Koalisi Pertanyakan Urgensi Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo

Kamis, 20 Juni 2024 18:19 WIB

Presiden Jokowi memberikan gelar istimewa Jenderal TMI kehormatan bintang empat kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, kawasan Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas mengkritisi pemberian pangkat Jenderal TNI Kehormatan Bintang Empat kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Pangkat jenderal kehormatan itu diberikan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/2024 pada Februari 2024.

Koalisi ini terdiri atas Keluarga Korban Penghilangan Paksa 1997-1998, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Imparsial, Amar, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan sejumlah organisasi atau individu lainnya.

Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS Jane Rosalina mengatakan, pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Ia juga mempertanyakan urgensi Presiden Jokowi menyandangkan pangkat tersebut kepada Prabowo. "Apa urgensi pemberian pangkat kehormatan TNI tersebut" ujar Jane saat ditemui di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis, 20 Juni 2024. Menurut dia, Prabowo disebut memiliki rekam jejak buruk sehubungan dengan kasus penculikan dan penghilangan paksa 1997-1998.

Menurut dia, Jokowi secara tidak langsung telah memperlihatkan akuntabilitasnya sebagai kepala negara yang tidak memikirkan perasaan keluarga korban penghilangan paksa. Belum lagi, Jane melanjutkan, pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Kehormatan, serta Undang-undang TNI.

"Dalam undang-undang maupun peraturan administrasi prajurit, pemberian pangkat kehormatan hanya kepada seseorang yang masih prajurit aktif," katanya. Pemberian pangkat jenderal kehormatan itu juga sahih apabila diberikan ketika satu bulan hingga tiba sebelum memasuki masa purnawirawan.

Advertising
Advertising

Prabowo Subianto telah diberhentikan secara hormat dari sebagai anggota TNI melalui Keppres Nomor: 62/ABRI/1998 pada November 1998. Prabowo kala itu menyandang pangkat letnan jenderal. Namanya dikaitkan dengan penugasan Tim Mawar yang disebut berhubungan dengan aksi penculikan aktivis prodemokrasi pada 1997-1998. Tindakan tersebut dianggap sebagai salah satu kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu yang belum terselesaikan hingga saat ini.

"Tentu ini lagi-lagi menjadi mempertontonkan impunitas yang dilakukan Presiden Jokowi kepada seseorang terduga pelaku (penculikan)," ujarnya. Ia mengatakan, tidak semestinya seseorang yang diduga melanggar HAM berat justru diberikan pangkat atau penghargaan.

Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas mendampingi salah satu keluarga korban penghilangan paksa 1997-1998, Paian Siahaan, untuk menggugat Jokowi ke PTUN Jakarta. Gugatan itu telah teregister sejak 28 Mei 2024 dengan perkara Nomor 186/G/2024/PTUN.JKT.

Dalam penjelasan sebelumnya disebutkan pemberian jenderal bintang empat kehormatan kepada Prabowo dilakukan melalui mekanisme sesuai aturan. Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Nugraha Gumelar mengatakan mekanisme pemberian kenaikan pangkat kehormatan ini diajukan dari kementerian terkait ke TNI. "Selanjutnya TNI mengusulkan ke Presiden," kata Nugraha, Selasa, 27 Februari 2024.

Dalam kesempatan terpisah, juru bicara Kementerian Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan tanda jenderal kehormatan untuk Prabowo sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Ia mengatakan hal yang sama pernah diterima oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Luhut Pandjaitan, hingga Hendropriyono.

Dahnil meyakini pemberian penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa kepada Prabowo itu karena kontribusinya untuk kemajuan TNI dan pertahanan Indonesia.

Pilihan Editor:

Seloroh Susi Pudjiastuti Saat Ditanya Maju di Pilkada Jabar: Urus Anak-Cucu hingga Sampah

Berita terkait

Soal Kans PDIP Tempatkan Kader di Kabinet Prabowo, Puan Maharani Bilang Begini

16 jam lalu

Soal Kans PDIP Tempatkan Kader di Kabinet Prabowo, Puan Maharani Bilang Begini

Puan Maharani mengatakan, komunikasi antara PDIP dengan Prabowo Subianto selama ini terjalin dengan baik.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Sebut IKN Kehendak Rakyat, 5 Kritik Pengamat untuk Mega Proyek Tersebut

18 jam lalu

Presiden Jokowi Sebut IKN Kehendak Rakyat, 5 Kritik Pengamat untuk Mega Proyek Tersebut

Jokowi klaim proyek IKN di Kalimantan Timur bukanlah keputusan Presiden saja melainkan keputusan seluruh rakyat. Sejumlah kritik untuk IKN muncul.

Baca Selengkapnya

Jutaan Kelas Menengah Rentan Jatuh Miskin, Prabowo Diharap Punya Solusi dan Tunda Kenaikan PPN

19 jam lalu

Jutaan Kelas Menengah Rentan Jatuh Miskin, Prabowo Diharap Punya Solusi dan Tunda Kenaikan PPN

Sekitar 9,4 juta kelas menengah rentan jatuh miskin. Pemerintahan Prabowo-Gibran diharapkan punya solusi dan menunda kenaikan PPN.

Baca Selengkapnya

Dua Calon Potensial Menteri Prabowo: Sjafrie Sjamsoeddin dan Sugiono

22 jam lalu

Dua Calon Potensial Menteri Prabowo: Sjafrie Sjamsoeddin dan Sugiono

Baik Sjafrie maupun Sugiono merupakan orang-orang kepercayaan Prabowo. Keduanya pernah berdinas di TNI.

Baca Selengkapnya

Kemlu RI Pastikan Pasukan TNI Siap Evakuasi WNI dari Lebanon

1 hari lalu

Kemlu RI Pastikan Pasukan TNI Siap Evakuasi WNI dari Lebanon

Kemlu menyatakan bahwa pasukan TNI yang tergabung dalam Pasukan Perdamaian PBB di Lebanon (UNIFIL) siap siaga untuk membantu operasi evakuasi WNI

Baca Selengkapnya

Puan PDIP Beri Penjelasan soal Tempat Pertemuan Prabowo-Megawati

1 hari lalu

Puan PDIP Beri Penjelasan soal Tempat Pertemuan Prabowo-Megawati

Ketua DPP PDIP Puan Maharani menyebut pertemuan antara Prabowo-Megawati menunggu waktu yang tepat. Mengenai tempat pertemuan, Puan bilang begini.

Baca Selengkapnya

Cara dan Syarat Daftar Rekrutmen Perwira Prajurit Karier TNI 2024

1 hari lalu

Cara dan Syarat Daftar Rekrutmen Perwira Prajurit Karier TNI 2024

Pendaftaran rekrutmen perwira prajurit karier TNI 2024 dibuka, ketahui ketentuan dan mekanisme mendaftarnya.

Baca Selengkapnya

Satgas Impor Ilegal Berakhir Desember 2024, Zulhas: Nasibnya Terserah Prabowo

1 hari lalu

Satgas Impor Ilegal Berakhir Desember 2024, Zulhas: Nasibnya Terserah Prabowo

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas berkata tugas Satgas Impor Ilegal bakal berakhir Desember 2024. Selanjutnya terserah Prabowo Subianto

Baca Selengkapnya

Rocky Gerung Bicara Warisan Jokowi ke Prabowo: Utang Besar

1 hari lalu

Rocky Gerung Bicara Warisan Jokowi ke Prabowo: Utang Besar

Pengamat politik Rocky Gerung menyebut warisan Presiden Jokowi ke Prabowo berupa utang dalam jumlah besar.

Baca Selengkapnya

Thomas Djiwandono Pastikan Program Quick Win Prabowo Tak Ganggu Kementerian

2 hari lalu

Thomas Djiwandono Pastikan Program Quick Win Prabowo Tak Ganggu Kementerian

Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono mengatakan program quick win Prabowo Subianto tidak akan menyerobot anggaran kementerian lain.

Baca Selengkapnya