DPR Bakal Buat Pansus Haji 1445 H, Evaluasi Penyelenggaraan hingga Kuota
Reporter
Andi Adam Faturahman
Editor
Juli Hantoro
Kamis, 20 Juni 2024 11:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tim pengawas haji DPR berencana membentuk panitia khusus untuk evaluasi dan mendalami pelbagai temuan dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah. Pansus ini akan dibentuk setelah penyelenggaraan haji rampung dan akan melibatkan beberapa komisi di DPR.
Wakil Ketua Komisi bidang Keagamaan DPR, Marwan Dasopang, mengatakan dalam proses pengawasan yang dilakukan mereka, ditemukan sejumlah kekurangan pada penyelenggaraan ibadah haji kali ini. Misalnya mengenai fasilitas yang tak sebanding dengan jumlah jemaah haji.
"Yang positif, persoalan di Mudzalifah seperti tahun lalu tidak terjadi. Karena jemaah tidak turun dari bus untuk melangsungkan proses Ibadah haji," kata Marwan saat dihubungi Tempo, Kamis, 20 Juni 2024.
Adapun fasilitas yang diklaim tak sebanding oleh Marwan, ialah mengenai minimnya tenda jemaah, hingga fasilitas air untuk wudhu bagi para jemaah, terutama bagi yang berangkat melalui jalur khusus.
Menurut politikus PKB ini, kekurangan fasilitas tersebut diakibatkan oleh adanya penambahan kuota bagi jemaah jalur khusus yang tak diiringi dengan penyesuaian fasilitas di Mina, Arafah dan Mudzalifah.
"Sehingga ini akan jadi evaluasi juga. Kami akan pertanyakan alasan Kementerian Agama memberikan penambahan kuota 10 ribu bagi jemaah khusus," ujarnya.
Pada penyelenggaraan Ibadah haji kali ini, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama, memperoleh tambahan kuota dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebanyak 20 ribu kuota.
Namun, alih-alih dominan memberikan tambahan kuota tersebut kepada jemaah haji jalur reguler, Kemenag membagi dengan perbandingan 50:50 jumlah tambahan kuota. Di sinilah yang membuat Anggota timwas haji DPR meradang.
Sebab, dalam pengambilan keputusan, Kemenag diklaim tak melibatkan DPR dan tak menghormati kesepakatan hasil rapat panitia kerja DPR pada 27 November lalu, yang menyepakati pembagian kuota tambahan diberikan dengan perbandingan 92 persen bagi jemaah reguler dan 8 persen bagi jemaah khusus.
"Kami mengindikasikan Kemenag melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah," kata anggota timwas haji DPR, Wisnu Wijaya Adiputra dalam keterangan tertulisnya.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, tak berkenan untuk menjawab rinci konfirmasi Tempo ihwal pembagian kuota tambahan bagi haji khusus. Dia beralasan masih berfokus untuk menangani jemaah haji yang tersesat, sakit dan meninggal di Tanah suci. "Tidak elok ramai bahas soal itu sementara urusan layanan jemaah belum tuntas," ujar Hilman.
Anggota timwas haji DPR dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, mengatakan pansus nantinya bakal mengevaluasi pelbagai hal yang terjadi selama penyelenggaraan Ibadah haji. Misalnya, mengenai layanan fasilitas kesehatan hingga kondisi tenda jemaah yang diklaim berada terlalu jauh dengan posisi jemaah.
"Kami akan minta pertanggungjawaban Kemenag soal ini," ujar Saleh.
Mengenai penambahan jumlah kuota bagi jemaah haji khusus, Saleh melanjutkan, dirinya menyambut baik hal tersebut. Namun, ke depan, Kemenag diharapkan dapat memprioritaskan kuota tambahan bagi jemaah haji reguler, mengingat masa waktu tunggu jemaa reguler yang lebih lama.
"Agar percepatannya dapat dijalankan optimal. Karena yang reguler ini kan waktu tunggunya bisa berpuluh-puluh tahun," kata Saleh.
Pilihan Editor: Anies Baswedan Sebut Pilkada Bukan Soal Siapa yang Jadi Calon dan Wakilnya