Pemerintah Godok Aturan soal Diaspora, Jamin Mudahkan yang Ingin Pulang ke Tanah Air
Reporter
Novali Panji Nugroho
Editor
Eko Ari Wibowo
Sabtu, 1 Juni 2024 15:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly menyatakan bahwa pemerintah sedang menggodok peraturan pemerintah atau PP baru untuk memudahkan diaspora Indonesia yang berencana kembali ke Tanah Air.
Ia mengungkapkan, bahwa sudah mendapatkan perintah dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk menyiapkan PP tersebut. "Kami harap dalam satu bulan, paling lama dua bulan sudah bisa dibuat peraturan pemerintahnya," kata Yasonna dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu, 1 Juni 2024.
PP untuk diaspora ini ditargetkan bakal disahkan sebelum periode pemerintahan Presiden Jokowi berakhir. Yasonna memastikan nantinya PP ini tidak melanggar Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Adapun UU tersebut mengatur ihwal kewarganegaraan tunggal bagi warga negara Indonesia atau WNI.
"Yang penting itu esensinya, yaitu teman-teman (diaspora) mudah datang ke Indonesia, mudah tinggal di Indonesia, menikmati tanah air sampai seumur hidup," ujarnya.
Adapun peraturan ini dibahas di tingkat kementerian koordinator, sehingga setiap kementerian yang menjadi pemangku kepentingan turut membahas aturan baru soal diaspora ini. "Dengan demikian, PP ini bisa langsung diterapkan pada saat diberlakukan," katanya.
Nantinya, dalam PP ini pemerintah akan menggunakan skema yang serupa dengan aturan di India, yaitu Overseas Citizenship of India.
Untuk diketahui, skema Overseas Citizenship of India ini memungkinkan diaspora India memiliki hak yang sama dengan warga negara India, kecuali hak politik. "Indonesia ingin mengikuti aturan yang berlaku di India. Diaspora India mendapatkan visa seumur hidup, bisa bekerja, berinvestasi, tapi tidak punya hak politik," ujar Yasonna.
Pilihan Editor: Kasus Kewarganegaraan Ganda Gloria Natapradja Hamel, Tersandung Punya Paspor Prancis Gagal Jadi Paskibra 2016