Jokowi dan Prabowo Mangkir di Sidang PTUN soal Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan Bintang Empat

Kamis, 20 Juni 2024 16:16 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas dan Paian Siahaan, ayah korban penghilangan paksa 1997-1998 usai menghadiri sidang gugatan terhadap Presiden Joko Widodo di PTUN Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024. Tempo/Novali Panji

TEMPO.CO, Jakarta - Paian Siahaan, ayah Ucok Munandar Siahaan--mahasiswa yang hilang dalam tragedi penghilangan paksa 1997-1998 menggugat Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta. Namun, Jokowi mangkir dalam persidangan yang digelar hari ini, Kamis, 20 Juni 2024.

Adapun gugatan ini berkenaan dengan pemberian pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan Bintang Empat kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Penganugerahan pangkat jenderal dari Jokowi untuk Prabowo itu tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/2024.

Gugatan terhadap Jokowi ini teregister di PTUN Jakarta sejak 28 Mei 2024, dengan perkara Nomor 186/G/2024/PTUN.JKT. Paian didampingi oleh Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas yang terdiri dari Keluarga Korban Penghilangan Paksa 1997-1998, KontraS, Amar, hingga LBH Jakarta.

Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina mengatakan, bahwa majelis hakim kembali menunda persidangan lantaran Jokowi selaku pihak tergugat tidak hadir. "Presiden belum memberikan kuasanya kepada pihak jaksa pengacara negara," ujarnya ditemui di PTUN Jakarta, Kamis.

Selain Jokowi, kata Jane, Prabowo selaku pihak intervensi mangkir dalam pemeriksaan. Padahal Prabowo telah diperintahkan majelis hakim untuk hadir di persidangan.

Advertising
Advertising

Jane mengatakan kehadiran Prabowo Subianto sebagai pihak intervensi di perkara ini sesuai dalam Undang-undang Peraturan Peradilan Tata Usaha Negara Pasal 83 ayat 1. "Prabowo Subianto dipanggil hal ini sebetulnya untuk dimintai keterangan terkait dengan pengaruhnya atau kepentingannya terhadap obyek gugatan ini ke depan," ucapnya.

Alasan majelis hakim memerintahkan Prabowo Subianto untuk hadir dalam sidang perkara ini adalah untuk memberikan kesempatan soal sikapnya. "Apakah bergabung dalam salah satu pihak, dalam hal ini penggugat atau menjadi pihak intervensi," ujar Jane.

Adapun Prabowo hari ini menghadiri acara penerimaan tanda kehormatan dari Polisi Republik Indonesia atau Polri. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko.

Bintang Bhayangkara Utama merupakan penghargaan kepada anggota Polri yang mempunyai keberanian dan tanggung jawab besar, serta tidak pernah "cacat" selama bertugas di kepolisian. Penghargaan ini merupakan tanda kehormatan atau kelas tertinggi untuk Bhayangkara. Penghargaan ini juga dapat diberikan kepada warga negara yang sangat berjasa bagi Kepolisian RI.

DEFARA DHANYA

Pilihan Editor: Presiden Jokowi Digugat ke PTUN karena Beri Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo

Berita terkait

Jokowi Anugerahkan Samkaryanugraha ke Satuan KRI Nanggala-402 yang Tenggelam

10 menit lalu

Jokowi Anugerahkan Samkaryanugraha ke Satuan KRI Nanggala-402 yang Tenggelam

Presiden Jokowi menganugerahkan tanda kehormatan Samkaryanugraha kepada KRI Nanggala-402 yang tenggelam pada 21 April 2021.

Baca Selengkapnya

Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

1 jam lalu

Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

Kemenpan RB bersama KPK melakukan MoU sebagai upaya pencegahan dan pembangunan sistem birokrasi yang lebih transparan, akuntabel dan lebih kredibel, serta berdampak.

Baca Selengkapnya

KSAL Ungkap Pertimbangan Sematkan Jokowi Brevet Hiu Kencana

1 jam lalu

KSAL Ungkap Pertimbangan Sematkan Jokowi Brevet Hiu Kencana

Presiden Jokowi dianggap sudah banyak sekali membantu TNI, khususnya Angkatan Laut dan satuan kapal selam.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Klaim Pemindahan IKN Kehendak Rakyat; KKP Tetap Jalan Terus Ekspor Pasir Laut

1 jam lalu

Terkini: Jokowi Klaim Pemindahan IKN Kehendak Rakyat; KKP Tetap Jalan Terus Ekspor Pasir Laut

Presiden Jokowi menekankan bahwa keputusan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara telah mengikuti aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya

KIM Pastikan Prabowo Bakal Lanjutkan Megaproyek IKN

2 jam lalu

KIM Pastikan Prabowo Bakal Lanjutkan Megaproyek IKN

Anggaran IKN mengalami penurunan dalam RAPBN 2025 atau untuk era pemeritahan Prabowo.

Baca Selengkapnya

IHSG Melemah Pekan Ini, Analis: Tren Historis 8 Tahun Terakhir September Selalu di Zona Merah

3 jam lalu

IHSG Melemah Pekan Ini, Analis: Tren Historis 8 Tahun Terakhir September Selalu di Zona Merah

Analis Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta, mengungkapkan tren IHSG 8 tahun terakhir selalu berada di zona merah pada bulan September.

Baca Selengkapnya

Momen Jokowi dan Prabowo Saksikan Parade Alutsista TNI AL di Teluk Jakarta

3 jam lalu

Momen Jokowi dan Prabowo Saksikan Parade Alutsista TNI AL di Teluk Jakarta

Presiden Jokowi menyaksikan parade alutsista dari geladak KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat (RJW - 992).

Baca Selengkapnya

Kabar Prabowo Siap Membentuk Badan Penerimaan Negara dalam Kabinet, Apa Tugasnya?

5 jam lalu

Kabar Prabowo Siap Membentuk Badan Penerimaan Negara dalam Kabinet, Apa Tugasnya?

Prabowo dikabarkan akan bikin Badan Penerimaan Negara. Hal ini disampaikan Burhanuddin Abdullah Dewan Penasihat Prabowo. Apa lingkup kerja badan ini?

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Terima Brevet Kehormatan Hiu Kencana di KRI RJW-992

6 jam lalu

Presiden Jokowi Terima Brevet Kehormatan Hiu Kencana di KRI RJW-992

Brevet Kehormatan Hiu Kencana yang diterima Jokowi adalah satu bentuk penghormatan dan penghargaan TNI Angkatan Laut, khususnya Satuan Kapal Selam.

Baca Selengkapnya

Klaim Jokowi Pemindahan IKN Kehendak Rakyat, Berikut Serba-serbi Masalah IKN

6 jam lalu

Klaim Jokowi Pemindahan IKN Kehendak Rakyat, Berikut Serba-serbi Masalah IKN

Jokowi klaim bahwa pemindahan ibu kota negara dan pembangunan IKN merupakan kehendak rakyat. Apa saja masalah yang melingkupi IKN?

Baca Selengkapnya