TNI Aktif Bisa Isi Jabatan di Kementerian, Ketua Baleg DPR: Sesuai Kebutuhan Presiden
Reporter
Yohanes Maharso Joharsoyo
Editor
Imam Hamdi
Rabu, 29 Mei 2024 17:57 WIB
![](https://statik.tempo.co/data/2023/05/12/id_1203617/1203617_720.jpg)
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan, dalam revisi UU TNI yang telah disetujui sebagai usulan insiatif DPR, presiden mempunyai wewenang untuk menempatkan prajurit aktif TNI mengisi jabatan di semua kementerian dan lembaga.
"Penugasan untuk perwira-perwira TNI yang dianggap bisa, itu enggak ada masalah, tergantung presiden. Tentu DPR akan tetap melakukan pengawasan," ujar Supratman di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Mei 2024.
Sebagai kepala negara, menurut dia, presiden tentu memahami di bagian mana saja prajurit TNI dapat membantu. Ditanya mengenai jumlah prajurit yang akan bertugas di kementerian atau lembaga, Supratman menyebut, DPR menyerahkan kepada presiden.
Menurut dia, presiden akan mempertimbangkan semaksimal mungkin memanfaatkan sumber daya yang ada.
Supratman juga enggan menjelaskan di kementerian atau lembaga mana saja prajurit TNI dapat bertugas. Dia mengatakan, hal itu juga sesuai kebutuhan presiden.
Namun, dia memastikan, prajurit TNI tentu tidak akan ditempatkan di semua kementerian atau lembaga. "Nanti sesuai kebutuhan presiden, pasti kan tidak mungkin serta merta semuanya. Jadi pasti disesuaikan dengan tugas yang memang diperlukan oleh presiden untuk tugas tertentu," tutur dia.
Supratman juga mengatakan, dia belum bisa memastikan apakah DPR akan membatasi kementerian atau lembaga mana saja yang bisa diduduki oleh prajurit TNI. Dia menyebut, mengenai pembatasan itu, masyarakat dapat melihatnya saat pembahasan di DPR.
Diketahui, Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia disepakati oleh semua fraksi sebagai usulan inisiatif DPR RI pada sidang paripurna, Selasa, 28 Mei 2024.
Berdasarkan draf revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang dilihat Tempo, ada dua pasal yang diubah, yakni Pasal 47 dan Pasal 53. Pengisian jabatan di kementerian atau lembaga tercantum dalam Pasal 47. Penambahan frasa disematkan pada Pasal 47 ayat (2) yang bisa membuka peluang prajurit aktif mengisi jabatan semua kementerian atau lembaga.
“Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden,” bunyi Pasal 47 ayat (2).
Pilihan editor: DPR Bakal Panggil Menteri PUPR Soal Polemik Tapera