Kemenag Solo Sebut Penggunaan Visa Ziarah untuk Ibadah Haji Modus Lama

Reporter

Desty Luthfiani

Editor

Amirullah

Sabtu, 1 Juni 2024 14:21 WIB

Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kedua kanan) didampingi isteri Wury Maruf Amin (kanan) menyapa jamaah saat melepas keberangkatan jemaah calon haji kloter pertama provinsi Aceh dari dalam pesawat Garuda GA777 di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh, Aceh, Rabu, 29 Mei 2024. Sebanyak 393 jaeaah calon haji kloter pertama embarkasi Aceh mulai diberangkatkan ke tanah suci dalam penyelenggaraan haji tahun 1445H/2024. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solo Hidayat Masykur buka suara soal 24 Warga Negara Indonesia (WNI) yang bermasalah hukum di Arab Saudi karena visa palsu atau visa ziarah yang dipakai untuk ibadah haji.

Hidayat menilai aturan haji dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi pada tahun lalu sudah jelas wajib menggunakan visa haji. "Sebenarnya aturan haji sama saperti tahun lalu visa yang dikeluarkan Arab Saudi ada haji dan umroh," kata Hidayat kepada Tempo melalui pesan singkat pada Sabtu, 1 Juni 2024.

Menurutnya banyak oknum masyarakat menggunakan visa umroh. Mereka tidak pulang ke Tanah Air sampai waktu haji. "Dari dulu ada maka sampai ada jemaah haji tidak resmi terlantar setiap tahun," ujarnya. Aturan kemudian saat ini lebih diperketat lagi pemeriksaannya, hingga banyak yang tertangkap.

Pengetatan disebut karena ada perbaikan fasilitas di Muzdalifah (daerah terbuka antara Makkah dan Mina di Arab Saudi). Sehingga, harus dilakukan pengetatan. "Karena kalau dibiarkan akan membahayakan jemaah haji itu sendiri," ujarnya.

Hidayat menyebut Kemenag dari awal sudah mengingatkan agar menggunakan visa semestinya.

Advertising
Advertising

"Dari awal Kemenag sudah mengingatkan, setiap kali saya hadir di biro-biro umrah saya sampaikan jangan memberangkatkan jemaah haji kalau tidak resmi kuota, sebab itu sama saja menzalimi orang yang mungkin tidak tahu tapi keburu pengen haji," ujarnya.

Kejadian 24 WNI terlibat hukum membuat 2 orang calo dijadikan tersangka dan menjalani proses hukum di Arab Saudi. Sedangkan 22 calon jemaah dideportasi ke tanah air.

"Untuk jenis hukuman sudah jelas (ancaman) denda 10.000 rial dan tidak boleh masuk Arab Saudi selama 10 tahun," katanya.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum aibeibesia (PWNU dan BHI ) Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha mengatakan 2 WNI yang ditetapkan sebagai tersangka laki-laki berusia 23 dan 32 tahun asal Banten serta Lampung. Serupa yang disampaikan Hidayat, WNI terancam terkena denda dan deportasi.

"Denda hingga 10.000 rial dan deportasi," kata Judha kepada Tempo melalui pesan singkat.

Judha mengatakan 2 tersangka menjalani proses pengadilan karena dugaan pemalsuan visa. Sementara, 22 calon jemaah sedang proses dipulangkan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI). "Mereka (calon jemaah) tidak dikenakan denda tapi langsung dideportasi," ucapnya.

Saat ini pihak KJRI tengah mengupayakan pembelian tiket pesawat untuk kepulangan 22 calon jemaah itu. "Sesuai prinsip perlindungan, biaya akan diupayakan dari pihak yang bertanggung jawab," tuturnya.

Judha memastikan secepatnya memulangkan jemaah tersebut. "Jika memungkinkan pada tanggal 1 Juni," ujarnya.

Pilihan editor: Ragam Reaksi terhadap Pansel KPK Pilihan Presiden Jokowi

Berita terkait

Pendaftaran Petugas Haji Segera Dibuka, Bisa Bahasa Isyarat Jadi Nilai Plus

1 hari lalu

Pendaftaran Petugas Haji Segera Dibuka, Bisa Bahasa Isyarat Jadi Nilai Plus

Direktur Bina Haji Kementerian Agama Arsad Hidayat mengatakan bahwa dalam proses perekrutan akan ada nilai plus bagi yang memiliki kemampuan berbahasa isyarat.

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi VIII: Revisi UU Haji Tidak Bisa Ditunda

5 hari lalu

Ketua Komisi VIII: Revisi UU Haji Tidak Bisa Ditunda

Revisi Undang-undang Haji perlu dilakukan untuk mengatur kewenangan Badan Haji dan Umroh sebagai lembaga yang akan mengambil alih pengelolaan ibadah haji.

Baca Selengkapnya

Rekruitmen Petugas Haji 2025 Segera Dibuka, Ada Syarat Baru

6 hari lalu

Rekruitmen Petugas Haji 2025 Segera Dibuka, Ada Syarat Baru

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag akan segera membuka seleksi Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) 1446 H/2025 M.

Baca Selengkapnya

Beasiswa Santri Baznas 2024 Diperpanjang Sampai Besok, Begini Persyaratannya

6 hari lalu

Beasiswa Santri Baznas 2024 Diperpanjang Sampai Besok, Begini Persyaratannya

Pendaftaran Beasiswa Santri Baznas 2024 diperpanjang hingga 31 Oktober 2024 pukul 12.00 WIB.

Baca Selengkapnya

DPR Tidak Ingin Komunikasi Buruk Penyelenggaran Haji dengan Menag Terulang

6 hari lalu

DPR Tidak Ingin Komunikasi Buruk Penyelenggaran Haji dengan Menag Terulang

Salah satu alasan pembentukan Pansus Haji yakni adanya dugaan penyalahgunaan tambahan kuota haji oleh Kemenag.

Baca Selengkapnya

Evaluasi Pelaksanaan Haji 2024, Kemenhub Lapor 157 Kloter Penerbangan Mengalami Keterlambatan

7 hari lalu

Evaluasi Pelaksanaan Haji 2024, Kemenhub Lapor 157 Kloter Penerbangan Mengalami Keterlambatan

Selain masalah teknis, kendala operasional turut menjadi faktor penyebab keterlambatan penerbangan haji pada tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Nasaruddin Umar Akan Rampingkan Lembaga di Kementerian Agama

7 hari lalu

Nasaruddin Umar Akan Rampingkan Lembaga di Kementerian Agama

Nasaruddin Umar mengatakan Kementerian Agama akan fokus terhadap lembaga pendidikan dan yang menyangkut bimbingan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Nasaruddin Umar Ungkap Akan Gelar Retret di Kementerian Agama

7 hari lalu

Nasaruddin Umar Ungkap Akan Gelar Retret di Kementerian Agama

Nasaruddin Umar mengatakan retret Kabinet Merah Putih Prabowo sangat mungkin juga diterapkan di Kementerian Agama yang dipimpinnya.

Baca Selengkapnya

Apa Batas Tugas Haikal Hassan sebagai Kepala BPJPH?

8 hari lalu

Apa Batas Tugas Haikal Hassan sebagai Kepala BPJPH?

Haikal Hassan, Kepala BPJPH mengatakan kewajiban sertifikasi halal resmi berlaku mulai 18 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Digitalisasi Al-Quran dengan Terjemahan 4 Bahasa Daerah Segera Dimulai, Bahasa Apa Saja?

9 hari lalu

Digitalisasi Al-Quran dengan Terjemahan 4 Bahasa Daerah Segera Dimulai, Bahasa Apa Saja?

Proses penerjemahan Al-Quran dalam empat bahasa daerah menyisakan juz 16 hingga juz 30. Kementerian Agama menargetkan rampung akhir tahun ini.

Baca Selengkapnya