Sebagian Gugatan Partai yang Tak Lolos Parlemen soal Sengketa Pileg Kandas di MK

Kamis, 23 Mei 2024 12:06 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.

TEMPO.CO, Jakarta - Permohonan sengketa pileg sejumlah partai politik yang gagal ke Senayan, berguguran di Mahkamah Konstitusi atau MK.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan ada 297 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU DPR, DPD DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Menurut catatan Tempo, di antara ratusan perkara itu ada delapan partai yang tidak lolos parlemen menjadi pemohon.

Seperti diketahui, dua hari lalu pada 21 hingga 22 Mei 2024, majelis hakim konstitusi telah menggelar sidang putusan dismissal. Pada sidang ini, hakim MK membacakan perkara-perkara yang tidak diteruskan ke tahap pembuktian.

Secara total, ada 207 perkara yang dibacakan dalam sidang yang berlangsung dua hari itu. Ini termasuk perkara yang diajukan oleh partai yang tidak lolos ke Senayan. Berikut daftarnya, dinukil dari laman resmi MK:

1. PPP

Partai Persatuan Pembangunan menjadi partai yang gagal masuk parlemen dalam pemilu 2024. Untuk pertama kali dalam sejarah, partai Ka'bah ini gagal mendapatkan kursi DPR karena tidak memenuhi ambang batas parlemen.

Advertising
Advertising

Dari 23 gugatan yang diajukan oleh PPP, sebanyak 21 di antaranya tidak diterima oleh majelis hakim konstitusi. Permohonan yang lanjut ke tahap pembuktian hanya PHPU pileg di daerah Riau dan Kalimantan Utara.

Adapun gugatan PPP yang gagal adalah di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Jambi, Maluku Utara, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

2. PBB

Partai Bulan Bintang mengajukan delapan permohonan sengketa pileg. Dua di antaranya dicabut.

Dari enam perkara yang tersisa, tiga perkara yaitu di wilayah Maluku, Sumatera Selatan, dan Papua Tengah tidak lanjut ke proses pembuktian. Sebab, tidak diterima oleh majelis hakim.

3. PSI

Partai Solidaritas Indonesia mengajukan dua permohonan sengketa pileg ke Mahkamah Konstitusi. Partai yang dipimpin Kaesang Pangarep ini mempersoalkan pemilihan legislatif di Sumatera Utara dan Jawa Timur.

Namun, hanya permohonan di wilayah Sumatera Utara yang lanjut ke tahap pembuktian. Gugatan di Jawa Timur kandas karena tidak diterima oleh majelis hakim konstitusi.

4. Perindo

Partai Persatuan Indonesia mengajukan enam permohonan PHPU pileg ke MK. Namun, satu permohonan untuk sengketa di Gorontalo dicabut.

Dari lima gugatan yang tersisa, hanya satu yang tidak lanjut ke tahap pembuktian, yaitu sengketa di Papua Tengah. MK memutuskan permohonan tersebut tidak dapat diterima.

5. Hanura

Partai Hati Nurani Rakyat mengajukan permohonan di empat provinsi, yakni Nusa Tenggara Barat (NTB), Kalimantan Barat, Papua Barat, dan Papua Tengah. Dari empat perkara itu, dua di antaranya lanjut ke tahap pembuktian.

Sedangkan dua sisannya di Papua Tengah dan NTB tidak dilanjutkan. Ini lantaran hakim MK memutuskan kedua perkara ini tidak diterima.

6. PKN

Partai Kebangkitan Nusantara mengajukan empat permohonan PHPU pileg, yakni di Maluku Utara, Papua, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Keempat perkara ini tidak lanjut ke tahap pembuktian.

Majelis hakim konstitusi menilai keempat perkara tersebut kabur atau tidak jelas. Sehingga tidak dapat diterima.

7. Garuda

Partai Garda Republik Indonesia menjadi pemohon dua perkara sengketa pileg di Lampung dan Papua Tengah. Namun, MK menilai permohonan keduanya tidak dapat diterima. Sehingga tidak lanjut ke tahap pembuktian.

8. Gelora

Partai Gelombang Rakyat Indonesia mengajukan tiga permohonan PHPU pileg. Dua perkara tercatat masuk ke sidang pembuktian, yakni untuk wilayah Papua Tengah dan Papua Pegunungan.

Hanya satu perkara yang tidak dilanjutkan, yakni untuk pemilihan legislatif di Papua. Ini karena majelis hakim konstitusi menilai permohonan kabur, sehingga tidak menerima gugatan tersebut.


Pilihan Editor: Putusan Dismissal Sengketa Pileg di MK: 106 Perkara Lanjut Pembuktian

Berita terkait

UU Tapera Digugat ke MK, Begini Bunyi Pasal yang Dimasalahkan dan Detail Gugatannya

10 jam lalu

UU Tapera Digugat ke MK, Begini Bunyi Pasal yang Dimasalahkan dan Detail Gugatannya

Kebijakan soal seluruh pekerja wajib membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang menuai polemik akhirnya digugat ke MK.

Baca Selengkapnya

Alasan Koalisi Peduli Keterwakilan Perempuan Laporkan Seluruh Komisioner KPU ke DKPP

1 hari lalu

Alasan Koalisi Peduli Keterwakilan Perempuan Laporkan Seluruh Komisioner KPU ke DKPP

Selain Hasyim Asya'ri, komisioner KPU lainnya juga dilaporkan ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik yang sama.

Baca Selengkapnya

Caleg DPD Irman Gusman Umumkan Statusnya di Media Cetak sebagai Mantan Terpidana Menuai Polemik

1 hari lalu

Caleg DPD Irman Gusman Umumkan Statusnya di Media Cetak sebagai Mantan Terpidana Menuai Polemik

MK memutuskan caleg DPD Irman Gusman untuk mengumumkan jati dirinya ke publik lewat beberapa media cetak di Sumbar dengan jujur.

Baca Selengkapnya

Profil Isdianto, Mantan Gubernur Kepulauan Riau yang Ajukan Gugatan UU Pilkada ke MK

2 hari lalu

Profil Isdianto, Mantan Gubernur Kepulauan Riau yang Ajukan Gugatan UU Pilkada ke MK

Dia mengajukan gugatan terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada disingkat ke Mahkamah Konstitusi alias MK.

Baca Selengkapnya

Giliran Dua Mahasiswa Gugat Batas Usia Calon Kepala Daerah di UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

2 hari lalu

Giliran Dua Mahasiswa Gugat Batas Usia Calon Kepala Daerah di UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

Mereka meminta Mahkamah Konstitusi memberlakukan tafsir yang jelas terhadap syarat batas usia calon kepala daerah yaitu terhitung saat penetapan calon

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Permohonan Irman Gusman, KPU Gelar PSU di Sumbar pada 13 Juli 2024

3 hari lalu

MK Kabulkan Permohonan Irman Gusman, KPU Gelar PSU di Sumbar pada 13 Juli 2024

PSU di Sumbar dilakukan hanya untuk satu surat suara, yakni Pemilu Legislatif DPD RI 2024.

Baca Selengkapnya

Mantan Gubernur Kepulauan Riau Gugat UU Pilkada ke MK, Soal Apa?

3 hari lalu

Mantan Gubernur Kepulauan Riau Gugat UU Pilkada ke MK, Soal Apa?

Isdianto meminta MK Menyatakan pasal di UU Pilkada tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca Selengkapnya

Guru Besar UI Kritik Lembaga Hukum Jadi Senjata Politik

3 hari lalu

Guru Besar UI Kritik Lembaga Hukum Jadi Senjata Politik

Para hakim itu dinilai meletakkan eksistensi hukum hanya dari teks-teks, per pasal-pasal, dan dilepaskan dari substansinya.

Baca Selengkapnya

Jumlah PHPU Meningkat di MK, Perludem Sebut Jadi Bukti Penyelenggaraan Pemilu Semakin Memburuk

4 hari lalu

Jumlah PHPU Meningkat di MK, Perludem Sebut Jadi Bukti Penyelenggaraan Pemilu Semakin Memburuk

Peningkatan gugatan di MK menunjukkan kualitas pemilu semakin memburuk.

Baca Selengkapnya

Polres Teluk Wondama Papua Barat Tangkap ASN Terpidana Pelanggaran Pemilu 2024

4 hari lalu

Polres Teluk Wondama Papua Barat Tangkap ASN Terpidana Pelanggaran Pemilu 2024

ASN Teluk Wondama Papua Barat itu terbukti melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di beberapa TPS Distrik Wasior pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya