Saran KPAI Usai Kemendikbudristek Cabut Rekomendasi Buku Sastra

Editor

Amirullah

Sabtu, 1 Juni 2024 08:41 WIB

Moment keakraban kakak kelas dengan adik kelas saat hari pertama masuk sekolah setelah libur lebaran di SD Sarirejo Kartini, Kota Semarang, Selasa 16 April 2024. Tradisi Halal Bi Halal di sekolah dimanfaatkan untuk saling mengakrabkan antar siswa sehingga mencegah perundungan yang biasa dilakukan kakak kepada adik kelas. Tempo/Budi Purwanto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Indonesia merespons aduan dari masyarakat mengenai dugaan karya sastra yang bermuatan kekerasan. Rekomendasi buku berjudul “Panduan Penggunaan Rekomendasi Buku Sastra” (2024) terbitan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang bakal masuk kurikulum itu dinilai tidak ramah anak.

KPAI bersama Kemendikbudristek segera mengadakan rapat di Kantor KPAI, Jumat, 31 Mei 2024. Komisioner KPAI Klaster Pendidikan, Waktu Luang, Budaya dan Agama, Aris Adi Leksono, menegaskan setiap anak berhak mendapatkan informasi yang bermanfaat dan mudah dipahami. Ia berujar anak wajib mendapatkan perlindungan, khususnya di bidang pendidikan.

Perlindungan itu bisa melalui sumber belajar yang ramah. “Tidak mengandung unsur kekerasan fisik, psikis, seksual, intoleransi, serta diskriminasi,” kata Aris melalui keterangan tertulis, Sabtu, 1 Juni 2024.

Kebijakan itu termaktub dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan telah diatur syarat isi buku. Bunyi syarat itu seperti, isi buku tidak boleh bertentangan dengan Pancasila, tidak diskriminatif, tidak mengandung unsur pornografi, kekerasan, dan ujaran kebencian.

Selain harus memenuhi syarat di atas, rekomendasi buku sastra yang masuk kurikulum harus memperhatikan prinsip dasar perlindungan anak. Secara detail, prinsip itu seperti non diskriminasi, mementingkan kepentingan dan hak untuk hidup, serta perkembangan anak.

Advertising
Advertising

Bahkan harus memberi penghargaan terhadap pendapat anak. “Maka setiap proses kurasi, review, uji keterbacaan, serta uji publik harus melibatkan anak, sebagai pihak pengguna buku tersebut,” kata Aris.

Dalam forum yang sama, Aris bercerita bahwa Kepala Pusat Perbukuan, Supriyanto mengakui ada kesalahan pada beberapa konten buku tersebut. Meskipun, selama proses pemilihan buku dan penyusunan panduan, mereka telah melibatkan kurator dan reviewer yang memiliki kapasitas di bidang sastra.

Saat itu, Kemendikbud Ristek telah menyertakan buku panduan penggunaan rekomendasi buku sastra. Buku itu memuat panduan pengguna guru, pendampingan siswa, ringkasan isi 177 buku sastra, serta penolakan isi buku yang mengandung kekerasan.

Namun, kata Aris, Supriyanto tak menampik jika timnya belum memperhatikan perspektif perlindungan anak. Uji publik pun belum melibatkan anak, ahli psikologi, agamawan, dan perguruan tinggi dalam proses penyusunan dan penetapan rekomendasi buku sastra hingga masuk kurikulum.

KPAI pun memberikan beberapa rekomendasi guna memperbaiki penyusunan rekomendasi buku tersebut. Pertama, memastikan buku sastra yang direkomendasi masuk pada kurikulum tidak bermuatan SARA, kekerasan fisik/psikis, pornografi, kekerasan seksual, diskriminasi, dan intoleransi.

Kedua, dalam proses pemilihan buku sastra dan perbaikan buku panduan pengguna harus memperhatikan prinsip dasar perlindungan anak, nondiskriminasi, mementingkan kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup atau kelangsungan hidup dan perkembangan anak serta penghargaan terhadap pendapat anak.

Ketiga, dalam proses pemilihan buku sastra dan perbaikan buku panduan pengguna akan melibatkan psikolog anak, agamawan, pemerhati anak, pakar pendidikan, ahli sastra, guru, serta forum anak.

Pilihan editor: Ragam Reaksi terhadap Pansel KPK Pilihan Presiden Jokowi

Berita terkait

Beasiswa Unggulan Segera Dibuka, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

1 jam lalu

Beasiswa Unggulan Segera Dibuka, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Beasiswa Unggulan sendiri terdiri dari program beasiswa bergelar dari jenjang sarjana (S1), magister (S2) dan doktor (S3) yang berprestasi.

Baca Selengkapnya

KPAI Minta PPDB Jalur Zonasi Dievaluasi

20 jam lalu

KPAI Minta PPDB Jalur Zonasi Dievaluasi

KPAI meminta pemerintah mengevaluasi PPDB Zonasi.

Baca Selengkapnya

Indonesia Jadi Tuan Rumah ASEAN University Games 2024

1 hari lalu

Indonesia Jadi Tuan Rumah ASEAN University Games 2024

Sebanyak 392 atlet mahasiswa Indonesia yang berasal dari 140 perguruan tinggi berpartisipasi dalam AUG 2024.

Baca Selengkapnya

Kanwil Kemenkumham Lampung Resmikan 92 Desa Sadar Hukum, Soroti Perlindungan Anak dan Bahaya Narkoba

2 hari lalu

Kanwil Kemenkumham Lampung Resmikan 92 Desa Sadar Hukum, Soroti Perlindungan Anak dan Bahaya Narkoba

Kanwil Kemenkumham juga ikut mendorong peran kepala desa/lurah sebagai paralegal dalam penyelesaian konflik di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Server Disdik DKI Jakarta Tidak Terdampak Peretasan PDNS

2 hari lalu

Server Disdik DKI Jakarta Tidak Terdampak Peretasan PDNS

Server Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak terdampak peretasan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Padahal peretasan itu menyasar pda 210 website milik instansi dan lembaga di Indonesia

Baca Selengkapnya

Kasus Pencabulan Anak di Depok: Setelah Paman, Giliran Kakek Korban Ditetapkan Tersangka

2 hari lalu

Kasus Pencabulan Anak di Depok: Setelah Paman, Giliran Kakek Korban Ditetapkan Tersangka

Kedua tersangka pencabulan anak itu dijerat Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca Selengkapnya

Respons Temuan KPAI soal Hambatan PPDB 2024 Jalur Afirmasi, Disdik Jakarta: Belum Ada Laporan

3 hari lalu

Respons Temuan KPAI soal Hambatan PPDB 2024 Jalur Afirmasi, Disdik Jakarta: Belum Ada Laporan

KPAI berencana bertemu dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta membahas masalah PPDB.

Baca Selengkapnya

Akademisi Sebut Bamsoet Perlu Tunggu 3 Tahun untuk Jadi Guru Besar, Ini Alasannya

3 hari lalu

Akademisi Sebut Bamsoet Perlu Tunggu 3 Tahun untuk Jadi Guru Besar, Ini Alasannya

Asep Sumaryana menuturkan seseorang harus berpengalaman 10 tahun sebagai dosen untuk mengajukan kenaikan jabatan jadi guru besar.

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek Sebut Kebijakan PPDB 4 Jalur Upaya Pemerataan Pendidikan

4 hari lalu

Kemendikbudristek Sebut Kebijakan PPDB 4 Jalur Upaya Pemerataan Pendidikan

Kemendikbudristek mengatakan kebijakan penerapan PPDB 4 jalur merupakan upaya keadilan pemerataan pendidikan untuk murid.

Baca Selengkapnya

Kata Kemendikbudristek soal Nasib Peserta yang Tidak Lolos PPDB 2024

4 hari lalu

Kata Kemendikbudristek soal Nasib Peserta yang Tidak Lolos PPDB 2024

Kemendikbudristek memberikan penjelasan soal siswa yang tidak lolos PPDB 2024

Baca Selengkapnya