Putusan MA Beri Peluang Kaesang Maju di Pilkada, Demokrat: Tak Bisa Dikaitkan dengan Satu Tokoh

Jumat, 31 Mei 2024 17:46 WIB

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Komunikasi Strategis Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, mengatakan putusan Mahkamah Agung atau putusan MA yang memperluas tafsir syarat usia calon kepala daerah, tidak bisa dikaitkan dengan satu atau dua tokoh.

"Bagi kami jika ini (Putusan MA) dikaitkan dengan satu dua tokoh, tidaklah. Menurut kami tidak semudah itu," ucap Herzaky saat dihubungi pada Jumat, 31 Mei 2024.

Pernyataan ini menanggapi putusan MA yang mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garda republik Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana untuk menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah. Putusan ini disinyalir bisa memberi karpet merah bagi anak bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, maju dalam Pilkada 2024.

Pasalnya, dengan putusan ini, Kaesang Pangarep bisa memenuhi syarat usia sebagai calon kepala daerah di level provinsi. Hal ini lantaran amar putusan MA yang mengubah usia minimal 30 tahun terhitung setelah pelantikan calon, bukan sejak penetapan. Padahal, putra bungsu Jokowi yang lahir pada 25 Desember 1994 itu belum genap berusia 30 tahun saat pendaftaran nanti. Namun, saat penetapan dia sudah berusia 30 tahun.

Herzaky menjelaskan, menurut dia tidak mudah mengaitkan putusan ini hanya untuk kepentingan satu atau dua orang. Alasannya, kata dia, pertarungan di Pilkada perlu mempertimbangkan banyak variabel. Variabel itu tidak hanya mengenai keterkenalan, akses, kemampuan logistik, tapi juga mengenai kapasitas, kapabilitas, daya tarung, dukungan publik, dukungan partai partai.

Advertising
Advertising

"Untuk bisa jadi pemimpin daerah itu pengetahuan juga kerja keras gitu, masyarakat kita juga makin hari makin berfikir kritis," ujar dia.

Secara khusus, mengenai Pilkada Jakarta, Herzaky menilai masyarakat Jakarta sangat aktif dalam mempengaruhi lingkungannya, sehingga opini publik terhadap calon gubernur dapat dengan cepat berubah. Karena itu, keputusan dalam memilih seorang pemimpin di Jakarta bisa mengalami perubahan dengan mudah.

Adapun Partai Garuda mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Partai Garuda meminta Mahkamah memperluas tafsir syarat minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota, menjadi terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Ridha untuk mengubah aturan syarat usia calon kepala daerah itu. Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 itu dibacakan pada pada Rabu, 29, Mei 2024. “Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) tersebut,” demikian amar putusan MA, yang dikutip, Kamis, 30 Mei 2024.

YOHANES MAHARSO | DEFARA DHANYA | M ZAYYAN GIBRANO

Berita terkait

Begini Upaya PDIP untuk Bisa Memenangkan Pilkada 2024

1 jam lalu

Begini Upaya PDIP untuk Bisa Memenangkan Pilkada 2024

PDIP memberikan pelatihan kepada 600 peserta. Partai ini optimistis, jika memenangkan pilkada 2024,

Baca Selengkapnya

Pesan Jokowi ke Polri Menjelang Pelaksanaan Pilkada 2024: Jaga Netralitas

2 jam lalu

Pesan Jokowi ke Polri Menjelang Pelaksanaan Pilkada 2024: Jaga Netralitas

Jokowi berpesan kepada Polri menjaga demokrasi agar pilkada dapat berlangsung aman jujur dan adil

Baca Selengkapnya

PDIP Tanggapi Survei LSI soal Elektabilitas Kaesang di Jawa Tengah: Pemilih Masih Cair

4 jam lalu

PDIP Tanggapi Survei LSI soal Elektabilitas Kaesang di Jawa Tengah: Pemilih Masih Cair

Said mengatakan persentase elektabilitas yang diraih Kaesang dalam survei LSI belum menonjol, apalagi banyak warga yang masih belum tentukan pilihan

Baca Selengkapnya

Bawaslu Minta KPU Akomodasi Calon Perorangan di Pilkada Serentak

6 jam lalu

Bawaslu Minta KPU Akomodasi Calon Perorangan di Pilkada Serentak

Bawaslu merespons soal calon kepala daerah perorangan yang mendaftarkan diri ke KPU.

Baca Selengkapnya

Kegagalan Debat Joe Biden Gara-gara Persiapan yang buruk dan Kelelahan

7 jam lalu

Kegagalan Debat Joe Biden Gara-gara Persiapan yang buruk dan Kelelahan

Joe Biden dinilai gagal dalam debat capres AS pertama padahal beberapa orang berpendapat Trump bisa dikalahkan dengan mudah.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua DPD PDIP Sumut: Nikson Nababan Berpeluang Kuat di Pilkada 2024

7 jam lalu

Wakil Ketua DPD PDIP Sumut: Nikson Nababan Berpeluang Kuat di Pilkada 2024

PDIP sudah menyiapkan 'Golden Tiket' khusus untuk kadernya.

Baca Selengkapnya

Kerja Sama PDIP dengan Gerindra di Pilkada 2024, di Daerah Mana?

7 jam lalu

Kerja Sama PDIP dengan Gerindra di Pilkada 2024, di Daerah Mana?

Bagaimana lika-liku politik PDIP jelang Pilkada 2024, disebut akan gaet Gerindra sebagai duet politik

Baca Selengkapnya

LSI Rilis Top of Mind Pilkada Jateng 2024: Ahmad Luthfi, Kaesang, Bambang Pacul di Urutan Berapa?

10 jam lalu

LSI Rilis Top of Mind Pilkada Jateng 2024: Ahmad Luthfi, Kaesang, Bambang Pacul di Urutan Berapa?

Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis hasil sigi terbaru top of mind Pilkada Jateng 2024, ada Ahmad Luthfi, Kaesang Pangarep sampai Bambang Pacul.

Baca Selengkapnya

Sandiaga Bilang Belum Ada Cawe-cawe Jokowi di Pilgub Jakarta

13 jam lalu

Sandiaga Bilang Belum Ada Cawe-cawe Jokowi di Pilgub Jakarta

Jokowi disebut-sebut menawarkan Kaesang Pangarep untuk bertarung di pilgub Jakarta.

Baca Selengkapnya

Sandiaga Uno Bicara Peluang Maju di Pilgub Jatim hingga DKI Jakarta

14 jam lalu

Sandiaga Uno Bicara Peluang Maju di Pilgub Jatim hingga DKI Jakarta

Sandiaga Uno didorong organ relawan untuk berkontestasi di pilgub Jawa Timur 2024.

Baca Selengkapnya