KWI dan HKBP Tak Ambil Izin Konsesi Tambang, Apa Alasannya?
Reporter
Tempo.co
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Senin, 10 Juni 2024 09:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tak semua organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan mengambil kesempatan dengan mengajukan izin konsesi tambang usai Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken beleid tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara itu pada Kamis, 30 Mei 2024.
Aturan baru itu menyebut ormas keagamaan memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Jokowi menjelaskan, konsesi tambang yang diberikan kepada ormas keagamaan tidak cuma-cuma. Jokowi menyebut yang mendapat izin tambang itu badan usaha hingga perusahaan, bukan semata-mata ormas.
“Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas. Persyaratannya juga sangat ketat. Baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain,” kata Jokowi usai meninjau lokasi lapangan HUT ke-79 Kemerdekaan RI di IKN, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Rabu, 5 Juni 2024, dikutip dari keterangan video.
Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud aturan tersebut tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.
Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali. Selain itu, badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan yang mendapatkan IUPK dilarang bekerjasama dengan pemegang pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sebelumnya dan/atau afiliasinya.
KWI dan HKBP tak ambil izin tambang
Dilansir dari Tempo, Uskup Agung Jakarta Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo mengatakan, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) tidak akan mengajukan izin untuk usaha tambang. Suharyo mengatakan, pelayanan yang diberikan KWI kepada masyarakat tidak termasuk dengan usaha tambang.
"Saya tidak tahu kalau ormas-ormas yang lain ya, tetapi di KWI tidak akan menggunakan kesempatan itu karena bukan wilayah kami untuk mencari tambang dan lainnya," kata Kardinal Suharyo usai bersilaturahmi di Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu, 5 Juni 2024.
Langkah KWI ini mendapat dukungan dari Filsuf sekaligus rohaniawan Franz Magnis Suseno. Menurut dia, izin tambang bukan bentuk pelayanan agama.
"Saya dukung sikap KWI bahwa dia tidak akan melaksanakannya. Kami tidak dididik untuk itu dan umat mengharapkan dari kami dalam agama, bukan itu," kata Romo Magnis kepada wartawan usai menghadiri Dialog Lintas Iman bertema "Merawat Dunia, Menjaga Kehidupan" dalam rangka memperingati Hari Waisak 2024 di Jakarta, Sabtu, 8 Juni 2024.
Menurut dia, meskipun pemberian izin usaha tambang bagi ormas keagamaan bisa saja memiliki maksud yang baik, ormas Katolik dan Protestan akan menolak hal tersebut.
"Saya tidak tahu, mungkin maksudnya baik, ya. Tapi, saya kira kalau Katolik dan Protestan sama saja, dua-duanya menolak itu," kata dia.
Selanjutnya: Alasan HKPB tak ambil izin tambang