Pemerintahan Jokowi Disebut Tak akan Tunda Tapera bagi Pekerja
Reporter
Daniel A. Fajri
Editor
Amirullah
Sabtu, 1 Juni 2024 12:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak akan menunda aturan mengenai iuran wajib Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) meski mendapat kritik luas dari buruh hingga pengusaha.
Ketika dihubungi pada Sabtu, 1 Juni 2024, Istana Kepresidenan merujuk pada keterangan yang disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. KSP Moeldoko pada Jumat, 31 Mei 2024 di kompleks Istana Jakarta, mengatakan, polemik yang muncul di masyarakat mengenai Tapera, karena pemerintah kurang mensosialisasikannya.
“Kesimpulan saya bahwa Tapera ini tidak akan ditunda, wong memang belum dijalankan. Sejak ada perubahan Bapertarum ke Tapera, ada kekosongan dari 2020 ke 2024. Tidak ada sama sekali iuran, karena memang Tapera belum berjalan,” kata Moeldoko.
KSP mengatakan Tapera ini tidak akan dimasukan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Apalagi untuk mengakomodasi program-program presiden terpilih Prabowo Subianto, seperti makan siang gratis.
Moeldoko mengatakan iuran Tapera untuk PNS akan berjalan setelah ada peraturan menteri dari Kementerian Keuangan. Namun untuk pekerja swasta setelah ada peraturan dari menteri ketenagakerjaan.
Jokowi memberlakukan iuran wajib Tapera bagi pegawai swasta melalui penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 pada 20 Mei 2024. Isi PP Tapera yang diteken Jokowi membuat gaji pekerja baik pegawai negeri sipil maupun swasta, bakal dipotong 3 persen untuk simpanan Tapera mulai Mei 2027.
Kebijakan ini mendapat penolakan dari sejumlah elemen masyarakat. Sebab, aturan pemotongan gaji dianggap terjadi di tengah kondisi ekonomi yang lesu. Misalnya penolakan ini dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, mengatakan Program Tapera terbaru semakin menambah beban, baik dari sisi pemberi kerja maupun pekerja, di tengah adanya depresiasi rupiah dan melemahnya permintaan pasar. Shinta menjelaskan, saat ini beban yang ditanggung pemberi kerja untuk iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan besarnya mencapai 18,24 persen hingga 19,74 persen dari penghasilan pekerja.
Program Tapera terbaru dianggap semakin menambah beban baru di tengah adanya depresiasi rupiah dan melemahnya permintaan pasar. “Tapera sebaiknya diperuntukkan bagi ASN, TNI/Polri," kata Shinta Kamdani melalui keterangan resmi, Selasa, 28 Mei 2024.
Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi unjuk rasa terkait Keputusan Presiden Jokowi untuk mewajibkan seluruh pekerja, baik PNS atau pegawai swasta, dalam program Tapera. Hal ini disampaikan oleh Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal.
Saiq Iqbal menyebut, pihaknya akan memberikan waktu kepada pemerintah sekitar dua minggu untuk membatalkan aturan tersebut. “Bisa saja aksi dipercepat dalam minggu ini,” kata Said Iqbal ketika dihubungi, Kamis, 30 Mei 2024.
DANIEL A. FAJRI | AISYAH AMIRA WAKANG | DEFARA DHANYA PARAMITA
Pilihan editor: Ragam Reaksi terhadap Pansel KPK Pilihan Presiden Jokowi