Dua dari 24 Jemaah Indonesia yang Tak Pegang Visa Haji Masih Ditahan Polisi Arab Saudi

Reporter

Antara

Jumat, 31 Mei 2024 09:41 WIB

Jamaah calon haji Indonesia memanjatkan doa di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Kamis, 23 Mei 2024. Menjelang waktu salat, Masjidil Haram dipadati kaum muslim yang akan menunaikan ibadah salat Magrib. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Konsulat Jenderal RI di Jeddah Yusron B Ambary mengatakan sebanyak 22 orang yang tak memiliki visa haji asal Indonesia yang ditangkap oleh kepolisian Arab Saudi di Bir Ali, Madinah pada Selasa, 28 Mei lalu telah dibebaskan. Mereka dinyatakan tidak bersalah.

Namun, Yusron menyebut ada dua orang yang masih ditahan. Keduanya dilaporkan bertindak sebagai koordinator dan dikenai Pasal Transporting Haji dari otoritas keamanan Arab Saudi.

"Mereka sudah diproses di kejaksaan, 22 orang dinyatakan tidak bersalah, mereka dianggap korban. Sementara dua orang yang merupakan koordinatornya inisial MH dan JJ bersama sopir dan pemilik bus ditahan," ujar Yusron, Kamis, 30 Mei 2024.

Sebanyak 24 orang jemaah asal Indonesia ditangkap saat akan melakukan miqat di Bir Ali. Mereka diketahui tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen pendukung perhajian ketika akan meninggalkan Bir Ali menuju Makkah. Karena dianggap ilegal, mereka akhirnya dibawa ke kantor polisi Arab Saudi dan harus menjalani persidangan.

Yusron menjelaskan saat ditangkap di Bir Ali, mereka diperiksa oleh intel aparat keamanan Arab. Koordinatornya menyerahkan contoh visa haji milik orang lain.

Advertising
Advertising

"Visanya tidak sesuai paspor. Setelah diperiksa, mereka ternyata menggunakan visa ziarah," ujar Yusron.

Sebab mereka ditangkap sebelum melaksanakan ibadah haji, sebanyak 22 orang dibebaskan, kecuali koordinator dan supir bus. "Para jamaah ini berasal dari Banten," kata Yusron.

Setelah dinyatakan tak bersalah, Yusron mengatakan 22 orang ini masih menunggu tindak lanjut apakah akan dideportasi langsung atau tidak. Saat ini, mereka berada di salah satu hotel di Madinah.

Sementara itu untuk dua koordinator yang ditahan, mereka dikenai Pasal Transporting Haj dengan ancamannya denda 50 ribu riyal, kurungan enam bulan penjara, dan diblokir selama 10 tahun ke Arab Saudi.

"Pemeriksaan biasanya akan didampingi, ada permintaan. Andai tidak didampingi biasanya ada penerjemah di situ," kata Yusron.

Atas adanya peristiwa itu, Yusron mengingatkan masyarakat Indonesia yang akan berhaji untuk menggunakan jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah dan tak mudah terbuai dengan iming-iming visa lain untuk berhaji. "Sebelum berangkat pastikan visanya adalah visa haji," katanya.

Pemerintah Arab Saudi saat ini memang tengah memperketat jalur-jalur menuju Makkah. Setiap rombongan calon haji yang hendak menuju Al-Haram harus melewati beberapa pemeriksaan (check point). Langkah ini ditujukan untuk menghalau mereka yang tidak memiliki visa haji resmi masuk ke Makkah. Kondisi ini demi kenyamanan setiap prosesi ibadah haji.

Pilihan Editor: Diduga Tak Kantongi Visa Haji, 24 Jemaah Asal Indonesia Ditangkap Polisi Arab Saudi

Berita terkait

Arab Saudi Gelar Pertemuan Aliansi Internasional untuk Negara Palestina

5 hari lalu

Arab Saudi Gelar Pertemuan Aliansi Internasional untuk Negara Palestina

Arab Saudi menjadi tuan rumah pertemuan pertama "aliansi internasional" baru untuk mendorong pembentukan negara Palestina.

Baca Selengkapnya

Rekruitmen Petugas Haji 2025 Segera Dibuka, Ada Syarat Baru

6 hari lalu

Rekruitmen Petugas Haji 2025 Segera Dibuka, Ada Syarat Baru

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag akan segera membuka seleksi Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) 1446 H/2025 M.

Baca Selengkapnya

Beasiswa Santri Baznas 2024 Diperpanjang Sampai Besok, Begini Persyaratannya

6 hari lalu

Beasiswa Santri Baznas 2024 Diperpanjang Sampai Besok, Begini Persyaratannya

Pendaftaran Beasiswa Santri Baznas 2024 diperpanjang hingga 31 Oktober 2024 pukul 12.00 WIB.

Baca Selengkapnya

DPR Tidak Ingin Komunikasi Buruk Penyelenggaran Haji dengan Menag Terulang

7 hari lalu

DPR Tidak Ingin Komunikasi Buruk Penyelenggaran Haji dengan Menag Terulang

Salah satu alasan pembentukan Pansus Haji yakni adanya dugaan penyalahgunaan tambahan kuota haji oleh Kemenag.

Baca Selengkapnya

Evaluasi Pelaksanaan Haji 2024, Kemenhub Lapor 157 Kloter Penerbangan Mengalami Keterlambatan

7 hari lalu

Evaluasi Pelaksanaan Haji 2024, Kemenhub Lapor 157 Kloter Penerbangan Mengalami Keterlambatan

Selain masalah teknis, kendala operasional turut menjadi faktor penyebab keterlambatan penerbangan haji pada tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Arab Saudi Buka Sindalah, Pulau Liburan Mewah di Kota Futuristik NEOM

7 hari lalu

Arab Saudi Buka Sindalah, Pulau Liburan Mewah di Kota Futuristik NEOM

Debut Sindalah di NEOM menjadi langkah penting dalam pengembangan pariwisata kelas atas Arab Saudi.

Baca Selengkapnya

Apa Batas Tugas Haikal Hassan sebagai Kepala BPJPH?

8 hari lalu

Apa Batas Tugas Haikal Hassan sebagai Kepala BPJPH?

Haikal Hassan, Kepala BPJPH mengatakan kewajiban sertifikasi halal resmi berlaku mulai 18 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Herve Renard Kembali Ditunjuk sebagai Pelatih Timnas Arab Saudi untuk Gantikan Roberto Mancini

9 hari lalu

Herve Renard Kembali Ditunjuk sebagai Pelatih Timnas Arab Saudi untuk Gantikan Roberto Mancini

Menjelang kualifikasi Piala Dunia 2026, Arab Saudi telah menunjuk kembali Herve Renard sebagai manajer untuk menggantikan Roberto Mancini.

Baca Selengkapnya

Respon Negara-negara Arab Setelah Israel Serang Iran, dari Arab Saudi hingga Qatar

9 hari lalu

Respon Negara-negara Arab Setelah Israel Serang Iran, dari Arab Saudi hingga Qatar

Israel serang Iran pada Sabtu, bagaimana respon negara-negara Arab terhadap serangan tersebut?

Baca Selengkapnya

Digitalisasi Al-Quran dengan Terjemahan 4 Bahasa Daerah Segera Dimulai, Bahasa Apa Saja?

9 hari lalu

Digitalisasi Al-Quran dengan Terjemahan 4 Bahasa Daerah Segera Dimulai, Bahasa Apa Saja?

Proses penerjemahan Al-Quran dalam empat bahasa daerah menyisakan juz 16 hingga juz 30. Kementerian Agama menargetkan rampung akhir tahun ini.

Baca Selengkapnya