Jubir Anies Baswedan Belum Mau Komentar soal Program Rumah DP Nol Rupiah yang Diperiksa KPK

Editor

Imam Hamdi

Jumat, 21 Juni 2024 06:30 WIB

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan sambutan saat Peresmian Rumah DP 0 Rupiah di Cilangkap, Jakarta, Kamis, 8 September 2022. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meresmikan rumah DP nol persen tahap kedua yang sudah terbangun sebanyak 1.348 unit di Cilangkap, Jakarta Timur. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara untuk rumah DP Nol Rupiah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Program tersebut adalah salah satu program andalan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan, yang kini akan maju lagi di Pilgub 2024.

Pihak Anies belum mau memberikan tanggapan soal kasus tersebut. “Saya tidak ingin komentar tentang ini dulu,” kata Juru Bicara Anies Baswedan, Billy David Nerotumilena melalui pesan singkat pada Kamis, 20 Juni 2024.

Billy menyatakan bakal mendalami kasusnya terlebih dulu sebelum berkomentar lebih jauh. “Kami akan pelajari keterkaitan dan isunya,” ucap dia.

Sebelumnya, KPK mengajukan larangan bepergian ke luar negeri (cekal) terhadap 10 orang pada 12 Juni 2024. Cekal tersebut diajukan berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara untuk Program DP Nol Rupiah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Larangan bepergian ke luar negeri ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan lahan di Pulogebang. "KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan," kata Ketua Tim Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resmi, Kamis, 13 Juni 2024.

Advertising
Advertising

Adapun kesepuluh orang yang dimaksud, yaitu ZA (swasta), MA (karyawan swasta), FA (wiraswasta), NK (karyawan swasta), DBA (Manager PT CIP dan PT KI), PS (Manager PT CIP dan PT KI), JBT (Notaris), SSG (Advokat), LS (wiraswasta), M (wiraswasta).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu bekas Direktur Utama PD Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan; Direktur PT Adonara Propertindo Tomny Adrian; dan Direktur PT Aldira Berkah Rudy Hartono Iskandar.

Diketahui, KPK mendakwa mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles merugikan negara Rp 152,5 miliiar dalam korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur. KPK mendakwa Yoory melakukannya bersama sejumlah pihak lain, di antaranya Anja Runtuwene, Tommy Adrian, Rudy Hartono Iskandar dan PT Adonara Propertindo.

Jaksa menyatakan pada November 2018, Yoory menyampaikan kepada Tommy Adrian selaku Direktur PT Adonara Propertindo bahwa PD Sarana Jaya sedang mencari tanah untuk melaksanakan program rumah DP Nol Rupiah.

Pihak Adonara kemudian menemukan tanah di daerah Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur milik Kongregasi Suster-Suster Carolus Boromeuas. KPK menyatakan Perumda Sarana Jaya atas perintah Yoory membayar total Rp 152,5 miliar kepada Anja Runtuwene.

KPK menganggap pembayaran Sarana Jaya itu atas pembelian tanah itu tidak mempunyai nilai manfaat karena tidak bisa dipergunakan untuk program DP Nol Rupiah.

KPK menyatakan sebenarnya bawahan Yoory sudah beberapa kali melakukan kajian. Hasilnya tanah Munjul tidak layak untuk dijadikan hunian. Namun, Yoory tetap memerintahkan pembelian tersebut.

Selain itu, menurut jaksa, kepemilikan tanah Munjul juga tidak pernah beralih ke Sarana Jaya. Sehingga telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp 152,5 miliar.

SULTAN ABDURRAHMAN | ANDI ADAM FATURAHMAN | MUTIA YUANTISYA

Pilihan editor: Timwas Haji Ingin Mengevaluasi Penyelenggaraan Haji 2024

Berita terkait

KPK dan Kemenpan RB Teken MoU Perkuat Pencegahan Korupsi

4 jam lalu

KPK dan Kemenpan RB Teken MoU Perkuat Pencegahan Korupsi

KPK dan Kemenpan RB resmi menandatangani nota kesepahaman dalam upaya pencegahan korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

4 jam lalu

Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

Kemenpan RB bersama KPK melakukan MoU sebagai upaya pencegahan dan pembangunan sistem birokrasi yang lebih transparan, akuntabel dan lebih kredibel, serta berdampak.

Baca Selengkapnya

Korupsi Bandung Smart City, KPK: Yudi Cahyadi Terima Suap Rp 300 Juta

4 jam lalu

Korupsi Bandung Smart City, KPK: Yudi Cahyadi Terima Suap Rp 300 Juta

Penetapan tersangka atas Yudi Cahyadi adalah tindak lanjut dari temuan fakta-fakta baru saat proses penyidikan hingga persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Laporan Etik Alexander Marwata, Eks Penyidik: Dewas Harus Cepat Bersih-bersih KPK

4 jam lalu

Soal Laporan Etik Alexander Marwata, Eks Penyidik: Dewas Harus Cepat Bersih-bersih KPK

Bagi Yudi, KPK sebagai lembaga role model harus menerapkan standar etik yang tinggi sehingga tanpa pandang bulu dalam menerapkan sanksi.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, IM57+ Institute: Memang Terbukti

4 jam lalu

Pimpinan Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, IM57+ Institute: Memang Terbukti

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha merespons sikap dua pimpinan KPK, Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata yang mengakui kegagalan KPK

Baca Selengkapnya

Korupsi IUP di Kalimantan Timur, Pakar Hukum: Jadi Barang Dagangan Para Pemangku Kewenangan

5 jam lalu

Korupsi IUP di Kalimantan Timur, Pakar Hukum: Jadi Barang Dagangan Para Pemangku Kewenangan

Awang Faroek Ishak ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP)

Baca Selengkapnya

Berebut Pendukung Anies di Jakarta, Rano Karno: Sebagian Anak Abah Ikuti Saya

5 jam lalu

Berebut Pendukung Anies di Jakarta, Rano Karno: Sebagian Anak Abah Ikuti Saya

Rano Karno menyebut tak masalah jika anak Abah juga ada yang mendukung pasangan calan lain di Pilgub Jakarta.

Baca Selengkapnya

Diskriminasi Terhadap Warga Papua jadi Isu Advokasi Paling Berisiko Mendapatkan Ancaman

8 jam lalu

Diskriminasi Terhadap Warga Papua jadi Isu Advokasi Paling Berisiko Mendapatkan Ancaman

Ada 2.652 korban dari diskriminasi terhadap warga Papua sepanjang November 2014 hingga Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna Ditahan KPK Dugaan Gratifikasi, Ini Profilnya

8 jam lalu

Eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna Ditahan KPK Dugaan Gratifikasi, Ini Profilnya

KPK menangkap eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna bersama 3 orang lainnya, terkait dugaan gratifikasi. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Alasan MPR Menghapus Nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998

22 jam lalu

Alasan MPR Menghapus Nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998

MPR mencabut nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya