Mahasiswa UGM Gugat Aturan Kemendikbud yang Jadi Dasar Kenaikan UKT ke MA
Reporter
Aisyah Amira Wakang
Editor
Devy Ernis
Selasa, 4 Juni 2024 21:26 WIB
![](https://statik.tempo.co/data/2024/05/27/id_1305436/1305436_720.jpg)
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah mahasiswa Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) akan mengajukan permohonan hak uji materiil atau judicial review terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Fakultas Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi atau SSBOPT pada Perguruan Tinggi di Lingkungan Kemendikbudristek. Aturan itu menjadi dasar sejumlah kampus negeri menaikan UKT dan IPI.
Mahasiswa angkatan 2021 yang terdiri dari Al Syifa Rachman, Adam Surya Ananta, Muhammad Machshush Bil Izzi, dan Fitria Amesti Wulandari itu akan mengajukan uji materiil ke MA pada Kamis, 6 Juni 2024. “Sebagai mahasiswa hukum kami merasa punya kapasitas (sebagai pemohon) untuk melakukan perlawanan dengan cara lain, yakni dengan uji materiil,” ucap Rachman saat dikonfirmasi pada Selasa, 4 Juni 2024.
Mereka yang juga kader dari Himpunan Mahasiswa Islam menilai, Surat Edaran (SE) Dirjen Dikti Kemendikbud perihal pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran lembaga pengembangan (IPI) tahun akademik 2024/2025 hanya bersifat sementara. Surat itu meminta kampus merevisi besaran UKT dan IPI dan mengajukan kembali ke Kemendikbud. Bahkan, Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers sudah menyatakan pemerintah akan menaikkannya tahun depan.
Maka itu, Rachman berujar pembatalan melalui SE itu tidak kuat dan belum menyelesaikan masalah. “Kami merasa, jika Permendikbud tersebut belum dicabut, pasti akan ada kemungkinan kenaikan signifikan kemarin,” kata dia.
Mahasiswa yang juga pernah menjabat sebagai menteri advokasi BEM KM UGM itu mengaku sudah banyak mendengar keluhan dari para mahasiswa lain tentang biaya kuliah.
Ia berharap pengajuan uji materiil ini dapat menggagalkan kebijakan kenaikan biaya UKT dan IPI sepenuhnya. Artinya, tidak hanya tahun ini tetapi juga di tahun berikutnya. “Pengajuan judicial review ke MA dilakukan agar Permendikbudristek 2/2024 dinyatakan tidak berkekuatan hukum,” ucapnya.
Sebelumnya, mahasiswa di berbagai kampus berdemo menolak kenaikan UKT dan IPI yang melejit. Setelah berbagai aksi yang dilakukan, Mendikbudristek Nadiem Makarim akhirnya memerintahkan kampus membatalkan kenaikan UKT dan IPI pada Senin, 27 Mei 2024 lalu. Hal itu diungkapkan usai dia bertemu Jokowi di Istana.
Pilihan Editor: UPB dan Untara Gelar Lomba Berhadiah Beasiswa dengan Syarat Beli Buku 'Gibran The Next President'