Klarifikasi Menko PMK Muhadjir Soal Bansos Judi Online, Siapa yang Layak Dapat?

Rabu, 19 Juni 2024 14:12 WIB

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di Kantor Kemenko PMK, pada Rabu, 19 Juni 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengklarifikasi soal pernyataannya yang menyebut korban judi online bisa mendapat bantuan sosial. Menurut dia, pemberian bansos bukan diberikan kepada penjudi online, tetapi mereka yang mengalami kerugian akibat penjudi.

"Kerugian itu bisa material, finansial, dan psikososial," kata dia di Kantor Kemenko PMK, pada Rabu, 19 Juni 2024.

Ia mencontohkan kasus polisi wanita (polwan), Fadhilatun Nikmah yang membakar suaminya sendiri yakni Briptu Rian Dwi Wicaksono, pada Sabtu, 8 Juni 2024. Kasus itu diduga dipicu karena korban menggunakan gajinya untuk judi online.

Muhadjir menjelaskan, sang istri sebenarnya bisa masuk kriteria penerima bantuan sosial lantaran merupakan korban yang mengalami masalah psikis akibat suaminya yang diduga seorang penjudi online.

Menurut penelusuran dan pengamatannya dari orang-orang terdekat mereka, Muhadjir menduga bahwa sang istri telah mengidap depresi sejak lama. "Itu kan mereka berkawan, pacaran sejak SMA. itu kemungkinan sudah mengalami depresi berat dan konfliknya dia mengalami tekanan sudah sangat lama dan itu adalah ledakannya," ucapnya.

Advertising
Advertising

Lebih lanjut, Muhadjir menjelaskan bahwa bansos tidak bisa melulu diartikan dalam bentuk sembako. Dalam skemanya, bansos kebanyakan diberikan dalam bentuk non-material. Misal, rekening, program pemberdayaan, pejuang ekonomi nusantara, konsultasi psikologis, dan panti-panti rehabilitas sosial.

Sementara itu, penjudi, kata Muhadjir, sudah seharusnya ditindak secara hukum. Selama ini, dalam kasus judi online penjudi merupakan bagian dari pelaku dan dianggap sebagai korban yang meminjam. Ia menegaskan, pengertian korban dalam pemberian bansos berbeda dengan itu.

Menurut dia, pelaku tetap harus ditindak dengan hukum pidana. Berdasarkan Pasal 45 ayat 2 UU ITE, pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. Pasal 303 KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.

"Jadi, kalau saya kemudian mau memberikan bansos ke mereka itu, ya tidak mungkin lah," kata dia.

Pilihan Editor: Kisah Afief Peserta SNBT Belajar dari Pagi hingga Malam Berbuah Manis Lolos Fakultas Kedokteran UI

Berita terkait

Kata PBNU dan Menko PMK Soal Pemberantasan Judi Online

52 menit lalu

Kata PBNU dan Menko PMK Soal Pemberantasan Judi Online

Tokoh-tokoh keagamaan akan dilibatkan dalam pemberantasan judi online.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Empat Perempuan di Bogor yang Promosikan Judi Online, Satu Di antaranya Pelajar

3 jam lalu

Polisi Tangkap Empat Perempuan di Bogor yang Promosikan Judi Online, Satu Di antaranya Pelajar

Polres Bogor dalam lima hari terakhir menangkap empat perempuan karena terindikasi mempromosikan judi online.

Baca Selengkapnya

Polda DIY Tangkap Enam Influencer Diduga Promosi Judi Online, 3 Masih Pelajar dan Mahasiswa

4 jam lalu

Polda DIY Tangkap Enam Influencer Diduga Promosi Judi Online, 3 Masih Pelajar dan Mahasiswa

Dari enam tersangka yang diduga promosikan judi online, tiga orang tidak ditahan karena statusnya pelajar dan mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Satgas Pasti OJK Sumsel Babel Blokir 4.921 Rekening Bank yang Ditengarai Terlibat Judi Online

5 jam lalu

Satgas Pasti OJK Sumsel Babel Blokir 4.921 Rekening Bank yang Ditengarai Terlibat Judi Online

Satgas PASTI OJK Sumsel Babel telah memblokir 4.921 rekening bank yang ditenggarai terlibat judi online.

Baca Selengkapnya

2 Wanita di Bogor Promosikan Situs Judi Online di IG, Sambil Jualan Konten Asusila dan Untuk Sewa Kos

14 jam lalu

2 Wanita di Bogor Promosikan Situs Judi Online di IG, Sambil Jualan Konten Asusila dan Untuk Sewa Kos

Polresta Bogor menangkap dua perempuan yang mempromosikan situs judi online di akun Instagram mereka. Ada yang sambil jualan konten asusila.

Baca Selengkapnya

APJII Siap Bantu Pemerintah Blokir Situs Judi Online Pakai Metode Blackhole

22 jam lalu

APJII Siap Bantu Pemerintah Blokir Situs Judi Online Pakai Metode Blackhole

APJII menyatakan siap membantu pemerintah untuk menutup situs judi online dengan metode blackhole.

Baca Selengkapnya

Profil Budi Arie, yang di Tengah Kemelut Judi Online dan Peretasan PDNS Diminta Mundur

1 hari lalu

Profil Budi Arie, yang di Tengah Kemelut Judi Online dan Peretasan PDNS Diminta Mundur

Budi Arie merupakan aktivis sejak kuliah di UI, namun ia masuk lingkaran kekuasaan melalui Projo yang didirikannya pada 2013

Baca Selengkapnya

PPATK Sebut Seribuan Anggota DPR dan DPRD Terlibat Judi Online, Ini Tanggapan MKD dan Jumlah Transaksi

1 hari lalu

PPATK Sebut Seribuan Anggota DPR dan DPRD Terlibat Judi Online, Ini Tanggapan MKD dan Jumlah Transaksi

Serba-serbi Anggota DPR dan DPRD Terlibat Judi Online yang disebut PPAT capai seribuan orang. Begini tanggapan MKD, berapa jumlah transaksinya?

Baca Selengkapnya

Muhadjir Effendy Sebut Penerima Bansos Judi Online Korban yang Menderita

1 hari lalu

Muhadjir Effendy Sebut Penerima Bansos Judi Online Korban yang Menderita

Korban judi online adalah mereka yang menderita kerugian baik secara material finansial maupun psikososial.

Baca Selengkapnya

Polisi di Buleleng Diduga Terlibat Judi Online karena Gaji Cepat Habis dan Pinjam Uang

1 hari lalu

Polisi di Buleleng Diduga Terlibat Judi Online karena Gaji Cepat Habis dan Pinjam Uang

Kapolres Buleleng Ajun Komisaris Besar Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan ada indikasi anak buahnya terpapar judi online (judol).

Baca Selengkapnya