Bawaslu Waspadai Kampanye Caleg dan Politik Uang Jelang PSU

Reporter

Antara

Editor

Imam Hamdi

Selasa, 18 Juni 2024 19:04 WIB

Seorang WNI memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di World Trade Center, Kuala Lumpur, Minggu, 10 Maret 2024. ANTARA/Virna Puspa Setyorini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Puadi mengatakan lembaganya akan mengawasi secara maksimal agar tidak ada calon anggota legislatif yang melakukan kampanye saat pemungutan suara ulang (PSU).

"Jangan sampai begitu pemungutan suara ulang ada yang berkampanye, ada yang melakukan politik uang" kata Puadi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 18 Juni 2024.

Dia juga menekankan politik uang menjadi poin yang tak luput dari pengawasan Bawaslu saat pemungutan suara ulang (PSU). Langkah yang akan dilakukan Bawaslu adalah melalui proses pencegahan dan imbauan.

Bawaslu juga mulai memperketat pengawasan di setiap jajarannya, baik saat di tempat pemungutan suara (TPS) maupun ketika rekapitulasi. "Maka kita harus melakukan upaya pengawasan yang sangat ketat dengan melakukan proses pencegahan, imbauan. Maka di jajaran kita harus memperketat, baik nanti di TPS serta rekapitulasi di tingkat kecamatan," jelasnya.

Dalam tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi tentang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan PSU dan penghitungan ulang surat suara di sejumlah daerah.

PSU ini bakal digelar bersamaan dalam rentang waktu yang berbeda sejak putusan MK dibacakan. Terdapat tujuh PSU yang dilakukan dalam batas waktu 45 hari, 11 PSU dalam rentang waktu 30 hari, dan dua PSU digelar dalam waktu 21 hari.

Sebelumnya, Rabu, 10 Juni lalu, anggota KPU RI Idham Holik mengatakan PSU digelar tanpa didahului tahapan kampanye. Hal itu sejalan dengan regulasi yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara dalam Pemilihan Umum.

"Pasal 98 PKPU Nomor 25/2023 berbunyi, dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS pasca-putusan Mahkamah Konstitusi, tidak dilakukan kampanye," ujar Idham dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

KPU telah menetapkan tanggal untuk tindak lanjut PSU dan PUSS. Berikut jadwal tindak lanjut Putusan MK atas PHPU Pileg 2024:

Pemungutan dan penghitungan ulang suara di TPS direncanakan pada:
1. Sabtu, 22 Juni 2024 untuk 2 Putusan MK
2. Sabtu, 29 Juni 2024 untuk 11 Putusan MK; dan
3. Sabtu, 13 Juli 2024 untuk 6 Putusan MK

Penghitungan ulang suara direncanakan pada:
1. Rabu, 19 Juni 2014 untuk 5 Putusan MK
2. Rabu, 26 Juni 2024 untuk 2 Putusan MK; dan
3. Sabtu, 06 Juli 2024 untuk 7 Putusan MK

Pilihan editor: Cerita Korban Judi Online, Berawal dari Iseng hingga Rugi Puluhan Juta Rupiah

Advertising
Advertising

Berita terkait

Link dan Cara Cek Daftar Nama Calon Kepala Daerah dalam Pilkada 2024

9 jam lalu

Link dan Cara Cek Daftar Nama Calon Kepala Daerah dalam Pilkada 2024

Untuk lebih mengenal calon pemimpin daerah pada Pilkada 2024, berikut link dan cara cek biodata serta profil calon kepala daerah dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Perintahkan KPU Tetapkan Dua Kader PKB yang Dipecat sebagai Anggota DPR Terpilih

10 jam lalu

Bawaslu Perintahkan KPU Tetapkan Dua Kader PKB yang Dipecat sebagai Anggota DPR Terpilih

Bawaslu memerintahkan KPU sebagai pihak terlapor untuk menyatakan dua kader PKB tersebut memenuhi syarat sebagai calon terpilih anggota DPR.

Baca Selengkapnya

Anwar Hafid Janjikan Satu Dokter untuk Setiap Desa di Sulteng

10 jam lalu

Anwar Hafid Janjikan Satu Dokter untuk Setiap Desa di Sulteng

Calon Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) nomor urut 2, Anwar Hafid, kembali menyampaikan komitmen besarnya untuk meningkatkan layanan kesehatan di seluruh desa di Sulteng.

Baca Selengkapnya

Viral Kritik Nurul Ghufron di Acara Lemhanas, Tia Rahmania Mengklaim Saat Itu Masih Caleg Terpilih DPR RI

10 jam lalu

Viral Kritik Nurul Ghufron di Acara Lemhanas, Tia Rahmania Mengklaim Saat Itu Masih Caleg Terpilih DPR RI

Video Tia Rahmania mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di acara Lemhanas viral. Setelah itu ia dikabarkan dipecat dari PDIP.

Baca Selengkapnya

Perludem Sarankan KPU Siapkan Tiga Langkah Ini untuk Atur Kampanye Pilkada di Medsos

11 jam lalu

Perludem Sarankan KPU Siapkan Tiga Langkah Ini untuk Atur Kampanye Pilkada di Medsos

Perludem menyatakan KPU perlu membuat banyak peraturan untuk mengatur proses kampanye di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Bawaslu Banten Tentang Kasus Tia Rahmania

12 jam lalu

Penjelasan Bawaslu Banten Tentang Kasus Tia Rahmania

Bawaslu Banten menyatakan Tia Rahmania tidak terbukti melakukan penggelembungan suara. Tapi sejumlah PPK terbukti mengubah hasil suara pemilu.

Baca Selengkapnya

Tia Rahmania Datangi Bareskrim Setelah Dipecat PDIP dan Batal Jadi Caleg Terpilih DPR RI

13 jam lalu

Tia Rahmania Datangi Bareskrim Setelah Dipecat PDIP dan Batal Jadi Caleg Terpilih DPR RI

Tia Rahmania yang dipecat PDIP yang membuat dia gagal jadi caleg terpilih DPR RI mendatangi Bareskrim untuk berkonsultasi.

Baca Selengkapnya

KPU Gelar Debat Pilgub Jateng 2024 dengan Pertemukan Dua Paslon Sekaligus

15 jam lalu

KPU Gelar Debat Pilgub Jateng 2024 dengan Pertemukan Dua Paslon Sekaligus

KPU akan menggelar debat Pilgub Jateng 2024 sebanyak tiga kali di masa kampanye.

Baca Selengkapnya

Ketika Dasco Masuk Tim Pemenangan Maesyal-Intan di Pilkada Kabupaten Tangerang

15 jam lalu

Ketika Dasco Masuk Tim Pemenangan Maesyal-Intan di Pilkada Kabupaten Tangerang

Dasco Gerindra masuk tim pemenangan Maesyal-Intan bersama enam tokoh lain, empat di antaranya dari partai pengusung.

Baca Selengkapnya

Alasan Menkopolhukam Hadi Tjahjanto Bilang Kerawanan di Jatim Rendah Saat Pilkada 2024

16 jam lalu

Alasan Menkopolhukam Hadi Tjahjanto Bilang Kerawanan di Jatim Rendah Saat Pilkada 2024

Hadi Tjahjanto menyebutkan seluruh tahapan Pilkada 2024 di Jatim hingga masa kampanye berjalan sesuai dengan agenda KPU.

Baca Selengkapnya