Putusan MA Kabulkan Gugatan Partai Garuda Batas Usia Calon Kepala Daerah, Profil Partai Koalisi Prabowo-Gibran Ini

Senin, 3 Juni 2024 09:35 WIB

Pengurus Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) hadir saat Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Garda Republik Indonesia atau Partai Garuda mendapat sorotan akhir-akhir ini setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang mereka ajukan soal batas usia calon kepala daerah. Putusan MA soal usia kandidat harus melewati batas minimal saat pelantikan. Sebelumnya, batas usai tersebut dimaksudkan saat pendaftaran.

Gugatan tersebut dilayangkan Partai Garuda pada 23 April 2024 lalu atas nama Ketua Umum Partai Garuda Ridha Sabana dan jajarannya. Mereka menggugat pasal 4 ayat 1 huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU nomor 9 tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota.

“Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi persyaratan sebagai berikut. (d). Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur...” demikian bunyi Pasal tersebut.

Perkara ini teregistrasi dengan nomor 23 P/HUM/2024. Pada 27 Mei 2024, perkara tersebut baru didistribusikan. Majelis Hakim Agung yang mengadili perkara ini yakni diketuai oleh Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wayunadi. Dalam waktu yang terbilang singkat, yakni tiga hari atau pada 29 Mei 2024, keputusan MA diumumkan.

Menurut MA, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.”

Advertising
Advertising

Atas putusan ini, MA memerintahkan KPU untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. “Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda),” demikian bunyi putusan MA.

Profil Partai Garuda

Partai Garuda merupakan partai yang berakar dari Partai Kerakyatan Nasional (PKN). Partai bentukan eks Menteri Penerangan Harmoko tersebut didirikan pada 30 November 2007. Lalu secara resmi diakui oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI melalui Surat Keputusan No. M. HH-25.AH.11.01 pada 5 April 2008. PKN kemudian dideklarasikan pada 19 April 2008 di Gedung Joang, Jakarta.

Dilansir dari Partaigaruda.org, PKN berupaya mengikuti Pemilihan Umum atau Pemilu 2009. Namun, partai yang diusung mantan Ketua Umum Golkar itu tidak lolos verifikasi syarat administrasi yang dilakukan KPU. Sebagaimana diumumkan pada 30 Mei 2008. Setelah itu, PKN yang baru terbentuk itu nyaris tak terdengar lagi suaranya, bak benih ditelan bumi.

Tujuh tahun berselang, PKN rupanya tak mati. Benih yang terpendam itu bertunas lagi. Pada 3 April 2015, partai yang lama dorman itu ujuk-ujuk menggelar kongres perdana di Hotel Gren Alia, Cikini, Jakarta. Salah satu keputusan dalam kongres itu mengubah nama partai menjadi Partai Gerakan Perubahan Indonesia, yang kemudian disingkat Partai Garuda.

Karena merupakan bekas PKN, Partai Garuda tidak butuh verifikasi dari Kemenkumham. Mereka cukup memberi laporan perubahan tersebut. Namun, Harmoko absen dalam kongres ini dengan alasan sudah tidak ingin berpolitik. AD/ART partai pun dirombak. Kepemimpinan partai diserahkan secara simbolik dari Soebiantoro Soemantoro kepada Ahmad Ridha Sabana.

Partai PKN kemudian dideklarasikan ulang dengan nama baru, Partai Garuda, pada 16 April 2015. Ahmad Ridha Sabana sebagai ketua umumnya. Pada 2 September 2015, Partai Garuda mendapat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-16.AH.11.01 tahun 2015 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat dari Kemenkumham.

Partai Garuda selanjutnya mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2019 pada 15 Oktober 2017. Partai ini berhasil mengikuti tahapan selanjutnya, tahap verifikasi faktual, setelah memenangkan gugatan melawan KPU berdasarkan amar putusan sidang Bawaslu. Dalam hasil tahap verfak yang diumumkan pada 17 Februari 2018, Partai Garuda menjadi salah satu partai dari 14 partai yang dinyatakan lolos dan berhak ikut menjadi peserta Pemilu 2019.

Namun, hasil Pemilu 2009 yang didapatkan Partai Garuda tidak memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar empat persen pada Pemilu 2019. Partai Garuda hanya mampu meraup suara sebanyak 702.536 atau sebesar 0,50 persen dari total jumlah suara sah nasional. Dengan demikian Partai Garuda gagal mendapatkan kesempatan untuk diikutkan dalam perhitungan kursi DPR RI.

Pada Pemilu 2024, KPU mengumumkan Partai Garuda, yang belakangan namanya diubah jadi Partai Garda Republik Indonesia, lolos tahapan verifikasi faktual (verfak) sehingga bisa mengikuti pesta demokrasi lima tahunan di Indonesia. Partai dengan nomor urut 11 ini bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju yang mengusung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Visi Partai Garuda:

“Terwujudnya Cita-cita Perubahan Indonesia.”

Misi Partai Garuda:

1. Terwujudnya cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Terwujudnya masyarakat demokratis yang adil dan sejahtera serta berkeyakinan pada Tuhan Yang Maha Esa, mencintai tanah air dan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Mewujudkan masyarakat kedaulatan Rakyat dalam berdemokrasi, yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran dan hukum yang berlaku.

4. Mewujudkan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan.

Struktur Organisasi Partai Garuda

Ketua Umum: Ahmad Ridha Sabana

Sekretaris Jenderal: Yohanna Murtika

Bendahara Umum: Muhammad Faiz Rozi

Ketua I: Faisal

Ketua II: Ihsan Jauhari

Ketua III: Doni Saputra

Wakil Sekretaris Jenderal: Sulistianing Sasih

Wakil Sekretaris Jenderal: Yehamja Alhamid

Wakil Sekretaris Jenderal: Putri Choriun Nisya

Wakil Bendahara Umum: Tia Fathiah

Wakil Bendahara Umum: Eka Arum Maqshuuroh

Pilihan Editor: Gerak Zig-zag Partai Garuda di Balik Putusan MA

Berita terkait

Gerindra Ungkap Operasi Kaki Prabowo: Cedera Terjun Payung pada 1980-an, Muncul Setelah Puluhan Tahun

6 jam lalu

Gerindra Ungkap Operasi Kaki Prabowo: Cedera Terjun Payung pada 1980-an, Muncul Setelah Puluhan Tahun

Habiburokhman membicarakan operasi cedera kaki yang dilakukan pada presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Malaysia Bersedia Kirim Pasukan Perdamaian bersama Indonesia ke Gaza

7 jam lalu

Malaysia Bersedia Kirim Pasukan Perdamaian bersama Indonesia ke Gaza

Malaysia bersedia bekerja sama dengan Indonesia termasuk mengirimkan pasukan perdamaian bersama ke Gaza, Palestina, jika diamanatkan PBB.

Baca Selengkapnya

Respons Dedi Mulyadi Dapat Dukungan Maju di Pilgub Jabar 2024

9 jam lalu

Respons Dedi Mulyadi Dapat Dukungan Maju di Pilgub Jabar 2024

Dedi Mulyadi didukung Pujakesuma Jawa Barat untuk maju di Pilgub Jabar 2024.

Baca Selengkapnya

Pasca Operasi, Prabowo Langsung Dampingi Jokowi di HUT ke-78 Bhayangkara

9 jam lalu

Pasca Operasi, Prabowo Langsung Dampingi Jokowi di HUT ke-78 Bhayangkara

Prabowo kembali beraktivitas usai satu pekan yang lalu sukses menjalankan operasi cedera kaki.

Baca Selengkapnya

Profil RSPPN Panglima Besar Soedirman Tempat Prabowo Lakukan Operasi Besar

11 jam lalu

Profil RSPPN Panglima Besar Soedirman Tempat Prabowo Lakukan Operasi Besar

Presiden terpilih Prabowo mengungkapkan dirinya telah menjalani operasi besar pekan lalu di Rumah Sakit Pusat Pertahanan Negara. Ini profil RSPPN.

Baca Selengkapnya

Prabowo Operasi Besar di Kaki Kirinya, Ini Penyebabnya

12 jam lalu

Prabowo Operasi Besar di Kaki Kirinya, Ini Penyebabnya

Prabowo menjalani operasi besar untuk memulihkan cedera kaki yang dia alami sekitar empat dekade lalu. Ini penyebabnya.

Baca Selengkapnya

Respons Ketua Komisi I DPR soal Prabowo Operasi Cedera Kaki di RS Dalam Negeri

12 jam lalu

Respons Ketua Komisi I DPR soal Prabowo Operasi Cedera Kaki di RS Dalam Negeri

Prabowo mengungkapkan dirinya baru saja menjalani operasi cedera kaki akibat kecelakaan terjun payung saat bertugas di TNI.

Baca Selengkapnya

Prabowo Telah Jalani Operasi Besar, Ini Fakta-faktanya

15 jam lalu

Prabowo Telah Jalani Operasi Besar, Ini Fakta-faktanya

Presiden terpilih Prabowo Subianto mengungkapkan dirinya telah menjalani operasi besar. Operasi apa, sakit apa?

Baca Selengkapnya

Jenguk Prabowo Pasca-Operasi Kaki, Jokowi Bilang Begini

19 jam lalu

Jenguk Prabowo Pasca-Operasi Kaki, Jokowi Bilang Begini

Operasi cedera kaki Prabowo dilakukan di Rumah Sakit Pusat Pertahanan Negara (RSPPN) Panglima Besar Soedirman, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Prabowo Ungkap Dirinya Jalani Operasi Besar untuk Pulihkan Cedera Kaki

1 hari lalu

Prabowo Ungkap Dirinya Jalani Operasi Besar untuk Pulihkan Cedera Kaki

Operasi cedera kaki Prabowo dilakukan di Rumah Sakit Pusat Pertahanan Negara (RSPPN) Panglima Besar Soedirman, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya