Dukcapil Jakarta: Program Penertiban Administrasi Kependudukan juga Berlaku untuk ASN
Reporter
Adinda Jasmine Prasetyo
Editor
Ninis Chairunnisa
Jumat, 24 Mei 2024 10:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menata administrasi kependudukan (Adminduk) lebih baik. Program ini berlaku untuk semua warga, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, untuk mencapai data kependudukan yang sesuai.
Menurut Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, Jakarta saat ini dihuni oleh 11.337.563 orang dan angka ini terus bertambah seiring dengan dinamika mobilitas penduduk. "Dengan luas wilayah DKI Jakarta sebesar 661,5 kilometer persegi, maka terdapat 17 jiwa dalam tiap meter perseginya. Jika hal ini tidak ditata dengan baik, maka dapat menimbulkan ketidakakuratan data kependudukan,” ujarnya, dalam keterangan resminya pada Kamis, 23 Mei 2024.
Budi juga mengatakan saat ini ada 66.061 ASN DKI Jakarta yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) Jakarta. Dari jumlah tersebut, 12.851 telah diusulkan untuk penonaktifan sementara, dan 1.170 lainnya telah secara sadar dan mandiri pindah domisili hingga Mei 2024.
Oleh karena itu, untuk memastikan kesesuaian data, seluruh ASN di berbagai perangkat daerah diinstruksikan untuk memastikan bahwa dokumen kependudukan mereka, seperti Kartu Keluarga dan KTP elektronik, sesuai dengan tempat tinggal mereka saat ini. Kebijakan ini sesuai dengan Instruksi Sekda Nomor e-0005/SE/2024.
Jika terdapat ASN yang dokumen kependudukannya tidak sesuai dengan domisili dan tidak melaporkan perubahan tersebut ke Dinas Dukcapil, maka akan diusulkan untuk penonaktifan KTP sementara atau pembekuan sementara.
"Program penataan penertiban administrasi kependudukan ini memiliki manfaat yang baik, guna mewujudkan kota global yang berketahanan, inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan," kata Budi.
Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga sedang menggodok aturan baru untuk penataan administrasi. Selain program penataan untuk ASN, sebelumnya Pemprov juga menerbitkan wacana satu alamat rumah hanya diperbolehkan maksimal tiga Kartu Keluarga (KK). Pembatasan penggunaan alamat rumah untuk KK ini dinilai sebagai langkah perbaikan administrasi kependudukan di Jakarta. Sebab, masih banyak warga yang tak lagi berdomisili di Jakarta, namun masih menggunakan alamat Jakarta.
Pilihan Editor: Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang