Tenggat Pemadanan NIK-NPWP 30 Juni 2024, Ini Risiko dan Sanksi Jika Terlambat
Reporter
Ellya Syafriani
Editor
Hisyam Luthfiana
Rabu, 19 Juni 2024 15:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah mewajibkan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Tenggat waktunya hingga 30 juni 2024. Pemadanan itu akan berlaku pada 1 Juli 2024. Adapun yang wajib melakukan pemadanan adalah wajib pajak orang pribadi atau penduduk Indonesia yang menggunakan NIK sebagai NPWP.
Dilansir dari pajak.go.id, dasar hukumnya tertera dalam Pasal 2 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi peraturan Perpajakan (UU HPP). Tujuan dilakukan hal itu adalah untuk menertibkan administrasi perpajakan pada seluruh lapisan masyarakat wajib pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti mengatakan, jika ada masyarakat yang sampai tenggat waktu yang ditentukan belum memadankan NIK-NPWP, maka akan mengalami kesulitan. Apabila penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka akan dikenakan tarif lebih tinggi 20 persen dari tarif normal.
Melansir mekari klik pajak, ada berbagai konsekuensi apabila dijumpai ada yang tidak memadankan NIK-NPWP hingga 30 Juni 2024. Apa saja sanksi tersebut?
1. Tidak dapat mengakses layanan perpajakan elektronik yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), seperti bayar, lapor, dan lainnya.
2. Tidak dapat memanfaatkan implementasi Core Tax Administration System (CTAS) atau Taxpayer Account Management (TAM)
3. Dianggap tidak punya NPWP sehingga dikenai tarid PPh Pasal 21, lebih tinggi 20 persen dari tarif normal
4. Tidak dapat mengakses layanan yang disediakan pemerintah maupun swasta, seperti pencairan dana pemerintah, layanan ekspor impor, pendirian/ izin usaha, dan layanan perbankan atau sektor keuangan
5. Tidak dapat menggunakan layanan administrasi yang disediakan DJP maupun layanna lain yang mensyaratkan NIK/ NPWP
Cara Memadankan NIK-NPWP
Dengan demikian masyarakat diimbau untuk segera memadankan NIK dengan NPWP, berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi situs www.pajak.go.id
2. Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan isikan kode keamanan yang diminta
3. Pergi ke menu profil, masukkan NIK sesuai dengan KTP, periksa validitas NIK, dan klik opsi untuk mengubah profil
4. Setelah itu, keluar dari menu profil atau lakukan logout untuk menguji keberhasilan tahap validasi
5. Login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan kata sandi yang sama, isi kode keamanan, dan lakukan login. Jika proses ini berhasil, maka validasi data NIK dan NPWP telah selesai.
ELLYA SYAFRIANI | ANGELINA TIARA PUSPITALOVA
Pilihan Editor: Berlaku Mulai 1 Juni 2024, Begini Cara Cek NIK Sudah Jadi NPWP atau Belum