Gelar Aksi di MA, Mahasiswa Ajukan Gugatan Pencabutan Permendikbud Kenaikan Uang Kuliah
Reporter
Desty Luthfiani
Editor
Amirullah
Kamis, 13 Juni 2024 13:52 WIB
![](https://statik.tempo.co/data/2024/05/21/id_1303861/1303861_720.jpg)
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Bersama Rakyat menggelar aksi di Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Kamis siang, 13 Juni 2024. Mereka mengajukan permohonan gugatan Permendikbud kenaikan biaya kuliah.
Pantauan Tempo mereka datang sekitar pukul 11.00 WIB mengenakan busana hitam, membentangkan spanduk di pagar halaman Gedung MA bertulis 'Jadilah realistis tuntut pendidikan gratis' dan sejumlah poster penolakan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT).
Mereka melakukan orasi menyampaikan gugatannya mengenai Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang diwacanakan naik untuk uang kuliah tunggal (UKT), uang pangkal atau iuran pengembangan Institusi. Setelah terjadi pro kontra, pemerintah menunda kenaikan tersebut.
"Tapi Permendikbud ini tidak dicabut. Sedangkan, yang menjadi landasan legitimasi kenaikan-kenaikan itu jelas aturan tersebut," kata anggota aliansi pendidikan gratis Jakarta, Beni Agung, di halaman gedung MA, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024.
Beni mengkhawatirkan, tahun akademik berikutnya terjadi kenaikan biaya PTN tersebut. "Kami minta Permendikbud ini dicabut kalau masih ada, sangat besar kekhawatiran kami," ujarnya. Dia mengatakan pihaknya bakal memberikan gugatan ke MA dari lembaga bantuan hukum untuk permohonan pencabutan Permendikbud.
Kepala Pengamanan Objek MA sekaligus Kanit Bina Masyarakat Polsek Gambir, Komisaris Polisi Suwatno menyebut pihaknya melakukan pengamanan dengan menerjunkan 141 personelnya. "Kami sifatnya pelayanan pada adik-adik mahasiswa maupun masyarakat, siapa pun mengajukan surat kami akan kawal," kata Suwatno.
Aksi tersebut diwakili oleh beberapa gerakan mahasiswa yakni aliansi pendidikan gratis (Apatis), aliansi gerakan buruh bersama rakyat (Gebrak), Senat Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan lainnya.
Pilihan Editor: Siswa SMP 216 yang Bergurau Soal Palestina Dapat Sanksi Wajib Lapor