DPR Bilang Fokus Revisi RUU Kabupaten/Kota untuk Penyesuaian Dasar Hukum

Kamis, 23 Mei 2024 18:33 WIB

Puluhan orang dengan berpakaian adat Tapanuli saat berlangsungnya rapat pembahasan RUU pemekaran wilayah di DPR-RI Jakarta, Senin (27/10). Mereka menuntut pemekaran wilayah, yaitu pembentukkan Provinsi Tapanuli. TEMPO/Wahyu Setiawan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal, menyampaikan bahwa 52 Rancangan Undang-Undang atau RUU Kabupaten/Kota disusun untuk mengubah dasar hukum bagi undang-undang sebelumnya yang sudah tidak berlaku, setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Dekrit ini membatalkan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1945, yang menjadi dasar hukum bagi kabupaten/kota di bawah pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS).

Dengan Dekrit Presiden tersebut, Syamsurizal menjelaskan, 20 provinsi dan 254 kabupaten/kota tidak memiliki dasar hukum. Pada tahun 2022, baru 20 provinsi yang memiliki Undang-Undang melalui UU Nomor 4 Tahun 2022 dan UU lainnya. Hal ini disampaikan Syamsurizal saat memimpin rapat panitia kerja (Panja) 27 RUU Kabupaten/Kota di DPR.

"Sepertinya masing-masing kabupaten dan kota itu memiliki ciri khas tersendiri maka kita perlu membuat masing-masing kabupaten dan kota itu dengan Udang-Undang tersendiri," kata Syamsurizal, dikutip melalui tayangan YouTube Komisi II DPR RI pada Kamis, 23 Mei 2024.

RUU yang dibahas meliputi 25 RUU untuk kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB), serta 27 RUU untuk kabupaten/kota di Provinsi Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Jawa Barat.

Advertising
Advertising

Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman, menyatakan bahwa pihaknya telah mengundang beberapa kepala daerah terkait pembahasan RUU tersebut. Namun, ada yang memandang RUU ini sebagai momentum pemekaran daerah.

"Ada yang punya pikiran, peluang untuk melakukan pemekaran, dan sebagainya dan sebagainya. Tapi kita berikan penegasan bahwa revisi RUU 52 Kabupaten/Kota ini adalah fokus pada menyelaraskan alas hukum yang ada,” ungkap Aminurokhman.

Senada dengan Syamsurizal, menurut Amin, fokus revisi 52 UU Kabupaten/Kota adalah pada penyelarasan dasar hukumnya dengan Undang-Undang Dasar 1945. Dia menegaskan bahwa revisi ini tidak bertujuan untuk pemekaran wilayah tertentu. Revisi ini dimaksudkan untuk menyesuaikan dasar hukum yang ada dengan konstitusi yang berlaku.

Aminurokhman kemudian menjelaskan bahwa revisi ini juga membuka kemungkinan untuk membahas hal-hal aspiratif yang berkaitan dengan kewilayahan dan kearifan lokal, yang nantinya akan diakomodir dalam pasal-pasal UU wilayah tersebut.

”Saya menyarankan memang urusan kearifan lokal ini tetap diakomodir dalam pasal, tapi dikembalikan kepada peraturan daerah,” imbuh dia.

Lebih lanjut, Aminurokhman menekankan pentingnya mempertegas batas-batas wilayah dalam revisi RUU ini. Dia menyarankan agar pendekatan yang digunakan dalam menentukan batas wilayah mengikuti aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melibatkan lembaga terkait dan memanfaatkan teknologi modern, sehingga batas wilayah tidak perlu dimasukkan secara detail dalam rumusan pasal.

“Maka batas-batas wilayah ini secara detail memang tidak perlu dimasukkan di dalam rumusan pasal, agar ada keputusan Kementerian Dalam Negeri yang lebih fleksibel nanti kedepannya,” kata dia.

Pilihan editor: Supian Suri Daftar jadi Bakal Calon Wali Kota Depok ke Gerindra

Berita terkait

Timwas DPR Sebut Pengalihan Kuota untuk Haji Khusus Salahi Aturan, Ini Pembelaan Menag Yaqut

2 jam lalu

Timwas DPR Sebut Pengalihan Kuota untuk Haji Khusus Salahi Aturan, Ini Pembelaan Menag Yaqut

Timwas Haji DPR menyatakan Kemenag mengubah kebijakan soal kuota tambahan 20 ribu secara sepihak.

Baca Selengkapnya

Tindaklanjuti Aduan Sekarga, Komisi IV DPR RI Akan Panggil Direksi Garuda Indonesia

14 jam lalu

Tindaklanjuti Aduan Sekarga, Komisi IV DPR RI Akan Panggil Direksi Garuda Indonesia

Anggota Komisi VI Subardi menyayangkan perselisihan yang terjadi antara Sekarga dan Direksi Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gus Muhaimin Minta DPR Jangan Berpuas Diri karena Citra Positif Meningkat

1 hari lalu

Gus Muhaimin Minta DPR Jangan Berpuas Diri karena Citra Positif Meningkat

Hasil survei Litbang Kompas pada 27 Mei-2 Juni 2024 menyatakan kepercayaan masyarakat pada DPR ada di angka 62,6 persen

Baca Selengkapnya

Sejumlah Alasan Timwas DPR Desak Pembentukan Pansus Haji

2 hari lalu

Sejumlah Alasan Timwas DPR Desak Pembentukan Pansus Haji

Misalmnya, terdapat jemaah haji yang tak memperoleh fasilitas bus, ataupun tenda saat melasanakan wukuf di Arafah maupun saat mabit di Mina.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Nilai Tidak Lazim Rencana KPU Minta Persetujuan Tertulis terkait PKPU

2 hari lalu

Anggota DPR Nilai Tidak Lazim Rencana KPU Minta Persetujuan Tertulis terkait PKPU

KPU berharap bisa segera menyelesaikan rancangan PKPU terkait Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Baca Selengkapnya

Kronologi Anggota MKD DPR Kesal ke Bamsoet

2 hari lalu

Kronologi Anggota MKD DPR Kesal ke Bamsoet

MKD DPR akan memanggil ulang Bamsoet. Bamsoet dilaporkan karena pernyataannya soal amendemen UUD 1945.

Baca Selengkapnya

Kemendagri Setuju 26 RUU Kabupaten/Kota Dibahas DPR

2 hari lalu

Kemendagri Setuju 26 RUU Kabupaten/Kota Dibahas DPR

Pemerintah memberikan dua catatan berkaitan dengan rencana pembahasan 26 RUU Kabupaten/Kota.

Baca Selengkapnya

Kelakar Didik Rachbini: Kalau Tak Ada Tanda Tangan Saya, Anies Baswedan Mungkin Nasibnya Beda

3 hari lalu

Kelakar Didik Rachbini: Kalau Tak Ada Tanda Tangan Saya, Anies Baswedan Mungkin Nasibnya Beda

Didik Rachbini mengaku pernah memberikan persetujuan untuk mengangkat Anies Baswedan sebagai Rektor Paramadina.

Baca Selengkapnya

DPR: Banyak Kepala Daerah Tak Gunakan Anggaran Pendidikan untuk Fungsi Pendidikan di Masa Pemilu

3 hari lalu

DPR: Banyak Kepala Daerah Tak Gunakan Anggaran Pendidikan untuk Fungsi Pendidikan di Masa Pemilu

Anggota Komisi X DPR RI, Dewi Coryati, menyoroti penggunaan anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk transfer ke daerah (TKD).

Baca Selengkapnya

6 Fakta Perseteruan Serikat Karyawan dengan Manajemen Garuda Indonesia

3 hari lalu

6 Fakta Perseteruan Serikat Karyawan dengan Manajemen Garuda Indonesia

Manajemen Garuda Indonesia sedang berseteru dengan karyawannya. Disinyalir situasi kerja tidak harmonis.

Baca Selengkapnya