Selain soal UKT, Ini Aturan Menteri Nadiem Makarim yang Tuai Kritik

Senin, 3 Juni 2024 09:41 WIB

Menteri Pendidikan Nadiem Makarim memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 27 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim membatalkan izin sementara kenaikan uang kuliah tunggal atau UKT pada Senin, 27 Mei 2024 lalu. Ia berujar akan membatalkan kenaikan UKT tahun ajaran 2024-2025 di perguruan tinggi negeri, termasuk yang berbadan hukum atau PTNBH.

Kebijakan kenaikan UKT tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Nadiem membatalkan kenaikan UKT itu karena mendengar aspirasi dari pelajar, keluarga, dan masyarakat. Namun, ia tidak menjawab pertanyaan apakah aturan yang menjadi dasar kenaikan UKT itu akan dicabut atau hanya ditunda.

Selama masa jabatannya, pendiri Gojek ini sering mengeluarkan aturan yang menuai kritik publik hingga ditarik kembali. Selain aturan kenaikan UKT, apa saja aturan Kemendikbudristek yang menuai kontroversi?

1. SKB 3 Menteri Seragam Sekolah dan Atribut Khusus Agama

Advertising
Advertising

Melansir dari laman resmi Kemendikbudristek, Mendikbud Nadiem Makarim bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil sempat mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Nadiem menegaskan, pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang penggunaan seragam dan atribut dengan kekhususan agama, karena itu merupakan hak individu. “Saya tekankan bahwa agama apapun, keputusan untuk memakai seragam dan atribut berbasis keagamaan di sekolah negeri di Indonesia adalah keputusan murid dan guru sebagai individu,” ujar Nadiem pada Rabu, 3 Februari 2021.

Tak lama setelah SKB diumumkan, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat mengajukan permohonan disetujui kepada Mahkamah Agung (MA). MA kemudian mengabulkan kebijakan itu dengan beberapa alasan.

Dalam amar putusan Perkara Nomor 17 P/HUM/2021, MA menyatakan SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah ini bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan di atasnya.

“Mengabulkan permohonan persetujuan hak uji materiil dari Pemohon Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat,” demikian petikan amar keputusan yang diperoleh Tempo dari Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, Sabtu, 8 Mei 2021.

2. Ekstrakurikuler Pramuka Tak Wajib

Dalam peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024, Nadiem memutuskan tidak lagi mewajibkan ekstrakurikuler Pramuka bagi sekolah mulai dari tingkat dasar hingga atas. Namun, ia menegaskan tidak menghapus kegiatan tersebut dari kurikulum.

Nadiem menjelaskan bahwa aturan itu tetap mewajibkan sekolah menyelenggarakan ekstrakurikuler pramuka, namun tidak mewajibkan siswa untuk mengikuti kegiatan tersebut. “Saya mau rekonfirmasi bahwa keputusan dari Permen, pramuka adalah ekskul yang wajib diselenggarakan oleh sekolah, namun tidak wajib untuk semua anak yang mengikuti ekskul tersebut,” ucapnya dalam rapat dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, 3 April 2024 .

Nadiem berujar sedang mendiskusikan kemungkinan kerja sama dengan satuan pengelola Gerakan Pramuka, yaitu Kwartir Nasional (Kwarnas) untuk memasukkan nilai-nilai pramuka dalam Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila atau P5. Ia menegaskan, tidak memiliki rencana yang sama sekali untuk menambah atau mengurangi mata pelajaran dalam memasukkan nilai-nilai tersebut.

3. Cabut Rekomendasi Panduan Buku Sastra

Kemendikbud menarik dan merevisi Buku “Panduan Penggunaan Rekomendasi Buku Sastra” (2024). Publik menilai isi atau beberapa judul dalam buku tersebut memuat unsur kekerasan dan pornografi.

"Jadi betul bahwa buku panduan itu sudah ditarik. Mohon tidak menggunakan dan menyebarkan versi digitalnya lebih lanjut," kata Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan atau BSKAP Kemdikbudristek Anindito Aditomo kepada Tempo pada Jumat, 31 Mei 2024.

Anindito menjelaskan versi awal buku panduan itu untuk sementara sudah ditarik. Kemendikbud akan merevisi buku itu berdasarkan masukan-masukan yang mereka terima.

Salah satu lembaga yang memberi masukan adalah Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI. Pertama, memastikan buku sastra yang direkomendasi masuk pada kurikulum tidak memuat SARA, kekerasan fisik/psikis, pornografi, kekerasan seksual, diskriminasi, dan intoleransi.

Kedua, dalam proses pemilihan buku sastra dan perbaikan buku panduan pengguna harus memperhatikan prinsip dasar perlindungan anak, nondiskriminasi, mementingkan kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup atau hidup abadi dan perkembangan anak serta diberikan penghargaan terhadap pendapatan anak.

Ketiga, dalam proses pemilihan buku sastra dan perbaikan buku panduan pengguna akan melibatkan psikologi anak, agamawan, pemerhati anak, pakar pendidikan, ahli sastra, guru, serta forum anak.

ANDI ADAM FATURAHMAN | DEWI NURITA | INTAN SETIAWANTY | SULTAN ABDURRAHMAN

Pilihan editor: Wapres Ma'ruf Amin ke Papua, Tinjau Progres Percepatan Pembangunan

Berita terkait

Segini Kisaran Biaya UKT ITB 2024 Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri

1 jam lalu

Segini Kisaran Biaya UKT ITB 2024 Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri

Kisaran UKT ITB 2024 untuk mahasiswa baru yang diterima melalui jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri.

Baca Selengkapnya

Muhadjir Effendy: Saran Menaikkan Biaya Wisuda hingga Menyoroti Aturan UKT

16 jam lalu

Muhadjir Effendy: Saran Menaikkan Biaya Wisuda hingga Menyoroti Aturan UKT

Muhadjir Effendy baru-baru ikut rapat bersama. Di sana ia membahas dan menanggapi berbagai polemik keuangan perguruan tinggi

Baca Selengkapnya

Menko PMK Nilai Aturan Kenaikan UKT Sudah Bagus

1 hari lalu

Menko PMK Nilai Aturan Kenaikan UKT Sudah Bagus

Muhadjir Effendy yakin kampus seharusnya tak menaikkan biaya UKT maupun IPI secara serta merta.

Baca Selengkapnya

Hasil Survey BEM Unpad: Mayoritas Mahasiswa Sebut UKT Masalah Penting Rektor Baru

2 hari lalu

Hasil Survey BEM Unpad: Mayoritas Mahasiswa Sebut UKT Masalah Penting Rektor Baru

BEM Unpad menyatakan, dari hasil suvey mahasiswa, mayoritas menilai soal UKT sebagai masalah penting bagi calon rektor baru kampus ini.

Baca Selengkapnya

Survei Menjelang Pilrek, Mahasiswa Unpad Soroti UKT dan Jalan Rusak

4 hari lalu

Survei Menjelang Pilrek, Mahasiswa Unpad Soroti UKT dan Jalan Rusak

Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM Keluarga Mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad) membuat survei terbaru kriteria rektor ideal dan kondisi kampus.

Baca Selengkapnya

PWI Tidak Melanjutkan Kasus Dana UKW ke Proses Hukum

5 hari lalu

PWI Tidak Melanjutkan Kasus Dana UKW ke Proses Hukum

Kasus dana sponsorship Forum Humas BUMN untuk Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) tidak dilanjutkan ke proses hukum.

Baca Selengkapnya

Kisah Awan, Anak Buruh Tani Masuk UGM Tanpa Tes dan Bebas Biaya

5 hari lalu

Kisah Awan, Anak Buruh Tani Masuk UGM Tanpa Tes dan Bebas Biaya

Bagaiman cerita Awan meraih prodi impian di UGM?

Baca Selengkapnya

Seleksi Mandiri Unpad Digelar Besok, Ini 4 Kendala yang Biasa Terjadi Saat Ujian Daring

5 hari lalu

Seleksi Mandiri Unpad Digelar Besok, Ini 4 Kendala yang Biasa Terjadi Saat Ujian Daring

Universitas Padjadjaran (Unpad) akan menggelar ujian Seleksi Mandiri atau SMUP secara daring pada Sabtu, 29 Juni 2024. Jumlah pendaftar menurut panitia pelaksana SMUP Juli Rejito sebanyak 1.788 orang. "Data dari tahun sebelumnya yang tidak ikut ujian sekitar 20 sampai 30 persen," katanya, Kamis, 27 Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Biaya Kuliah S1 Hukum UGM 2024 Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri

6 hari lalu

Biaya Kuliah S1 Hukum UGM 2024 Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri

UGM menyediakan kuota sebanyak 320 kursi bagi mahasiswa baru program studi sarjana (S1) Hukum pada tahun akademik 2024/2025.

Baca Selengkapnya

6 PTN ini Bayar Uang Pangkal untuk Jurusan Kedokteran di Bawah Rp 150 Juta

6 hari lalu

6 PTN ini Bayar Uang Pangkal untuk Jurusan Kedokteran di Bawah Rp 150 Juta

Daftar PTN menawarkan program studi S1 kedokteran 2024 dengan uang pangkal kurang dari Rp 150 juta.

Baca Selengkapnya