TNI Aktif Bisa Isi Jabatan di Kementerian, Ketua Baleg DPR: Sesuai Kebutuhan Presiden

Rabu, 29 Mei 2024 17:57 WIB

Prajurit TNI dari tiga matra mengikuti Geladi Bersih Upacara Hari Ulang Tahun Ke-74 Tentara Nasional Indonesia di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Oktober 2019. Tempo/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan, dalam revisi UU TNI yang telah disetujui sebagai usulan insiatif DPR, presiden mempunyai wewenang untuk menempatkan prajurit aktif TNI mengisi jabatan di semua kementerian dan lembaga.

"Penugasan untuk perwira-perwira TNI yang dianggap bisa, itu enggak ada masalah, tergantung presiden. Tentu DPR akan tetap melakukan pengawasan," ujar Supratman di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Mei 2024.

Sebagai kepala negara, menurut dia, presiden tentu memahami di bagian mana saja prajurit TNI dapat membantu. Ditanya mengenai jumlah prajurit yang akan bertugas di kementerian atau lembaga, Supratman menyebut, DPR menyerahkan kepada presiden.

Menurut dia, presiden akan mempertimbangkan semaksimal mungkin memanfaatkan sumber daya yang ada.

Supratman juga enggan menjelaskan di kementerian atau lembaga mana saja prajurit TNI dapat bertugas. Dia mengatakan, hal itu juga sesuai kebutuhan presiden.

Advertising
Advertising

Namun, dia memastikan, prajurit TNI tentu tidak akan ditempatkan di semua kementerian atau lembaga. "Nanti sesuai kebutuhan presiden, pasti kan tidak mungkin serta merta semuanya. Jadi pasti disesuaikan dengan tugas yang memang diperlukan oleh presiden untuk tugas tertentu," tutur dia.

Supratman juga mengatakan, dia belum bisa memastikan apakah DPR akan membatasi kementerian atau lembaga mana saja yang bisa diduduki oleh prajurit TNI. Dia menyebut, mengenai pembatasan itu, masyarakat dapat melihatnya saat pembahasan di DPR.

Diketahui, Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia disepakati oleh semua fraksi sebagai usulan inisiatif DPR RI pada sidang paripurna, Selasa, 28 Mei 2024.

Berdasarkan draf revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang dilihat Tempo, ada dua pasal yang diubah, yakni Pasal 47 dan Pasal 53. Pengisian jabatan di kementerian atau lembaga tercantum dalam Pasal 47. Penambahan frasa disematkan pada Pasal 47 ayat (2) yang bisa membuka peluang prajurit aktif mengisi jabatan semua kementerian atau lembaga.

“Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden,” bunyi Pasal 47 ayat (2).

Pilihan editor: DPR Bakal Panggil Menteri PUPR Soal Polemik Tapera

Berita terkait

PAN Tolak Wacana Presiden Kembali Dipilih MPR

1 hari lalu

PAN Tolak Wacana Presiden Kembali Dipilih MPR

Pimpinan MPR bersilaturahmi dengan elit PAN. Dalam pertemuan itu, PAN menolak amandemen UUD 1945 untuk mengembalikan kewenangan MPR memilih presiden.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Wajibkan Kementerian Cadangkan Data usai Serangan Ransomware terhadap PDN

3 hari lalu

Pemerintah Wajibkan Kementerian Cadangkan Data usai Serangan Ransomware terhadap PDN

Kemenko Polhukam mewajibkan setiap kementerian dan lembaga mencadangkan datanya menyusul penyerangan terhadap PDSN 2.

Baca Selengkapnya

Paling Luas di Antara 7 Presiden, Berikut Sederet Fakta Rumah Pensiun Jokowi di Karanganyar

4 hari lalu

Paling Luas di Antara 7 Presiden, Berikut Sederet Fakta Rumah Pensiun Jokowi di Karanganyar

Proses pembangunan rumah pensiun Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Karanganyar sudah dimulai. Berikut sederet fakta yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Usai Bertemu Jokowi, Menpan RB Sebut Pembentukan Kementerian Disesuaikan dengan Kebutuhan Prabowo

5 hari lalu

Usai Bertemu Jokowi, Menpan RB Sebut Pembentukan Kementerian Disesuaikan dengan Kebutuhan Prabowo

Menpan RB Azwar Anas mengatakan pada prinsipnya, pembentukan kementerian akan disesuaikan dengan kebutuhan Presiden Terpilih Prabowo

Baca Selengkapnya

Duta Besar Iran Beri Suara dalam Pemilu Presiden di TPS Jakarta

6 hari lalu

Duta Besar Iran Beri Suara dalam Pemilu Presiden di TPS Jakarta

Duta Besar Iran untuk Indonesia memberi suaranya dalam pemilu Iran dari TPS yang dibuka di Menteng, Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya

Iran Sediakan 58 Ribu TPS untuk Pemilu, 340 di Luar Negeri Termasuk Indonesia

6 hari lalu

Iran Sediakan 58 Ribu TPS untuk Pemilu, 340 di Luar Negeri Termasuk Indonesia

Pemerintah Iran menyediakan lebih dari 58 ribu TPS di seluruh negeri, ditambah 340 TPS luar negeri yang tersebar di 100 negara.

Baca Selengkapnya

Rumah Pensiun Jokowi Mulai Dibangun, Harga Tanah di Sekitarnya Naik

6 hari lalu

Rumah Pensiun Jokowi Mulai Dibangun, Harga Tanah di Sekitarnya Naik

Kediaman Jokowi di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, mulai dibangun. Harga tanah di sekitar rumah tersebut naik.

Baca Selengkapnya

Mantan Jenderal yang Pimpin Upaya Kudeta Militer Bolivia Ditangkap

7 hari lalu

Mantan Jenderal yang Pimpin Upaya Kudeta Militer Bolivia Ditangkap

Rekaman media sosial menunjukkan Juan Jose Zuniga dipaksa masuk ke mobil polisi Bolivia di luar barak militer

Baca Selengkapnya

Respons Ahmad Sahroni soal Maju Pilgub Jakarta: Mimpi Saya jadi Presiden

11 hari lalu

Respons Ahmad Sahroni soal Maju Pilgub Jakarta: Mimpi Saya jadi Presiden

Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni mengaku lebih ingin menjadi presiden ketimbang gubernur.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Tak Kunjung Beri Kepastian Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Begini Kata Pakar

12 hari lalu

Pemerintah Tak Kunjung Beri Kepastian Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Begini Kata Pakar

Jakarta tidak langsung terlepas dari fungsi sebagai pusat pemerintahan bila keppres pemindahan IKN diteken.

Baca Selengkapnya