Istana Sebut Harun Masiku Mustinya Bisa Ditangkap dalam Waktu Dekat

Reporter

Daniel A. Fajri

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 20 Juni 2024 15:20 WIB

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko ditemui di Gedung KSP, Istana Kepresidenen Jakarta, Senin, 1 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Presiden Moeldoko menanggapi soal peluang tersangka buron tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Harun Masiku ditangkap. Istana Kepresidenan menilai seharusnya Harun tak lama lagi bisa ditangkap.

"Mestinya, mestinya bisa (ditangkap dalam waktu dekat)," kata Moeldoko di Kompleks Istana, Jakarta Pusat, pada Kamis, 20 Juni 2024.

Moeldoko enggan mengelaborasi saat ditanya apakah Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengetahui Harun dapat ditangkap dalam waktu dekat.

Harun, yang juga politikus PDIP, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. Ini berkaitan dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Walaupun demikian, Harun selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. KPK dalam beberapa waktu terakhir kembali memanggil sejumlah saksi terkait penyidikan dan pencarian terhadap buronan KPK Harun Masiku.

Advertising
Advertising

Selain memeriksa tiga orang saksi yang diduga mempunyai hubungan kekerabatan dengan Harun, KPK memanggil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, serta stafnya yang bernama Kusnadi, sebagai saksi dalam penyidikan tersebut.

Hasto Kristiyanto pada Senin, 10 Juni 2024, diperiksa selama empat jam oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.

Penyidik KPK telah menyita sebuah ponsel milik staf Hasto yang bernama Kusnadi, dua ponsel milik Hasto, buku tabungan dan kartu ATM milik Kusnadi, dan buku agenda DPP PDIP pada Senin, 10 Juni 2024.

Moeldoko Bantah soal Istana Kriminalisasi Hasto

Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto Kristiyanto sebelumnya mengklaim kasus Harun Masiku kembali mencuat karena sikap PDIP yang mengkritik pemerintahan Jokowi. Ronny mengklaim memiliki bukti soal pernyataannya itu.

"Kami mempunyai grafik, di mana Sekjen PDIP ketika sampaikan kritik dari proses Pilpres kemarin grafik naik, isu ini selalu dinaikkan," kata Ronny di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Juni 2024.

Namun Moeldoko mengklaim tidak ada kaitan Istana dengan proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto itu. Meskipun belakangan Hasto kerap kritik Jokowi termasuk soal kecurangan pemilu.

"Kalau saya melihatnya bukan itu. Saya melihatnya bukan di situ. Ada pertimbangan-pertimbangan hukum lain mungkin menjadi pertimbangan KPK," kata Moeldoko di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 20 Juni 2024.

Moeldoko menyangkal ada arahan dari Istana ke penegak hukum. "Arahan apalagi?"

Pilihan Editor: Menteri Yasonna Klaim Tak Tahu Harun Masiku Terpantau Imigrasi

Berita terkait

KPK dan Kemenpan RB Teken MoU Perkuat Pencegahan Korupsi

2 menit lalu

KPK dan Kemenpan RB Teken MoU Perkuat Pencegahan Korupsi

KPK dan Kemenpan RB resmi menandatangani nota kesepahaman dalam upaya pencegahan korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

6 menit lalu

Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

Kemenpan RB bersama KPK melakukan MoU sebagai upaya pencegahan dan pembangunan sistem birokrasi yang lebih transparan, akuntabel dan lebih kredibel, serta berdampak.

Baca Selengkapnya

Korupsi Bandung Smart City, KPK: Yudi Cahyadi Terima Suap Rp 300 Juta

39 menit lalu

Korupsi Bandung Smart City, KPK: Yudi Cahyadi Terima Suap Rp 300 Juta

Penetapan tersangka atas Yudi Cahyadi adalah tindak lanjut dari temuan fakta-fakta baru saat proses penyidikan hingga persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Laporan Etik Alexander Marwata, Eks Penyidik: Dewas Harus Cepat Bersih-bersih KPK

39 menit lalu

Soal Laporan Etik Alexander Marwata, Eks Penyidik: Dewas Harus Cepat Bersih-bersih KPK

Bagi Yudi, KPK sebagai lembaga role model harus menerapkan standar etik yang tinggi sehingga tanpa pandang bulu dalam menerapkan sanksi.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, IM57+ Institute: Memang Terbukti

49 menit lalu

Pimpinan Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, IM57+ Institute: Memang Terbukti

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha merespons sikap dua pimpinan KPK, Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata yang mengakui kegagalan KPK

Baca Selengkapnya

Alasan Peneliti Sebut Ahmad Luthfi-Taj Yasin Bisa Ancam Dominasi PDIP di Jateng

2 jam lalu

Alasan Peneliti Sebut Ahmad Luthfi-Taj Yasin Bisa Ancam Dominasi PDIP di Jateng

Pengamat menilai karakter pemilih yang cenderung agamis-religius menguntungkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng 2025.

Baca Selengkapnya

3 Perkara yang Digugat Tia Rahmania ke PN Jakarta Pusat Terkait Pemecatannya oleh PDIP

3 jam lalu

3 Perkara yang Digugat Tia Rahmania ke PN Jakarta Pusat Terkait Pemecatannya oleh PDIP

Saat ini, permohonan Tia Rahmania sudah masuk ke tahap persidangan.

Baca Selengkapnya

Eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna Ditahan KPK Dugaan Gratifikasi, Ini Profilnya

4 jam lalu

Eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna Ditahan KPK Dugaan Gratifikasi, Ini Profilnya

KPK menangkap eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna bersama 3 orang lainnya, terkait dugaan gratifikasi. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Tia Rahmania Kunjungi Bareskrim Polri Usai Gugat Mahkamah PDIP Ihwal Penggelembungan Suara

6 jam lalu

Tia Rahmania Kunjungi Bareskrim Polri Usai Gugat Mahkamah PDIP Ihwal Penggelembungan Suara

Awalnya Tia Rahmania ingin melaporkan pihak yang menuduhnya melakukan penggelembungan suara ke Bareskrim Mabes Polri.

Baca Selengkapnya

Kasus Tuduhan Penggelembungan Suara Pemilu 2024, Tia Rahmania Batal Maju Jadi Anggota DPR dan Dipecat PDIP

6 jam lalu

Kasus Tuduhan Penggelembungan Suara Pemilu 2024, Tia Rahmania Batal Maju Jadi Anggota DPR dan Dipecat PDIP

Kader Tia Rahmania dipecat PDIP karena terbukti melakukan penggelembungan suara. Pada SK KPU Nomor 1368, Tia Rahmania digantikan oleh Bonnie Triyana.

Baca Selengkapnya