PDIP Mendorong Revisi UU KPK, Ini Alasannya

Reporter

Tempo.co

Editor

Sapto Yunus

Jumat, 7 Juni 2024 12:01 WIB

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai menghadiri kuliah umum berjudul 'Dilema Intelektual di Masa Gelap Demokrasi: Tawaran Jalan Kebudayaan' pada acara Koentjaraningrat Memorial Lecture XXI/2024', yang diselenggarakan Forum Kajian Antropologi Indonesia (FKAI), di Auditorium Mochtar Riady, Kampus FISIP Universitas Indonesia, Depok, Senin, 3 Juni 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP mendorong revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. PDIP memandang revisi UU KPK perlu dilakukan seiring semakin tumbuh suburnya kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme di Indonesia saat ini.

Menurut Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri selalu ingin mewujudkan cita-cita supremasi hukum. Dalam hal korupsi, kata dia, Megawati adalah sosok yang membentuk KPK ketika menjadi Presiden Kelima RI periode 2001-2004.

"Sampai sekarang kita melihat nepotisme, korupsi, kolusi justru semakin merajalela. Maka sebagai sebuah ide dan gagasan, itu (revisi UU KPK) sangat membumi dan juga sangat visioner," kata Hasto kepada awak media di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024 seperti dikutip Antara.

Hasto mengatakan Megawati memilih mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md sebagai calon wakil presiden pendamping Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024 juga untuk menyelesaikan permasalahan KKN. Karena itu, PDIP akan mendukung apabila DPR mewacanakan untuk merevisi UU KPK.

Hasto juga menyinggung kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 yang jumlah kerugiannya mencapai lebih dari Rp 300 triliun.

"Tambangnya aja Rp 300 triliun (kerugian negara), itu baru satu kasus kerugian negaranya. Nah, di situlah infrastruktur yang dibangun adalah penguatan KPK," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul membuka peluang dilakukan revisi UU KPK ketika mengadakan rapat dengar pendapat dengan Dewan Pengawas KPK pada Rabu, 5 Juni 2024.

Bambang Pacul mengatakan UU KPK sudah tidak direvisi selama lima tahun. Apalagi, dia merasa banyak pihak yang mengkritisi UU KPK hasil revisi pada 2019.

Eks Pegawai Gugat UU KPK ke Mahkamah Konstitusi

Sebelumnya, sebanyak 12 mantan pegawai KPK mengajukan uji materiil Undang-Undang KPK ke Mahkamah Konstitusi atau MK pada Selasa, 28 Mei 2024. Pada hari itu, sekitar delapan orang dari IM57+ Institute menyambangi Gedung MK. Mereka menyerahkan berkas permohonan uji materiil UU KPK sekitar pukul 09.00.

<!--more-->

Dalam perkara ini, ada 12 mantan pegawai KPK yang mengajukan diri sebagai pemohon. Mereka adalah Novel Baswedan, M. Praswad Nugraha, Harun Al Rasyid, Budi Agung N., Andre Dedy Nainggolan, Herbert Nababan, Andu Abd Rachman, Rizka Anungnata, Juliandi Tigor Simanjuntak, March Falentino, Farid Gagantika, dan Walgy Gagantika.

"Hari ini kami sudah menyerahkan berkas gugatan ke MK terkait ambang batas umur (pimpinan KPK)," kata Ketua IM57+ Institute, M. Praswad Nugraha, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Praswad melanjutkan, perubahan Undang-undang KPK pada 2019 membuat batas usia pimpinan lembaga antirasuah ini menjadi 50 tahun.

Sehingga, beberapa anggota IM57+ Institute yang juga mantan pegawai KPK tak bisa mendaftar sebagai pimpinan KPK. Karena itu, mereka meminta batas usia pimpinan KPK dikembalikan seperti semula, yakni 40 tahun.

"Kami harap ini bisa dikabulkan MK dan dan temen-teman lainnya yang berada di IM57+ dan sudah cukup umur—karena umurnya diutak-atik dengan perubahan UU—jadi bisa melanjutkan proses pendaftaran sebagai pimpinan KPK," ujar Praswad.

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan juga mengungkapkan hal serupa. Dia menegaskan pokok permohonan ini adalah soal batas usia pimpinan KPK.

"Kita tentu paham bagaimana kondisi KPK hari ini," ujar Novel. "Bahkan, permasalahannya justru di level pimpinan KPK.”

Novel menuturkan keprihatinan inilah yang membuat mereka mengajukan uji materiil terhadap UU KPK. Dia menyebut, sebagai bagian dari masyarakat, pihaknya ingin lebih banyak berkontribusi untuk mendukung lembaga antirasuah tersebut dengan berkontestasi menjadi calon pimpinan KPK.

AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA

Pilihan editor: Cak Imin Buka Pintu bagi Anies Baswedan atau Kaesang Daftar Lewat PKB di Pilgub Jakarta

Berita terkait

Siapa Calon Pengganti Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU yang Baru?

2 jam lalu

Siapa Calon Pengganti Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU yang Baru?

DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari terbukti melakukan tindakan asusila terhadap pengadu berinisial CAT. Lantas, siapa calon penggantinya?

Baca Selengkapnya

Kata Istana, DPR, dan KPU soal Jadwal Pilkada 2024 usai Ketua KPU Hasyim Asy'ari Diberhentikan

2 jam lalu

Kata Istana, DPR, dan KPU soal Jadwal Pilkada 2024 usai Ketua KPU Hasyim Asy'ari Diberhentikan

Ketua KPU Hasyim Asy'ari diberhentikan atas kasus pelanggaran etik karena terbukti melakukan tindakan asusila. Bagaimana dengan jadwal Pilkada 2024?

Baca Selengkapnya

Penjelasan Dirut Garuda Indonesia atas Sengkarut dengan Serikat Pekerja

3 jam lalu

Penjelasan Dirut Garuda Indonesia atas Sengkarut dengan Serikat Pekerja

Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan direksi hanya menghentikan pemotongan gaji atau iuran karyawan terhadap Sekarga.

Baca Selengkapnya

Sebab Dirut Garuda Indonesia Lapor Ketua Umum Sekarga ke Polda Metro Jaya

4 jam lalu

Sebab Dirut Garuda Indonesia Lapor Ketua Umum Sekarga ke Polda Metro Jaya

Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan akan taat hukum bila dipanggil polisi dan jika terbukti tertuduh akan meninggalkan jabatan.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Minta Garuda Indonesia Optimalkan Penerbangan Haji untuk 2025

4 jam lalu

Anggota DPR Minta Garuda Indonesia Optimalkan Penerbangan Haji untuk 2025

Anggota Komisi VI DPR Evita Nursanty meminta agar PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mengoptimalkamn pelayanan jemaah haji baik keberangkatan dan kepulangan pada 2025.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Istana hingga DPR atas Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP

6 jam lalu

Tanggapan Istana hingga DPR atas Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP

Sekretariat Negara menunggu salinan putusan DKPP untuk penerbitan Keputusan Presiden menyusul pemberhentian Ketua KPU.

Baca Selengkapnya

Respons PSI Soal Puan Bilang Pertimbangkan Kaesang di Pilkada Jateng

12 jam lalu

Respons PSI Soal Puan Bilang Pertimbangkan Kaesang di Pilkada Jateng

PSI menilai pernyataan Puan Maharani sebagai bentuk ketertarikan PDIP terhadap Kaesang Pangarep pascasurvei LSI.

Baca Selengkapnya

PDIP Lebih Sreg Andika Perkasa Jadi Cagub Jateng daripada Cawagub Anies di Pilkada Jakarta

14 jam lalu

PDIP Lebih Sreg Andika Perkasa Jadi Cagub Jateng daripada Cawagub Anies di Pilkada Jakarta

Utut Adianto menilai Andika Perkasa tidak pas menjadi bakal calon wakil gubernur Anies Baswedan di pada Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Sebut Pemecatan Ketua KPU Tak Berimbas pada Pilkada 2024

15 jam lalu

Anggota DPR Sebut Pemecatan Ketua KPU Tak Berimbas pada Pilkada 2024

DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT.

Baca Selengkapnya

Utut Adianto: Bambang Pacul Tak Ingin Maju Pilkada Jateng

16 jam lalu

Utut Adianto: Bambang Pacul Tak Ingin Maju Pilkada Jateng

Menurut Utut, Ketua DPD PDIP Jawa Tengah Bambang Pacul sudah beberapa kali menyampaikan dirinya tidak akan maju di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya