Pesan Komisi III DPR setelah Jampidsus Dikuntit oleh Anggota Densus 88
Reporter
Tempo.co
Editor
Sapto Yunus
Kamis, 30 Mei 2024 20:41 WIB
Sandi menyebutkan, setelah pertemuan itu, baik Kapolri maupun Jaksa Agung menyampaikan tidak ada persoalan antarinstansi. "Itu menjadi kunci jawaban dari kita semua, jadi kita tidak harus berpersepsi lain-lainnya. Kecuali kalau memang ada hal lainnya yang berkembang, baru kita lihat akan seperti apa," ujar Sandi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis, 30 Mei 2024.
Kapolri dan Jaksa Agung telah bertemu di Istana Negara, Jakarta pada Senin, 27 Mei 2024. Keduanya sempat digandeng oleh Menkopolhukam Hadi Tjahjanto saat berfoto di hadapan wartawan.
Namun Sandi tidak menjelaskan motif penguntitan terhadap Jampidsus itu. Dia juga tak mengungkap siapa yang memberikan perintah kepada anggota Densus 88 bernama Iqbal Mustofa itu.
"Permasalahan yang minggu lalu viral di media sosial sudah terjawab dengan adanya komunikasi antarpimpinan dan sudah disampaikan oleh yang bersangkutan," kata Sandi.
Sebelumnya, Sandi mengakui anggota Densus 88 bernama Iqbal Mustofa tertangkap saat menguntit Jampidsus Febrie Adriansyah di sebuah restoran Prancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Ahad, 19 Mei 2024. Iqbal ditangkap oleh Polisi Militer yang mengawal Febrie. Kemudian Iqbal dibawa pengawal Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan.
Sandi menuturkan Iqbal langsung dijemput oleh personel Biro Pengamanan Internal (Paminal) dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Selanjutnya Iqbal menjalani pemeriksaan atas tindakannya menguntit Jampidsus. Sandi menyebut hasil pemeriksaan Iqbal tidak ada yang dipersoalkan.
"Seandainya ada permasalahan pasti akan disampaikan, jawaban dari Kepala Divisi Propam bahwa tidak ada permasalahan," tuturnya.
M. FAIZ ZAKI | ANTARA
Pilihan editor: PKB Rekomendasikan Eri Cahyadi-Armuji Kembali Maju di Pilkada Surabaya 2024