UU KIA, Deretan Tanggapan hingga Proses Menuju Disahkan

Kamis, 6 Juni 2024 14:37 WIB

Suasana Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 4 Juni 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman

TEMPO.CO, Jakarta - DPR menyetujui pengesahan rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (RUU KIA) menjadi UU. Pengesahan UU KIA dilakukan dalam rapat paripurna DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 4 Juni 2024.

1. Tanggapan FSBPI

Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) Jumisih menilai pasal hak cuti melahirkan hingga enam bulan dalam Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) berpeluang menyingkirkan tenaga kerja perempuan yang sudah menikah.

Menurut dia, perusahaan akan memilih mempekerjakan perempuan lajang saja. “Justru itu adalah upaya-upaya untuk menyingkirkan hubungan (kerja) secara sistematis,” katanya, Rabu, 5 Juni 2024.

Saat ini, kata dia, banyak perempuan yang bekerja di sektor informal dengan hubungan kerja kontrak seperti borongan atau harian lepas. Sebelum UU KIA ini terbit hingga saat ini, pekerja informal sama sekali tak punya perlindungan hukum.

Advertising
Advertising

“Tapi faktanya pekerja informal enggak ada perlindungan hukumnya, itu bertahun-tahun seperti itu, itu enggak diselesaikan pemerintah. Dan sekarang membuat aturan baru,” katanya.

2. Aturan Turunan UU KIA

Staf Khusus Presiden Bidang Sosial Angkie Yudistia memandang UU KIA menjadi bukti, perempuan bisa merasa aman karena mendapat haknya dan dilindungi oleh negara.

"Bagaimana undang-undang ini tidak hanya menjadi undang-undang, tapi juga ada peraturan turunannya, sehingga tidak hanya menjadi undang-undang, tapi juga implementasi. Kita harus mengawal implementasinya melalui peraturan turunan dari undang-undang tersebut," kata Angkie di Gedung Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024, dikutip dari Antara.

3. Komisi VIII DPR

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menilai pengesahan RUU KIA menjadi undang-undang merupakan tonggak awal dalam pembangunan kualitas masyarakat Indonesia.

"Undang-undang tersebut sesungguhnya menjadi tonggak awal dari upaya kita untuk membangun kualitas manusia Indonesia," kata Ace saat menjadi pembicara dalam Forum Legislasi bertema RUU KIA: Komitmen DPR Wujudkan SDM Unggul, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024 dikutip dari Antara. Ace menilai perhatian dari negara terhadap ibu dan anak memang penting untuk mencegah dan menangani beragam masalah, terutama masalah kesehatan seperti stunting.

4. Tanggapan Menteri PPPA

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyatakan, RUU KIA merupakan wujud kehadiran negara dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak sebagai SDM dan generasi penerus bangsa.

Ia menambahkan, saat ini ibu dan anak di Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan, misalnya tingginya angka kematian ibu pada saat melahirkan, angka kematian bayi, hingga stunting. Itu sebabnya, diperlukan peraturan yang dapat mengakomodasi dinamika kebutuhan hukum masyarakat.

"Kita perlu menata pelaksanaan kesejahteraan ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan secara lebih komprehensif, terukur, terpantau, dan terencana dengan baik," katanya, Selasa, 4 Juni 2024.

5. Perjalanan RUU KIA sampai menjadi Undang-undang

RUU KIA telah disepakati dalam rapat pleno Komisi VIII DPR bersama pemerintah yang diwakili Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Sosial, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Menteri Ketenagakerjaan. Pengambilan keputusan tingkat I RUU tersebut berlangsung pada 25 Maret 2024.

Dalam Rapat Paripurna Ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa, 4 Juni 2024 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka t menyampaikan laporan pembahasan beleid itu di komisinya.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga juga menyampaikan pandangannya. Berikutnya, Ketua DPR Puan Maharani sebagai pimpinan rapat mengetuk palu sebagai penanda Undang-undang KIA telah disahkan karena sidang paripurna telah menyatakan setuju.

SULTAN ABDURRAHMAN | MOCHAMMAD FIRLY FAJRIAN

Pilihan Editor: Puan dan Menteri Bintang Puspayoga Soal UU KIA yang Bolehkan Ibu Pekerja Cuti Melahirkan 6 Bulan

Berita terkait

Deretan Kritik DPR Atas Serangan Ransomware, Kominfo Diminta Untuk Membentuk Satgas

1 hari lalu

Deretan Kritik DPR Atas Serangan Ransomware, Kominfo Diminta Untuk Membentuk Satgas

DPR memberikan kritik terhadap insiden serangan ransomware ke Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

Baca Selengkapnya

Tindakan Fraksi PAN DPR Bila Ada Anggotanya Terlibat Judi Online

2 hari lalu

Tindakan Fraksi PAN DPR Bila Ada Anggotanya Terlibat Judi Online

PAN meminta PPATK memberikan daftar nama Anggota DPR dan DPRD yang terkait judi online kepada seluruh fraksi.

Baca Selengkapnya

Komisi I DPR Minta Kominfo dan BSSN Lakukan Ini setelah Serangan Ransomware ke PDNS

2 hari lalu

Komisi I DPR Minta Kominfo dan BSSN Lakukan Ini setelah Serangan Ransomware ke PDNS

Komisi I DPR berpendapat keamanan siber adalah isu strategis yang berdampak luas terhadap keamanan nasional dan kedaulatan negara.

Baca Selengkapnya

PAN Tolak Pansus Haji, Minta Penyelesaiannya Cukup Lewat Raker dan Panja

2 hari lalu

PAN Tolak Pansus Haji, Minta Penyelesaiannya Cukup Lewat Raker dan Panja

PAN menyatakan tidak sepakat atas pembentukan pansus haji yang diusulkan Tim Pengawas Haji DPR.

Baca Selengkapnya

Serangan Siber Terus Berulang, DPR: Kecelakaan atau Kebodohan?

3 hari lalu

Serangan Siber Terus Berulang, DPR: Kecelakaan atau Kebodohan?

Usai terjadi serangan siber, BSSN mengungkap hanya dua persen data di PDNS yang di-backup oleh Kemenkominfo.

Baca Selengkapnya

BSSN Pertimbangkan Bantuan dari 10 Negara Atasi Serangan Siber PDN

3 hari lalu

BSSN Pertimbangkan Bantuan dari 10 Negara Atasi Serangan Siber PDN

BSSN menyebut belum bisa menangkap pelaku atau hacker yang menyerang PDN lantaran baru menemukan indikasi-indikasinya dan masih menunggu hasil forensik.

Baca Selengkapnya

Komisi III DPR Sebut 82 Anggota DPR Terlibat Judi Online

3 hari lalu

Komisi III DPR Sebut 82 Anggota DPR Terlibat Judi Online

Data 82 anggota DPR yang ditengarai terlibat judi online itu akan diserahkan ke Majelis Kehomatan Dewan

Baca Selengkapnya

Keamanan dan Kelayakan Obat di Masyarakat Harus Terjamin

3 hari lalu

Keamanan dan Kelayakan Obat di Masyarakat Harus Terjamin

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menyoroti persoalan pengawasan terhadap peredaran obat. Menurutnya masih ada peredaran obat ilegal di Indonesia

Baca Selengkapnya

Komisi X DPR RI Bentuk Tim Investigasi PPDB Jalur Siluman

3 hari lalu

Komisi X DPR RI Bentuk Tim Investigasi PPDB Jalur Siluman

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyampaikan keprihatinannya atas temuan 'Siswa Titipan Masuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Siluman' yang terungkap dalam investigasi salah satu media nasional. Hetifah menekankan pentingnya integritas dalam proses PPDB dan mendesak pihak terkait untuk segera mengambil langkah tegas.

Baca Selengkapnya

Nasib Jemaah Haji Kurang Dapatkan Fasilitas Tidur di Tenda di Mina

3 hari lalu

Nasib Jemaah Haji Kurang Dapatkan Fasilitas Tidur di Tenda di Mina

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Abdul Wachid, menerima sejumlah keluhan dari jemaah haji Indonesia terkait kenyamanan selama ibadah di Mina, Arab Saudi.

Baca Selengkapnya