Apa Saja yang Dibahas dalam Revisi UU TNI? Ini Pasal yang Memungkinkan Peran TNI di Ranah Sipil Lagi

Jumat, 31 Mei 2024 19:01 WIB

Ilustrasi TNI AD. Tempo/Suryo Wibowo

TEMPO.CO, Jakarta - Wacana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau revisi UU TNI oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali mencuat. Setidaknya, ada empat garis besar poin yang akan dibahas dalam revisi tersebut. Revisi UU TNI disebut sepaket dengan revisi UU Kejaksaan yang telah dirampungkan pada 2021 silam.

Anggota Komisi I DPR RI Tubagus Hasanuddin menyampaikan secara garis besar ada empat poin yang bakal dibahas dalam revisi tersebut. Pertama, status TNI. Kedua, usia dinas atau masa pensiun. Ketiga, status hubungan TNI dengan Kementerian Pertahanan. Keempat, masalah-masalah anggaran TNI.

Meski begitu, dirinya belum menjelaskan secara rinci terkait hal tersebut, karena saat ini Komisi I DPR RI masih memperdalam revisi undang-undang itu. Menurutnya, ada beberapa hal yang belum bisa disampaikan ke publik.

"Apakah sudah sampai ke Badan Legislasi atau langsung ke Komisi I, belum ada kejelasan. Kami sedang perdalam," kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024 dilansir dari Antara.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan revisi itu salah satunya mengubah usia pensiun dan usia jabatan fungsional jaksa. Setelah revisi UU Kejaksaan itu, katanya, ada permintaan merevisi UU Polri dan UU TNI.

Advertising
Advertising

"Ada permintaan untuk melakukan revisi UU Polri dan UU TNI agar dapat sama dengan UU Kejaksaan tentang masa pensiun dan masa berakhirnya jabatan fungsional," kata Dasco usai Rapat Paripurna DPR RI Ke-17 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung DPR, Senin, 20 Mei 2024.

Politikus Partai Gerindra itu juga menuturkan, revisi UU Polri dan UU TNI sempat tertunda karena pelaksanaan pemilihan umum atau Pemilu 2024. Oleh karena itu, lanjutnya, DPR bakal menuntaskan revisi UU Polri dan UU TNI usai pemilu.

Di sisi lain, peneliti senior Imparsial, Al Araf mengkritik perpanjangan masa pensiun anggota TNI. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan efektivitas kerja personel di usia lanjut dari aspek fisik, psikis, dan kapasitas mereka.

“Nanti ini butuh ahli-ahli tersendiri, memang usia 60 itu masih memiliki efektivitas untuk bekerja sebagai anggota TNI ataupun anggota Polri?” kata Al Araf dalam diskusi "Menyikapi Kembalinya Dwifungsi ABRI, Perluasan Kewenangan TNI, isu Peradilan Militer dalam Pembahasan RUU TNI di DPR pada 22 Mei 2024", pada Ahad, 19 Mei 2024.

Al Araf memperingatkan bahwa perpanjangan usia pensiun dapat menimbulkan masalah penumpukan personel dalam tubuh TNI dan Polri. Situasi serupa, menurut dia, dapat terjadi di Polri jika perpanjangan usia pensiun tidak diimbangi dengan restrukturisasi organisasi. Al Araf merinci, TNI mengalami persoalan terkait hal ini ketika undang-undang TNI di tahun 2004 dibuat terjadi perpanjangan masa pensiun, lalu kemudian tidak diantisipasi.

Akhirnya, banyak anggota TNI yang pernah menjadi kolonel, tapi tanpa jabatan. Menurut dia, ini terjadi karena ada perpanjangan masa pensiun yang tidak dihitung pada 2004 dampaknya seperti apa, sehingga mengganggu rotasi dan profesionalisme di TNI.

Selain itu, salah satu pasal yang akan direvisi dalam UU TNI dianggap akan memperluas peran TNI di ranah sipil, yaitu perubahan bunyi Pasal 3 ayat 1 dan 2. Ayat 1 yang berbunyi, “Dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden” diubah menjadi “TNI merupakan alat negara di bidang pertahanan dan keamanan negara berkedudukan di bawah Presiden”.

Berdasarkan draf revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang dilihat Tempo, ada dua pasal yang diubah, yakni Pasal 47 dan Pasal 53. Pengisian jabatan di kementerian atau lembaga tercantum dalam Pasal 47. Penambahan kalimat pada Pasal 47 ayat (2) yakni "kementerian dan lembaga yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden" bisa membuka peluang prajurit aktif mengisi jabatan di semua kementerian atau lembaga.

ANANDA RIDHO SULISTYA | SULTAN ABDURRAHMAN | YOHANES MAHARSO | ADINDA JASMINE | HUSSEIN ABRI DONGORAN

Pilihan Editor: Draf Revisi UU TNI, Prajurit Aktif Bisa Isi Jabatan di Semua Kementerian dan Lembaga atas Izin Presiden

Berita terkait

22 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Panglima Wanti-wanti Soal Kesadaran Tanggung Jawab

1 hari lalu

22 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Panglima Wanti-wanti Soal Kesadaran Tanggung Jawab

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menerima laporan kenaikan pangkat 22 Perwira Tinggi atau Pati TNI di Aula Gatot Soebroto, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Jumat, 5 Juli 2024. Adapun rincian yang mendapat kenaikan pangkat di antaranya sebelas Pati TNI Angkatan Darat (AD), empat Pati TNI Angkatan Laut (AL), dan tujuh Pati TNI Angkatan Udara (AU).

Baca Selengkapnya

Kababinkum TNI Sebut Sanksi bagi Prajurit Terlibat Judi Online Bisa Sampai Pemecatan

2 hari lalu

Kababinkum TNI Sebut Sanksi bagi Prajurit Terlibat Judi Online Bisa Sampai Pemecatan

Prajurit TNI yang terlibat judi online bisa berujung pemecatan, setelah melalui proses pengadilan.

Baca Selengkapnya

KKJ Minta Polri dan TNI Usut Pembakaran Rumah yang Sebabkan Jurnalis dan Keluarganya Meninggal di Karo

2 hari lalu

KKJ Minta Polri dan TNI Usut Pembakaran Rumah yang Sebabkan Jurnalis dan Keluarganya Meninggal di Karo

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mendesak aparat mengusut tuntas kasus pembakaran rumah jurnalis di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya

Begini Tanggapan DPR Usai Dirjen Aptika Semuel Abrijani Mundur dari Jabatan

2 hari lalu

Begini Tanggapan DPR Usai Dirjen Aptika Semuel Abrijani Mundur dari Jabatan

DPR menanggapi mundurnya Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan usai kasus peretasan Pusat Data Nasional Sementara 2

Baca Selengkapnya

TNI Minta Masyarakat Laporkan Bukti Keterlibatan Prajurit di Kasus Kematian Wartawan Tribrata TV

2 hari lalu

TNI Minta Masyarakat Laporkan Bukti Keterlibatan Prajurit di Kasus Kematian Wartawan Tribrata TV

TNI meminta masyarakat memberikan laporan jika mengetahui informasi kematian wartawan Tribrata TV.

Baca Selengkapnya

Dirjen Aptika Kominfo Mundur, Anggota Komisi I DPR: Semoga Diikuti Pejabat Lain

3 hari lalu

Dirjen Aptika Kominfo Mundur, Anggota Komisi I DPR: Semoga Diikuti Pejabat Lain

TB Hasanuddin mengatakan keputusan Semuel Abrijani Pangerapan mundur dari Dirjen Aptika Kominfo bentuk tanggung jawab moral seorang pejabat.

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Baku Tembak dengan TNI di Puncak Papua, Satu Anggota KKB Tewas

3 hari lalu

TPNPB Klaim Baku Tembak dengan TNI di Puncak Papua, Satu Anggota KKB Tewas

TPNPB mengklaim kelompoknya terlibat baku tembak dengan TNI di Kabupaten Puncak, Papua sejak 27 hingga 29 Juni 2024. Seorang anggota KKB disebut tewas

Baca Selengkapnya

Catatan Berbagai Lembaga untuk Polri di HUT Bhayangkara ke-78: Kritisi Tindakan Represif Polisi

3 hari lalu

Catatan Berbagai Lembaga untuk Polri di HUT Bhayangkara ke-78: Kritisi Tindakan Represif Polisi

HUT Bhayangkara 78 menjadi momen krusial dimana beberapa lembaga negara mengungkapkan catatannya kepad Polri. Berikut adalah di antaranya

Baca Selengkapnya

TNI Bakal Gelar Latihan Militer Bersama 19 Negara Sahabat di 3 Daerah

3 hari lalu

TNI Bakal Gelar Latihan Militer Bersama 19 Negara Sahabat di 3 Daerah

TNI sedang menyiapkan konsep latihan militer bersama Super Garuda Shield 2024 yang akan digelar pada 26 Agustus sampai 5 September 2024.

Baca Selengkapnya

Mabes TNI Kaji Perubahan Nama Puspen Jadi Puskominfo

4 hari lalu

Mabes TNI Kaji Perubahan Nama Puspen Jadi Puskominfo

Kepala Puspen TNI Mayjen R. Nugraha Gumilar menyebut perubahan nama Pusat Penerangan menjadi Pusat usat Komunikasi dan Informatika. Simak alasannya.

Baca Selengkapnya