Rumah di Bawah Rp 2 Miliar Kena Pajak Lagi di Jakarta, Pengamat Sebut Imbas Perpindahan Ibu Kota

Reporter

Desty Luthfiani

Editor

Imam Hamdi

Selasa, 18 Juni 2024 21:12 WIB

Program penggratisan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di DKI Jakarta berlaku untuk orang yang berjasa bagi negara, termasuk generasi di bawahnya.

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansah menanggapi penerapan regulasi baru dari Pemerintah Provinsi Jakarta soal tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOB) di bawah Rp 2 miliar. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.

Menurut dia, penerapan tarif PBB tersebut bukan karena pasca Covid-19, tapi lantaran DKI berubah menjadi DKJ (Daerah Khusus Jakarta). "Sekarang diberi tarif kembali karena Jakarta enggak jadi Ibu Kota lagi. Itu kaitannya dengan pendapatan," kata Trubus kepada Tempo melalui saluran telepon pada Selasa, 18 Juni 2024.

Trubus menilai DKJ saat ini sedang gencar mencari sumber pendapatan daerah. Sebabnya, selama menjadi ibu kota negara, pemerintah DKI Jakarta terbantu dengan kucuran anggaran dari pusat. "Itu ditetapkan DKJ APBD-nya nyari sendiri," tuturnya.

Penerapan pajak rumah di bawah Rp 2 miliar itu, menurut dia, menunjukan bahwa pemerintah yang dipimpin Heru Budi Hartono itu sedang mencari pemasukan daerah. "Nah kelihatannya Pak Pj Gubernur ini mencoba untuk mengubah semua itu yang di bawah Rp 2 miliar harus bayar pajak," ujarnya.

Saat ditanya apakah ada hubungannya penerapan tarif pajak untuk hunian di bawah Rp 2 miliar dengan pemulihan ekonomi pasca Covid-9, Trubus menepisnya. Dia mengatakan kebijakan pembayaran pajak Rp 0 untuk hunian di bawah Rp 2 miliar sudah diterapkan pada masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dan kemudian lanjutkan saat era Anies Baswedan.

Advertising
Advertising

Pembebasan pajak tersebut pun bisa dimanfaatkan menjadi salah satu kebijakan politik untuk menarik suara. "Enggak untuk pemulihan ekonomi. Sebelumnya sudah pernah karena pak Ahok dulu menerapkan itu malah di bawah Rp 1 miliar. Kalau pak Anies bikin Rp 2 miliar jadi itu persaingan tersendiri," ucapnya.

Saat pandemi Covid-19 aturan pembayaran pajak Rp 0 kemudian diperpanjang. Kebijakan keringanan pembayaran PBB sudah diterapkan pada 2013 lalu, saat Joko Widodo menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Jokowi mengeluarkan aturan Pergub Nomor 84 Tahun 2013.

Namun, keringanan hanya untuk kalangan tertentu seperti veteran, mantan gubernur, wakil gubernur, mantan presiden dan wakilnya serta punawirawan TNI Polri. Mereka diberi keringanan hingga 75 persen.

Kemudian, aturan itu berlanjut pada masa Ahok. Saat itu, Ahok merevisi regulasi itu melalui Pergub Nomor 259 tahun 2015, yang isinya menggratiskan pajak rumah dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar. Kemudian pada masa Anies melalui Pergub Nomor 23 Tahun 2022, kebijakannya diperluas lagi dengan menggratiskan rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar.

Sedangkan kebinyakan teranyar yang diteken Heru Budi, mengubah aturan itu dengan hanya menggratiskan untuk satu rumah saja yang memiliki harga di bawah Rp 2 miliar.

Pilihan editor: Apa Tugas Timwas Haji DPR dan Pansus Haji?

Berita terkait

Sempat Henti Layan Sejak Pagi, Layanan DJP Sudah Bisa Kembali Diakses

1 jam lalu

Sempat Henti Layan Sejak Pagi, Layanan DJP Sudah Bisa Kembali Diakses

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan henti layan (downtime) akan berlangsung pada Sabtu 24 Juni dari pukul 08.00-23.59 WIB

Baca Selengkapnya

Kata Gibran Soal Blusukan di Bantaran Kali di Jakarta: Studi Banding

1 hari lalu

Kata Gibran Soal Blusukan di Bantaran Kali di Jakarta: Studi Banding

Gibran membenarkan dirinya blusukan bersama Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono. Ia mengklaim melakukan studi banding.

Baca Selengkapnya

Gibran Blusukan di Jakarta Ditemani Pj Gubernur Heru Budi, Ada Apa?

1 hari lalu

Gibran Blusukan di Jakarta Ditemani Pj Gubernur Heru Budi, Ada Apa?

Tak sekadar blusukan, Wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka yang ditemani Pj Gubernur Heru Budi juga membagikan sembako dan buku.

Baca Selengkapnya

Siapa Temani Jokowi Rayakan HUT RI ke-79 di IKN?

1 hari lalu

Siapa Temani Jokowi Rayakan HUT RI ke-79 di IKN?

Pelaksanaan HUT RI ke-79 di IKN akan dihadiri Jokowi. Siapa saja pejabat yang mendampingi?

Baca Selengkapnya

PBB Kutuk Israel karena Lepaskan Anjing ke Tahanan Palestina

1 hari lalu

PBB Kutuk Israel karena Lepaskan Anjing ke Tahanan Palestina

PBB mengutuk tentara Israel karena melepaskan anjing ke arah warga Palestina yang ditahan

Baca Selengkapnya

Digitalisasi sebagai Instrumen Pendukung Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Indonesia

1 hari lalu

Digitalisasi sebagai Instrumen Pendukung Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Indonesia

Seiring dengan perkembangan zaman, digitalisasi telah menjadi salah satu faktor penting bagi eksistensi perusahaan.

Baca Selengkapnya

Separuh dari Populasi Sudan Menghadapi Kerawanan Pangan Akut

1 hari lalu

Separuh dari Populasi Sudan Menghadapi Kerawanan Pangan Akut

Lebih dari populasi di Sudan menghadapi kerawanan pangan akut dampak dari perang yang berkecamuk selama 14 bulan

Baca Selengkapnya

Pendapatan Negara Merosot, Sri Mulyani: Pajak Melambat, Bea dan Cukai Menurun

2 hari lalu

Pendapatan Negara Merosot, Sri Mulyani: Pajak Melambat, Bea dan Cukai Menurun

Pendapatan negara secara keseluruhan dari pajak, kepabeanan dan cukai serta PNBP mengalami penurunan 7,1 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya

Jubir Tegaskan PBB Tidak Menarik Diri dari Gaza

2 hari lalu

Jubir Tegaskan PBB Tidak Menarik Diri dari Gaza

Dujarric menekankan bahwa PBB tidak beroperasi di bawah perlindungan tentara Israel dan menempuh jalan yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Demo Kenya, Kementerian Luar Negeri Pastikan WNI Selamat

2 hari lalu

Demo Kenya, Kementerian Luar Negeri Pastikan WNI Selamat

Total ada 99 WNI yang saat ini tinggal di Kenya. Kementerian Luar Negeri RI memastikan mereka dalam kondisi selamat.

Baca Selengkapnya