum secara tertutup dihadiri 120 orang yang terdiri dari Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemendikbudristek yaitu BBPMP/BPMP, Dinas Pendidikan provinsi, kabupaten, dan kota, Inspektorat Daerah provinsi, kabupaten, dan kota, serta Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Provinsi.
Pilihan Editor: Kemendikbudristek Mitigasi Kecurangan Pemalsuan Domisili di PPDB 2024