Istana Bantah SYL soal Jokowi Perintahkan Tarik Uang Kementerian

Reporter

Daniel A. Fajri

Editor

Amirullah

Kamis, 13 Juni 2024 14:02 WIB

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian yang juga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyampaikan pertanyaan kepada saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024. Dalam sidang tersebut Syahrul dan tim kuasa hukumnya menghadirkan dua saksi meringankan, antara lain Abdul Malik Faisal selaku Staf Ahli Gubernur Sub-bidang Hukum Pemprov Sulawesi Selatan dan Rafly Fauzi selaku mantan honorer di Dirjen Holtikultura Kementan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Istana Kepresidenan membantah pernyataan bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) soal dalihnya menarik uang di kementerian. Staf Khusus Presiden di Bidang Hukum, Dini Purwono, mengatakan tidak benar ada instruksi Presiden dalam rapat kabinet kepada para menteri/kepala lembaga untuk menarik uang dari bawahan atau staf dalam penanggulangan krisis pangan akibat pandemi dan El Nino.

Dini menjelaskan setiap instruksi Presiden dan penggunaan diskresi oleh para pembantu presiden untuk menanggulangi suatu permasalahan haruslah dimaknai dan dibatasi sesuai prosedur diskresi yang diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan.

"Ini tidak boleh melampaui wewenang menteri/kepala lembaga, serta dilaporkan kepada Presiden selaku atasannya," katanya kepada Tempo melalui pesan singkat pada Kamis, 13 Juni 2024.

Dini menegaskan setiap penarikan uang atau pungutan liar yang dilakukan oleh oknum pejabat atau aparatur sipil negara untuk kepentingan pribadi merupakan tindak pidana korupsi yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidanan Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Rabu, 12 Juni 2024, SYL mengatakan kebijakan yang diambilnya pada saat menjadi Mentan sebagai tindak lanjut dari instruksi presiden karena ada peringatan krisis pangan akibat pandemi Covid-19 dan El Nino.

Advertising
Advertising

"Ada perintah extraordinary oleh kabinet dan Presiden atas nama negara untuk mengambil sebuah langkah yang extraordinary atau diskresi berdasarkan undang-undang," katanya.

Pernyataan itu diajukan Syahrul Yasin kepada ahli hukum pidana Universitas Pancasila, Agus Suharso yang menjadi saksi a de charge atau saksi yang meringankan yang diajukan oleh SYL. Dalam kesempatan itu, SYL mempertanyakan status hukum yang sedang menjeratnya akibat pengumpulan uang sharing para eselon satu di lingkungan Kementan.

Para saksi yang hadir pada sidang sebelum-sebelumnya mengaku dipaksa SYL mengumpulkan uang melalui Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Dirjen Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Hal ini disebut untuk memenuhi kebutuhan SYL dan keluarga.

DANIEL | MUTIA YUANTISYA

Pilihan Editor: Siswa SMP 216 yang Bergurau Soal Palestina Dapat Sanksi Wajib Lapor

Berita terkait

Pesawat Presiden Mendarat di Bandara IKN, Jokowi: Mulus Banget sih Turunnya

6 menit lalu

Pesawat Presiden Mendarat di Bandara IKN, Jokowi: Mulus Banget sih Turunnya

Pesawat kepresidenan yang dinaiki Presiden Jokowi mendarat di Bandara IKN untuk pertama kalinya, Selasa siang, 24 Maret 2024

Baca Selengkapnya

Jokowi Mendarat Pertama Kali di Bandara IKN: Mulus Banget Sih Turunnya

2 jam lalu

Jokowi Mendarat Pertama Kali di Bandara IKN: Mulus Banget Sih Turunnya

Presiden Jokowi mengatakan bahwa pembangunan bandara ini berjalan baik.

Baca Selengkapnya

Proyek Tebu Merauke di Pemerintahan Jokowi, Hutan Papua Dirusak

2 jam lalu

Proyek Tebu Merauke di Pemerintahan Jokowi, Hutan Papua Dirusak

Proyek lahan tebu di Merauke oleh pemerintahan Presiden Jokowi ikut merusak hutan di Papua.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Agroforestri Salak Bali Masuk Daftar Warisan Pertanian FAO

3 jam lalu

Ini Alasan Agroforestri Salak Bali Masuk Daftar Warisan Pertanian FAO

Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) menilai agroforestri salak bali menunjukkan praktik budaya berkelanjutan dan punya arti sejarah.

Baca Selengkapnya

PSN Era Jokowi Rampas 571 Ribu Hektare Tanah Rakyat, KPA Desak Evaluasi

3 jam lalu

PSN Era Jokowi Rampas 571 Ribu Hektare Tanah Rakyat, KPA Desak Evaluasi

Proyek strategis nasional (PSN) di era pemerintahan Jokowi merampas 571 ribu hektare tanah rakyat. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) desak evaluasi.

Baca Selengkapnya

Soal Ekspor Pasir Laut, Ini Ragam Pendapat Petinggi Gerindra, Eks Menteri, Aktivis, dan Akademisi

3 jam lalu

Soal Ekspor Pasir Laut, Ini Ragam Pendapat Petinggi Gerindra, Eks Menteri, Aktivis, dan Akademisi

Mereka meminta kebijakan ekspor pasir laut ditunda atau dibatalkan karena bakal berdampak terhadap lingkungan dan sosial.

Baca Selengkapnya

Absen dari Panggilan Pansus Haji, Menag Yaqut Ada di Mana?

4 jam lalu

Absen dari Panggilan Pansus Haji, Menag Yaqut Ada di Mana?

Jubir Kemenag membantah tuduhan bahwa Menag Yaqut Cholil Qoumas mangkir dari panggilan Pansus Haji.

Baca Selengkapnya

Gerindra Minta Kebijakan Jokowi soal Ekspor Pasir Laut Ditunda, Apa Alasannya?

4 jam lalu

Gerindra Minta Kebijakan Jokowi soal Ekspor Pasir Laut Ditunda, Apa Alasannya?

Desakan Partai Gerindra untuk menunda ekspor pasir laut ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga tentang menjaga kelestarian ekosistem laut Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bobby Singgung Jalan Sumut Tak Rata dan Edy Rahmayadi Sebut Mulyono, Ini Beda Jalan Nasional, Provinsi dan Kabupaten

4 jam lalu

Bobby Singgung Jalan Sumut Tak Rata dan Edy Rahmayadi Sebut Mulyono, Ini Beda Jalan Nasional, Provinsi dan Kabupaten

Calon Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Edy Rahmayadi saling sindir soal jalan tidak mulus, ini bedanya jalan nasional, provinsi dan kabupaten/ kota.

Baca Selengkapnya

Zulhas Tak Ingin Alihkan Jalur Masuk Impor di Ujung Pemerintahan Jokowi

4 jam lalu

Zulhas Tak Ingin Alihkan Jalur Masuk Impor di Ujung Pemerintahan Jokowi

Zulhas mengaku tak ingin mengejar realisasi pengalihan jalur masuk tujuh komoditas impor ke Indonesia Timur di ujung pemerintahan Jokowi.

Baca Selengkapnya