Soal Revisi UU TNI, Panglima Minta Masyarakat Pahami Tugas Angkatan Bersenjata

Editor

Devy Ernis

Rabu, 12 Juni 2024 20:47 WIB

Wakil Menteri Pertahanan Muhammad Herindra (kanan) dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto (kiri) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024. Rapat tersebut membahas persetujuan penerimaan hibah Alpalhankan dari luar negeri. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Agus Subiyanto menanggapi banyaknya kritik terhadap wacana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Menurut Agus, masyarakat harus memahami bahwa tugas angkatan bersenjata bukan hanya soal berperang.

Agus menyampaikan bahwa setidaknya tugas TNI bisa dikelompokkan menjadi dua bagian dalam UU tersebut. “Saya rasa semuanya itu sudah terjabarkan. Tugas-tugas TNI mulai dari mengatasi pemberontakan, mengatasi separatisme, mengatasi terorisme,” kata Agus di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, 12 Juni 2024.

Selain itu, Agus berujar ada juga tugas-tugas lain seperti membantu pemerintahan daerah, membantu Polri, serta search and rescue. “Kemudian juga mengamankan presiden dan wakil presiden dan keluarganya, dan mengamankan tamu negara setingkat presiden,” ujar mantan Kepala Staf Angkatan Darat itu.

Dia kemudian menyatakan bahwa tugas TNI di luar operasi militer atau perang itulah yang mesti dimengerti oleh masyarakat. Menurut Agus, dalam UU saat ini pun TNI memiliki tugas-tugas di luar peperangan. “Saya rasa itu tugas-tugas TNI yang harus dipahami oleh masyarakat. Itu sudah sesuai dengan UU,” ucap Agus.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal Nugraha Gumilar, mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir adanya pasal karet dalam revisi UU TNI.

Advertising
Advertising

Menurut Nugraha, Pasal 47 ayat (2) saat ini sudah berjalan di sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Sekretariat Militer Presiden, Badan SAR Nasional, Kementerian Pertahanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Sejauh ini berjalan dengan baik. Tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan sebagai pasal karet,” kata Nugaraha dalam pesan tertulis kepada Tempo, Selasa, 11 Juni 2024.

Nugraha mengatakan, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 47, untuk menduduki jabatan di lingkungan sipil ada tahap yang haru dilakukan, yakni harus ada permintaan dari lembaga terkait. Kemudian, setiap prajurit TNI yang disiapkan harus melalui uji tes kompetensi sesuai kebutuhan dari lembaga tersebut.

Adapun Koalisi Masyarakat Sipil untuk Sektor Keamanan sebelumnya khawatir adanya pasal karet dalam Pasal 47 ayat (2) draf revisi UU TNI.

Sebelumnya, Imparsial mengatakan revisi UU TNI bisa membangkitkan kembali dwifungsi ABRI setelah era Reformasi. Pintu masuk dwifungsi TNI ini tercantum dalam Pasal 47 ayat (2) draf revisi UU TNI.

Peneliti Imparsial, Hussein Ahmad, mengatakan dalam pasal tersebut disebutkan bahwa prajurit aktif TNI dapat menduduki jabatan sipil di semua kementerian atau lembaga yang membutuhkan tenaga prajurit TNI sesuai dengan kebijakan presiden. Padahal, dalam Pasal 47 ayat (1) disebutkan prajurit hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Pilihan Editor: Ketimbang di Jakarta, Ridwan Kamil Disebut Lebih Potensial Maju di Jawa Barat

Berita terkait

Polisi Kerahkan 1.634 Personel Jaga Debat Pertama Pilkada Jakarta 2024

6 jam lalu

Polisi Kerahkan 1.634 Personel Jaga Debat Pertama Pilkada Jakarta 2024

Personel gabungan yang dikerahkan mengamankan debat sebanyak 1.634 orang berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, dan lainnya.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Bertolak ke IKN, Hadiri Nusantara TNI Fun Run

1 hari lalu

Presiden Jokowi Bertolak ke IKN, Hadiri Nusantara TNI Fun Run

Presiden Jokowi bertolak menuju Ibu Kota Nusantara atau IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada Sabtu, 5 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Kepala BNPT: Peran Penting TNI Selama 79 Tahun Menjaga Kedaulatan Negara

1 hari lalu

Kepala BNPT: Peran Penting TNI Selama 79 Tahun Menjaga Kedaulatan Negara

Tentara Nasional Indonesia (TNI) selama 79 tahun bersinergi menjaga kedaulatan dan keutuhan bangsa, terutama dalam menghadapi berbagai tantangan keamanan yang dapat mengancam persatuan dan keutuhan nasional.

Baca Selengkapnya

Jokowi Harap TNI Berbenah di Tengah Ancaman Siber dan Memanasnya Tensi Geopolitik

1 hari lalu

Jokowi Harap TNI Berbenah di Tengah Ancaman Siber dan Memanasnya Tensi Geopolitik

Presiden Jokowi mengingatkan tantangan global dan kesiapsiagaan bagi TNI.

Baca Selengkapnya

HUT ke-79 TNI, Lanud Husein Sastranegara Bandung Pamerkan Pesawat ke Warga

1 hari lalu

HUT ke-79 TNI, Lanud Husein Sastranegara Bandung Pamerkan Pesawat ke Warga

Pangkalan TNI AU Lanud Husein Sastranegara di Bandung menggelar acara Open Base untuk memeriahkan hari ulang tahun TNI ke-79 pada Sabtu, 5 Oktober 2024

Baca Selengkapnya

KontraS Catat Ada 64 Kasus Kekerasan TNI terhadap Warga Sipil dalam Setahun Terakhir

1 hari lalu

KontraS Catat Ada 64 Kasus Kekerasan TNI terhadap Warga Sipil dalam Setahun Terakhir

KontraS: sebanyak 64 peristiwa tersebut menyebabkan 75 orang luka-luka dan 18 orang tewas.

Baca Selengkapnya

Presiden Gus Dur Memulai Rotasi Panglima TNI Antarmatra Sejak 1999

1 hari lalu

Presiden Gus Dur Memulai Rotasi Panglima TNI Antarmatra Sejak 1999

TNI Angkatan Darat selalu menjadi pilihan Presiden Soeharto sebagai panglima angkatan bersenjata dan kepolisian.

Baca Selengkapnya

Asal-usul 5 Oktober Ditetapkan sebagai HUT TNI

1 hari lalu

Asal-usul 5 Oktober Ditetapkan sebagai HUT TNI

HUT TNI merupakan sebuah momen penting dalam sejarah Indonesia yang menandai kelahiran kekuatan militer negara ini.

Baca Selengkapnya

25 Link Twibbon Rayakan HUT TNI, Begini Cara Menggunakannya

1 hari lalu

25 Link Twibbon Rayakan HUT TNI, Begini Cara Menggunakannya

Peringatan HUT TNI ke-79 diselenggarakan pada Sabtu, 5 Oktober 2024. Bisa turut merayakannya dengan mengunggah foto profil dari twibbon berikut.

Baca Selengkapnya

Jokowi Minta Maaf Berkali-kali di Ujung Jabatan, Begini Kata Istana dan Pengamat Politik

1 hari lalu

Jokowi Minta Maaf Berkali-kali di Ujung Jabatan, Begini Kata Istana dan Pengamat Politik

Setelah 10 tahun, Jokowi minta maaf nyaris pada setiap kunjungannya. Istana bilang bentuk kerendahan hati, pengamat sebut pidato omong kosong.

Baca Selengkapnya