Pemerintah Ancam Tutup Telegram
Reporter
Daniel A. Fajri
Editor
Rusman Paraqbueq
Rabu, 19 Juni 2024 21:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengancam akan menutup Telegram. Kementerian Komunikasi akan menutup aplikasi perpesanan asal Rusia itu jika tetap tak mematuhi peringatan ketiga mengenai kerja sama pemberantasan judi online yang dikirimkan lembaganya dalam pekan ini.
“Minggu ini (kami layangkan peringatan ketiga). Kalau enggak ada (tanggapan), (Telegram) ditutup,” kata Budi Arie seusai rapat Satuan Tugas Judi Online di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Juni 2024.
Ia mengatakan Kementerian Komunikasi sudah mengirimkan peringatan kedua kepada Telegram. Tapi pihak Telegram belum menanggapi peringatan kedua tersebut. “(Peringatan kedua) belum ada tanggapan dari Telegram, karena mereka enggak ada perwakilan di sini. Setelah peringatan ketiga, kami tutup,” kata Budi Arie.
Kementerian Komunikasi awalnya meminta sejumlah platform digital yang beroperasi di Indonesia agar ikut membantu memberantas judi online. Namun, di antara sejumlah platform digital tersebut, hanya Telegram yang dianggap tak kooperatif. "Saya sebut saja di sini, hanya Telegram yang tidak kooperatif. Platform yang sama sekali tidak kooperatif," kata Budi Arie.
Selanjutnya, Kementerian Komunikasi memberikan teguran keras kepada Telegram saat konferensi pers lembaga ini melalui Zoom pada 24 Mei lalu. Kementerian Komunikasi akan memberi denda hingga Rp 500 juta per konten kepada platform yang tidak mau bekerja sama dalam memberantas judi online.
Di samping itu, pemerintah akan mencabut izin bagi penyelenggara internet service provider atau ISP yang ikut memfasilitasi judi online. Pemerintah menilai dalam penerapannya, kebijakan itu tak akan menimbulkan masalah baru bagi masyarakat yang sebenarnya tidak bermain judi online.
Sesuai catatan pemerintah, saat ini 35 persen ISP dari total 1.011 ISP yang melakukan sinkronisasi otomatis mengenai konten judi online. Hasil pengujian laporan tahun 2023-2024 menunjukkan ada 26 dari total 136 sampling yang masih bisa mengakses konten negatif termasuk judi online dan pornografi.
Kementerian Komunikasi menegaskan tidak akan langsung mencabut izin ISP. Tapi Kementerian akan memberikan teguran terlebih dahulu. Sebanyak 26 ISP sudah pernah mendapat surat teguran, dan 31 ISP pernah menerima surat teguran kedua.
Kementerian Komunikasi sudah mengantongi nama-nama ISP yang memfasilitasi konten judi online. Karena itu, pemerintah meminta ISP itu melakukan sinkronisasi secara otomatis dalam meng-update daftar konten negatif termasuk judi online ke domain name system (DNS) trust positif dari Kementerian Kominfo.
Budi Arie mengklaim pihaknya sudah mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada seluruh platform digital dan ISP dalam berbagai kesempatan. Sehingga ia berharap platform digital dan ISP sudah memahaminya.
Pilihan Editor : Modus Jual Beli Rekening di Kampung untuk Judi Online