MK Temukan Perbedaan Perolehan Suara Nasdem, Perintahkan KPU Rekapitulasi Ulang di 233 TPS Dapil Jakarta 2

Senin, 10 Juni 2024 17:39 WIB

Suasana sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Setelah sidang pengucapan/ketetapan ini, setidaknya akan ada 90 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU melakukan rekapitulasi suara ulang untuk perhitungan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD DKI untuk Dapil Jakarta 2 pada 233 tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Cilincing. Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Suhartoyo mengabulkan sebagian permohonan Partai Demokrat ihwal sengketa pileg tersebut.

"Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRD DKI Jakarta Dapil 2 pada 233 TPS di Kecamatan Cilincing harus dilakukan rekapitulasi suara ulang," kata Suhartoyo di ruang sidang MK, Senin, 10 Juni 2024.

Adapun dalam pokok permohonannya, Partai Demokrat mendalilkan adanya penambahan suara untuk Partai Nasdem sebanyak 2.402 suara. Partai Demokrat menilai, akibat adanya selisih suara untuk Partai Nasdem itu berdampak pada perolehan kursi kesembilan di Dapil Jakarta 2.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyebut, ribuan suara itu terdistribusi di 233 TPS pada tujuh kelurahan di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Dalam pertimbangan Mahkamah, 9 hakim MK telah menyandingkan hasil uji petik di sejumlah TPS dengan formulir C hasil dari KPU. "Mahkamah menemukan perbedaan perolehan suara antara data Bawaslu, termohon (KPU) dalam jawaban tertulis, dan data formulir C hasil KPU," kata Arief.

Advertising
Advertising

Arief mengungkapkan perbedaan perolehan suara itu terjadi saat rekapitulasi di tingkat kecamatan. Terhadap perbedaan perolehan suara itu, Mahkamah juga mendapati tidak adanya penjelasan yang konkret dari KPU, Bawaslu, dan pihak terkait.

"Bawaslu bahkan menyatakan dalam keterangannya, ketika rekapitulasi penghitungan suara yang dilaksanakan PPK Kecamatan Cilincing tidak terdapat kejadian khusus yang relevan dengan permohonan pemohon," kata Arief.

Arief mengatakan Partai Demokrat baru menyampaikan keberatan secara tertulis setelah PPK Kecamatan Cilincing menetapkan perolehan suara tersebut. Adapun Mahkamah menilai bukti formulir D hasil Kecamatan yang diajukan KPU belum lengkap karena tidak melampirkan halaman perolehan suara partai politik di setiap TPS.

Selain itu, formulir C hasil yang diajukan KPU tidak lengkap untuk seluruh 233 TPS di Kecamatan Cilincing. "Sehingga Mahkamah tidak dapat menyandingkan perolehan suara partai politik sebagaimana dalil pemohon pada formulir C hasil dengan formulir D hasil kecamatan," kata Arief.

Mahkamah juga tidak dapat menentukan perolehan suara yang tepat untuk masing-masing partai politik, termasuk Partai Nasdem yang berstatus sebagai pihak terkait. "Dengan demikian, Mahkamah tidak dapat meyakini terkait dengan perolehan suara partai politik yang benar di tingkat kecamatan," kata Arief.

Oleh karena itu, Mahkamah memerintahkan KPU untuk merekapitulasi ulang suara di 233 TPS di Kecamatan Cilincing. Adapun rincian TPS itu di antaranya terletak di Kelurahan Marunda sebanyak 28 TPS, Rorotan 72 TPS, Semper Barat 53 TPS, Cilincing 9 TPS, Sukapura 39 TPS, Semper Timur 15 TPS, serta Kalibaru 17 TPS. MK memberikan waktu kepada KPU paling lama 15 hari untuk merekapitulasi ulang suara sejak putusan diucapkan.

Pilihan Editor: Ada Pergeseran Suara di Distrik Sentani, MK Perintahkan KPU Rekapitulasi Suara Ulang DPR Dapil Papua 3

Berita terkait

Hadapi Debat Kedua Pilgub Jakarta, Suswono Akan Latihan Soal Manajemen Waktu

31 menit lalu

Hadapi Debat Kedua Pilgub Jakarta, Suswono Akan Latihan Soal Manajemen Waktu

Calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1 Suswono akan latihan soal manajemen waktu saat debat.

Baca Selengkapnya

Selain Tolak Gugatan terkait Gibran, PTUN Juga Putuskan PDIP Bayar Biaya Perkara Segini

4 jam lalu

Selain Tolak Gugatan terkait Gibran, PTUN Juga Putuskan PDIP Bayar Biaya Perkara Segini

PTUN menolak gugatan PDIP terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU dalam proses penetapan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Ratusan Orang Dilibatkan untuk Lipat Surat Suara Menjelang Pilkada Kota Sorong

6 jam lalu

Ratusan Orang Dilibatkan untuk Lipat Surat Suara Menjelang Pilkada Kota Sorong

KPU Kota Sorong, Papua Barat Daya, mengikutsertakan 260 warga setempat dalam proses pelipatan surat suara untuk Pilkada Kota Sorong 2024.

Baca Selengkapnya

DKPP Kebanjiran Perkara, Terima 568 Aduan dalam 10 Bulan

20 jam lalu

DKPP Kebanjiran Perkara, Terima 568 Aduan dalam 10 Bulan

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan semua perkara yang masuk jadi prioritas.

Baca Selengkapnya

Hadapi Debat Kedua Pilkada Jakarta, Pramono Anung Siapkan Gagasan Pemerintahan Terbuka

21 jam lalu

Hadapi Debat Kedua Pilkada Jakarta, Pramono Anung Siapkan Gagasan Pemerintahan Terbuka

Pramono Anung optimistis akan banyak pertanyaan perihal pemerintahan terbuka di debat kedua Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut 3 Jatah Ketua Komisi di DPR Jadi Panasea Bagi NasDem

1 hari lalu

Pengamat Sebut 3 Jatah Ketua Komisi di DPR Jadi Panasea Bagi NasDem

Perolehan jumlah 3 kursi pimpinan komisi bagi NasDem di DPR, menjadi panasea bagi Surya Paloh dan jajaran setelah menyatakan tak masuk kabinet.

Baca Selengkapnya

KPU Sediakan Template Braille di TPS untuk Pemilih Disabilitas Netra

1 hari lalu

KPU Sediakan Template Braille di TPS untuk Pemilih Disabilitas Netra

Setiap TPS di Jakarta akan mendapatkan satu template braille untuk pemilih disabilitas netra.

Baca Selengkapnya

KPU Minta Petugas TPS Sediakan Kursi Prioritas saat Pemungutan Suara

1 hari lalu

KPU Minta Petugas TPS Sediakan Kursi Prioritas saat Pemungutan Suara

KPU Jakarta sediakan tempat duduk prioritas untuk tiga kategori pemilih, yakni lansia, penyandang disabilitas, dan ibu hamil.

Baca Selengkapnya

Kata Kubu Pramono-Rano dan RIDO Menjelang Debat Kedua Pilgub Jakarta

1 hari lalu

Kata Kubu Pramono-Rano dan RIDO Menjelang Debat Kedua Pilgub Jakarta

Debat kedua Pilgub Jakarta akan berlangsung pada 27 Oktober 2024. Bagaimana persiapan paslon Pramono-Rano dan RIDO?

Baca Selengkapnya

Kader PPP Minta MK Batasi Masa Jabatan Anggota Legislatif jadi 2 Periode

1 hari lalu

Kader PPP Minta MK Batasi Masa Jabatan Anggota Legislatif jadi 2 Periode

Menurut kuasa hukum kader PPP itu, periode masa jabatan anggota legislatif perlu dibatasi dan disamakan dengan eksekutif.

Baca Selengkapnya