Ketok Palu UU KIA Bolehkan Cuti Melahirkan Selama 6 Bulan, Bagaimana Upahnya? Ini Bunyi Pasal-pasalnya

Kamis, 6 Juni 2024 09:12 WIB

Ilustrasi ibu hamil yang bahagia. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Pada 4 Juni 2024, dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, DPR mengesahkan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan. Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Diah Pitaloka mengungkapkan, UU KIA memungkinkan ibu yang menjadi pekerja dan telah bersalin berhak mendapatkan cuti melahirkan minimal 3 bulan. Namun, dalam kondisi khusus, ibu pekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling lama 6 bulan.

"Ibu yang bekerja yang menggunakan hak cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan,” jelas Diah Pitaloka, pada 4 Juni 2024.

Lebih lanjut, Diah menerangkan, selama menjalani cuti melahirkan, ibu berhak mendapatkan upah penuh selama 3 bulan pertama dan keempat. Sementara itu, pada bulan kelima dan keenam, ibu berhak mendapatkan upah sebesar 75 persen.

Menurut Diah, UU KIA berfokus kepada kesejahteraan ibu dan anak dalam fase 1.000 hari pertama kehidupan. Adapun, fase tersebut ketika kehidupan anak sejak terbentuknya janin dalam kandungan sampai anak berusia 2 tahun.

Aturan terkait hak-hak bagi ibu pekerja yang bersalin diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU KIA. Adapun, hak-hak tersebut meliputi:

  1. Mendapatkan pelayanan kesehatan sebelum kehamilan, masa kehamilan, ketika melahirkan dan pasca-melahirkan;
  2. Mendapatkan jaminan kesehatan sebelum kehamilan, masa kehamilan, saat melahirkan dan pasca-melahirkan;
  3. Mendapatkan pendampingan ketika melahirkan atau keguguran dari suami atau keluarga;
  4. Mendapatkan perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas, sarana, dan prasarana umum;
  5. Mendapatkan akses mudah terhadap pelayanan fasilitas kesehatan;
  6. Mendapatkan rasa aman dan nyaman serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi;
  7. Mendapatkan kesempatan pengembangan wawasan, pengetahuan, dan keterampilan;
  8. Mendapatkan pendampingan dan layanan psikologi;
  9. Mendapatkan pendidikan perawatan, pengasuhan (parenting), dan tumbuh kembang anak; dan
  10. Mendapatkan bantuan pemberdayaan ekonomi keluarga.
Advertising
Advertising

Selain itu, aturan terkait cuti melahirkan ibu pekerja yang sedang bersalin selama 6 bulan diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU KIA dengan bunyi berikut:

“Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap ibu yang bekerja berhak:

  1. Mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan;
  2. Mendapatkan waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter kandungan atau bidan, jika mengalami keguguran;
  3. Mendapatkan kesempatan dan tempat untuk melakukan laktasi (menyusui, menyiapkan, dan/atau menyimpan air susu ibu perah (ASIP) selama waktu kerja; dan
  4. Mendapatkan cuti yang diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dikutip berkas.dpr.go.id, selanjutnya dalam Pasal UU KIA, setiap ibu yang melaksanakan hak dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap mendapatkan hak sesuai ketentuan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan. Selain itu, ibu yang melaksanakan hak dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a terkait cuti melahirkan mendapatkan hak secara penuh 100 persen untuk 3 bulan pertama dan 75 persen untuk 3 bulan berikutnya.

RACHEL FARAHDIBA R | HAN REVANDA PUTRA

Pilihan Editor: DPR Sahkan RUU KIA, Ibu Pekerja dapat Cuti Melahirkan Paling Lama 6 Bulan

Berita terkait

Hakim Cuti Massal untuk Protes Masalah Kesejahteraan, Berapa Gaji Mereka?

1 hari lalu

Hakim Cuti Massal untuk Protes Masalah Kesejahteraan, Berapa Gaji Mereka?

Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia menyerukan para hakim cuti massal pada 7-11 Oktober 2024 sebagai protes atas masih rendahnya kesejahteraan

Baca Selengkapnya

Aksi Cuti Massal Hakim se-Indonesia, Ini 5 Tuntutan Para Hakim

1 hari lalu

Aksi Cuti Massal Hakim se-Indonesia, Ini 5 Tuntutan Para Hakim

Hakim memprotes rendahnya kesejahteraan dan kurangnya keamanan para hakim. Mereka akan mengadakan aksi cuti massal pada 7-11 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Mandiri

4 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Mandiri

Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja mandiri dapat menerima Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian.

Baca Selengkapnya

Kematian RA Kartini dan Preeklamsia, Berikut Penjelasan Medis Tentang Komplikasi Kehamilan Berbahaya

12 hari lalu

Kematian RA Kartini dan Preeklamsia, Berikut Penjelasan Medis Tentang Komplikasi Kehamilan Berbahaya

Preeklamsia adalah komplikasi kehamilan yang serius, ditandai oleh tekanan darah tinggi dan kadar protein tinggi dalam urine yang dialami RA Kartini.

Baca Selengkapnya

Banyak Tenaga Medis Tak Terima Upah Layak, Serikat Pekerja: Kami Selalu Kalah

19 hari lalu

Banyak Tenaga Medis Tak Terima Upah Layak, Serikat Pekerja: Kami Selalu Kalah

Banyak tenaga medis dan kesehatan tak mendapatkan upah layak. Ada yang tidak menerima pesangon.

Baca Selengkapnya

Kebutuhan Gizi yang Perlu Dicukupi Ibu Hamil dan Makanan yang Dianjurkan

24 hari lalu

Kebutuhan Gizi yang Perlu Dicukupi Ibu Hamil dan Makanan yang Dianjurkan

Dokter menekankan pentingnya pemenuhan kebutuhan gizi ibu hamil dan menyusui untuk menunjang pemenuhan kebutuhan nutrisi anak.

Baca Selengkapnya

Kandungan Produk Perawatan yang Bahayakan Ibu Hamil dan Dampaknya

43 hari lalu

Kandungan Produk Perawatan yang Bahayakan Ibu Hamil dan Dampaknya

Kandungan fenol dan paraben, bahan kimia yang umum pada kosmetik dan produk perawatan kulit, dapat meningkatkan risiko hipertensi pada ibu hamil.

Baca Selengkapnya

Ibu Hamil Jangan Abaikan Anemia, Dampaknya Jangka Panjang

45 hari lalu

Ibu Hamil Jangan Abaikan Anemia, Dampaknya Jangka Panjang

Anemia pada ibu hamil tak boleh disepelekan karena berdampak jangka panjang yang buruk pada bayi yang dilahirkan.

Baca Selengkapnya

Kenaikan Berat Badan Ibu Hamil yang Disarankan Dokter Kandungan

45 hari lalu

Kenaikan Berat Badan Ibu Hamil yang Disarankan Dokter Kandungan

Ibu hamil harus mengetahui cara menghitung Indeks Massa Tubuh agar kenaikan berat badan tidak berlebihan selama kehamilan.

Baca Selengkapnya

Pentingnya Peran Bidan dalam Mengawal Kesehatan Calon Ibu

45 hari lalu

Pentingnya Peran Bidan dalam Mengawal Kesehatan Calon Ibu

Bidan berperan penting dalam mengawal kesehatan reproduksi calon pengantin untuk mengantisipasi dan mencegah gangguan pada ibu hamil.

Baca Selengkapnya