Banyak Jemaah Haji Terlantar, Timwas Curiga Ada Jual Beli Kuota Haji

Jumat, 21 Juni 2024 11:34 WIB

Sejumlah jemaah haji indonesia terlantar di dekat terminal C Mispalah, Mekah, (27/11). Terminal ini disegel pemerintah arab saudi karena dianggap mengganggu lalulintas. TEMPO/Deffan Purnama

TEMPO.CO, Jakarta - Tim pengawas ibadah haji DPR menemukan adanya rombongan jemaah haji asal Indonesia yang terkatung-katung tak memperoleh layanan. Layanan tersebut, misalnya seperti jemaah yang tak memperoleh fasilitas bus hingga tenda saat wukuf di Arafah maupun saat mabit di Mina.

Anggota timwas haji DPR, Wisnu Wijaya Adiputra, mencurigai adanya praktik lancung jual-beli kuota pemberangkatan Ibadah haji. Sebab, dalam beberapa informasi di lapangan, diperoleh adanya jemaah haji jalur khusus yang membayar biaya lebih besar dari umumnya.

"Informasi yang kami temukan, ada jemaah yang jika ingin diberangkatkan mesti membayar dengan jumlah biaya furoda, atau sekitar Rp 300 juta," kata Wisnu saat dihubungi Tempo, Jumat, 21 Juni 2024.

Padahal, politikus PKS tersebut melanjutkan, biaya haji jalur khusus, umumnya menarifkan jemaah untuk membayar Rp 160 juta. Namun, mereka yang membayar biaya tarif standar acapkali ditakut-takuti akan dimundurkan waktu keberangkatannya.

"Kami belum mengetahui siapa pihak yang bermain, namun disinyalir kuat ini dilakukan tidak oleh satu pihak saja alias kongkalikong," ujar dia.

Advertising
Advertising

Wisnu, menyinggung ihwal proses pembagian tambahan kuota jemaah yang diklaim diputuskan sepihak oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama. Menurut dia, pembagian tersebut ditengarai menjadi celah untuk melakukan praktik lancung.

Pun, Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama, kata dia, mulanya menyatakan akan membagi 20 ribu kuota tambahan bagi dua jalur jemaah haji, yaitu 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, hal tersebut hanya ucapan belaka. Sebab, Kementerian Agama malah membagi kuota tambahan tersebut secara sepihak, di mana jumlah kuota haji reguler berkurang dari 221.720 menjadi 213.320 kuota. Sementara kuota haji khusus bertambah dari 19.280 menjadi 27.680.

"Sebanyak 8.400 kuota haji reguler berkurang karena dialihkan ke haji khusus. Keputusan ini tidak ada koordinasi dan kesepakatan dengan DPR," ucap Wisnu.

Di sini lah Wisnu mencurigai terdapat indikasi jual-beli kuota pemberangkatan. Sebab, celah tersebut dapat dimanfaatkan oleh segelintir pihak tanpa mendapat pengawasan dari tim pengawas haji DPR selaku pengawas eksternalnya.

Kemarin, Wakil Ketua Komisi bidang Keagamaan DPR, Marwan Dasopang, tak menampik ihwal adanya informasi di lapangan ihwal praktik jual-beli kuota pemberangkatan haji. "Informasi ini ada, tetapi kita belum memiliki bukti validnya," kata Marwan.

Berdasarkan hasil rapat akhir tim pengawas haji DPR di Arab Saudi, diputuskan agar dilakukan pembentukan panitia khusus guna mendalami dan mengevaluasi pelbagai hal yang terjadi dalam penyelenggaraan Ibadah haji 1445 Hijriah atau 2024 Masehi ini.

"Pansus juga akan membahas soal fasilitas yang minim. Tidak hanya soal praktik-praktik seperti ini. Semua didalami, termasuk soal pembagian tambahan kuota yang kami rasa tidak sesuai dengan hasil rapat panja," ujar politikus PKB itu.

Pilihan editor: Prabowo Bertemu Koalisi Tanpa Jokowi, Pengamat: KIM Cita Rasa Baru

Berita terkait

Pendaftaran Petugas Haji Segera Dibuka, Bisa Bahasa Isyarat Jadi Nilai Plus

1 hari lalu

Pendaftaran Petugas Haji Segera Dibuka, Bisa Bahasa Isyarat Jadi Nilai Plus

Direktur Bina Haji Kementerian Agama Arsad Hidayat mengatakan bahwa dalam proses perekrutan akan ada nilai plus bagi yang memiliki kemampuan berbahasa isyarat.

Baca Selengkapnya

Rekruitmen Petugas Haji 2025 Segera Dibuka, Ada Syarat Baru

6 hari lalu

Rekruitmen Petugas Haji 2025 Segera Dibuka, Ada Syarat Baru

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag akan segera membuka seleksi Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) 1446 H/2025 M.

Baca Selengkapnya

Beasiswa Santri Baznas 2024 Diperpanjang Sampai Besok, Begini Persyaratannya

6 hari lalu

Beasiswa Santri Baznas 2024 Diperpanjang Sampai Besok, Begini Persyaratannya

Pendaftaran Beasiswa Santri Baznas 2024 diperpanjang hingga 31 Oktober 2024 pukul 12.00 WIB.

Baca Selengkapnya

DPR Tidak Ingin Komunikasi Buruk Penyelenggaran Haji dengan Menag Terulang

7 hari lalu

DPR Tidak Ingin Komunikasi Buruk Penyelenggaran Haji dengan Menag Terulang

Salah satu alasan pembentukan Pansus Haji yakni adanya dugaan penyalahgunaan tambahan kuota haji oleh Kemenag.

Baca Selengkapnya

Apa Batas Tugas Haikal Hassan sebagai Kepala BPJPH?

8 hari lalu

Apa Batas Tugas Haikal Hassan sebagai Kepala BPJPH?

Haikal Hassan, Kepala BPJPH mengatakan kewajiban sertifikasi halal resmi berlaku mulai 18 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Anggota Komisi VIII DPR Sebut Revisi UU Haji Perlu Disegerakan

8 hari lalu

Anggota Komisi VIII DPR Sebut Revisi UU Haji Perlu Disegerakan

Selain itu, kata Singgih, revisi UU Haji penting karena terdapat perubahan kuota dan syarat pelaksanaan haji.

Baca Selengkapnya

Digitalisasi Al-Quran dengan Terjemahan 4 Bahasa Daerah Segera Dimulai, Bahasa Apa Saja?

9 hari lalu

Digitalisasi Al-Quran dengan Terjemahan 4 Bahasa Daerah Segera Dimulai, Bahasa Apa Saja?

Proses penerjemahan Al-Quran dalam empat bahasa daerah menyisakan juz 16 hingga juz 30. Kementerian Agama menargetkan rampung akhir tahun ini.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Susun Rencana Kebutuhan Obat dan Klinik Kesehatan untuk Jemaah Haji 2025

10 hari lalu

Pemerintah Susun Rencana Kebutuhan Obat dan Klinik Kesehatan untuk Jemaah Haji 2025

Tim Kementerian Agama, kata Arsad, juga sedang menyiapkan sarana klinik kesehatan satelit di hotel tempat jemaah haji tinggal di Makkah.

Baca Selengkapnya

Peserta SKD CPNS Kemenag 2024 Wajib Pakai Pita Hijau, Ini Ketentuannya

12 hari lalu

Peserta SKD CPNS Kemenag 2024 Wajib Pakai Pita Hijau, Ini Ketentuannya

Berikut ketentuan penggunaan pita hijau bagi peserta SKD CPNS Kemenag 2024 dan tata tertib lainnya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Kepala Badan Haji dan Umrah: UU Haji Diupayakan Segera Direvisi

13 hari lalu

Kepala Badan Haji dan Umrah: UU Haji Diupayakan Segera Direvisi

Badan Haji dan Umrah belum bisa mengelola penyelenggaraan haji sepenuhnya karena UU Nomor 8 Tahun 2019 belum direvisi.

Baca Selengkapnya