Usai Bahas Kenaikan UKT dengan DPR, Kemendikbud Akan Evaluasi Permendikbud Soal SBOPT

Selasa, 21 Mei 2024 19:34 WIB

Mendikbudristek Nadiem Makarim beserta jajaran dari Kemendikbud dalam raker bersama Komisi X DPR membahas kenaikan UKT dan biaya pendidikan di Gedung Nusantara 1 DRP RI Senayan Jakarta pada Selasa, 21 Mei 2024. TEMPO/Intan Setiawanty

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi atau Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Abdul Haris mengatakan pihaknya akan mengevaluasi Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kemendikbudristek. Hal ini disampaikan kepada awak media usai menghadiri rapat kerja alias raker dengan Komisi X DPR menjawab kenaikan uang kuliah tunggal atau UKT pada berbagai perguruan tinggi negeri (PTN).

"Kalau memang dirasa tadi dalam pelaksanaannya mungkin karena ada banyak catatan yang disampaikan oleh Dewan, tentu kami akan meninjau kembali dan juga mengevaluasi masukan-masukan tadi bagaimana implementasi pelaksanaan dari Permendikbud ini di lapangan," kata Haris, Selasa, 21 Mei 2024.

Mantan wakil rektor Universitas Indonesia itu mengatakan, dalam penetapan UKT ini, Kemendikbud mengedepankan azas berkeadilan dan azas inklusivitas. Berkeadilan dengan maksud memberikan ruang UKT agar bisa dijangkau oleh semua kalangan, baik bagi mereka yang memiliki permasalahan secara ekonomi maupun mereka yang mampu.

Berkeadilan ini, menurut Haris, adalah sebagai upaya pemerintah untuk menemukan titik ekuilibrium, yakni keseimbangan antara mereka yang kurang mampu dan mereka yang memiliki kemampuan. "Jadi ruang ini yang kami buka sehingga mereka yang tidak mampu, kami sudah jelas dalam pasal 6 ini, PTN maupun PTNBH, harus memberikan ruang kelas tarif UKT kelas 1 dan 2, kels UKT 1 Rp 500 ribu dan UKT 2 adalah Rp 1 juta," ujarnya.

Haris menekankan Kemendikbud mengimbau kewajiban kelompok UKT 1 dan 2 dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 yang menuai banyak kontroversi. "Jadi kalau kita hitung Rp 500 ribu dibagi enam (bulan) kurang lebih Rp 89 ribu, ini tentu bisa dijangkau," kata dia.

Advertising
Advertising

Haris berharap agar mahasiswa yang memiliki kemampuan bisa mengisi ruang UKT yang berjenjang tadi. "Jadi intinya, ruang UKT ini untuk azas berkeadilan," ujarnya.

Kemudian dia turut menekankan azas inklusivitas. Artinya, mahasiswa dari semua kalangan juga memiliki kemampuan untuk mengakses pendidikan tinggi.

"Dalam penetapan penerimaan mahasiswa baru, kami PTN-BH, maupun PTN untuk tidak menjadikan dasar UKT maupun IPI ini sebagai bentuk upaya kelulusannya sehingga semua mahasiswa dijamin luas untuk bisa mengakses pendidikan tinggi," kata Haris.

Adapun soal mengapa penetapannya dilakukan setelah para mahasiswa baru itu diterima, Haris menjelaskan, itu merupakan upaya agar para mahasiswa tidak menjadikan alasan ini untuk penerimaannya saat masuk perguruan tinggi. "Tentu PTN dan PTNBH semuanya harus mengacu Permendikbud Nomor 2 tahun 2024 ini," kata dia.

Selain itu, Haris mengaku akan secara intensif melakukan koordinasi dengan PTN. Terakhir, kementerian sempat melakukan pertemuan dengan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri atau MRPTN.

Dalam pertemuan itu, Haris menyatakan bahwa PTN sudah mengeluarkan keterangan bahwa UKT tidak naik. Bahkan menjamin agar mahasiswa tetap punya kesempatan untuk belajar di perguruan tinggi dana jangan sampai ada mahasiswa yang tidak memiliki kemampuan finansial gagal untuk masuk perguruan tinggi.

"Tentu kami akan menerima banyak masukan ini, dari Kementerian yang pertama kami akan lebih mengevaluasi pelaksanaan yang ada di lapangan dan koordinasi," kata Haris.

Permendikbud Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan pada PTN di Lingkungan Kemendikbud itu menjadi sorotan karena menjadi dasar berbagai kampus menaikan UKT. Nadiem menuturkan bahwa peraturan yang baru ini hanya berlaku pada mahasiswa baru dan tidak berlaku bagi mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi.

Raker ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU yang dilakukan Komisi X DPR dengan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia alias BEM SI pada Kamis, 16 Mei 2024. Dari rapat itu, DPR menerima keluhan soal kenaikan UKT sejumlah PTN yang berujung pemanggilan Nadiem untuk meminta penjelasan mengenai kenaikan UKT.

Pilihan Editor: Banyak Kampus Naikkan UKT, Komisi X DPR Sebut Cara Jadul Tambah Pemasukan

Berita terkait

Guspardi Gaus: Pemberhentian Ketua KPU Tak Ganggu Pilkada

1 jam lalu

Guspardi Gaus: Pemberhentian Ketua KPU Tak Ganggu Pilkada

Guspardi Gaus, menilai pemberhentian Ketua KPU tidak akan mengganggu jalannya pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang dijadwalkan pada 27 November 2024.

Baca Selengkapnya

Pertemuan Indonesia-Pacific Parliamentary Partnership Digelar di Jakarta

1 jam lalu

Pertemuan Indonesia-Pacific Parliamentary Partnership Digelar di Jakarta

Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI akan mengadakan pertemuan dengan parlemen-parlemen negara kawasan Pasifik dalam forum Indonesia-Pacific Parliamentary Partnership (IPPP) yang kedua.

Baca Selengkapnya

Terkini: Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Dasar Makro RAPBN 2025, Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka Juli 2024

2 jam lalu

Terkini: Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Dasar Makro RAPBN 2025, Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka Juli 2024

Banggar DPR menyetujui asumsi dasar ekonomi makro dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya

Badan Anggaran DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Dasar Makro RAPBN 2025, Pertumbuhan Ekonomi 5,1-5,5 Persen

3 jam lalu

Badan Anggaran DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Dasar Makro RAPBN 2025, Pertumbuhan Ekonomi 5,1-5,5 Persen

Badan Anggaran DPR menyetujui asumsi dasar ekonomi makro RAPBN 2025, setelah rapat bersama Menkeu, Kepala Bappenas, dan Gubernur BI.

Baca Selengkapnya

Hasyim Asy'ari Dipecat karena Kasus Asusila, Puan Sebut DPR akan Evaluasi Proses Seleksi KPU

6 jam lalu

Hasyim Asy'ari Dipecat karena Kasus Asusila, Puan Sebut DPR akan Evaluasi Proses Seleksi KPU

Menurut Puan, DPR harus melakukan evaluasi terhadap proses seleksi KPU usai kasus yang menjerat Hasyim Asy'ari

Baca Selengkapnya

Segini Kisaran Biaya UKT ITB 2024 Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri

10 jam lalu

Segini Kisaran Biaya UKT ITB 2024 Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri

Kisaran UKT ITB 2024 untuk mahasiswa baru yang diterima melalui jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri.

Baca Selengkapnya

Siapa Calon Pengganti Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU yang Baru?

11 jam lalu

Siapa Calon Pengganti Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU yang Baru?

DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari terbukti melakukan tindakan asusila terhadap pengadu berinisial CAT. Lantas, siapa calon penggantinya?

Baca Selengkapnya

Kata Istana, DPR, dan KPU soal Jadwal Pilkada 2024 usai Ketua KPU Hasyim Asy'ari Diberhentikan

12 jam lalu

Kata Istana, DPR, dan KPU soal Jadwal Pilkada 2024 usai Ketua KPU Hasyim Asy'ari Diberhentikan

Ketua KPU Hasyim Asy'ari diberhentikan atas kasus pelanggaran etik karena terbukti melakukan tindakan asusila. Bagaimana dengan jadwal Pilkada 2024?

Baca Selengkapnya

Penjelasan Dirut Garuda Indonesia atas Sengkarut dengan Serikat Pekerja

12 jam lalu

Penjelasan Dirut Garuda Indonesia atas Sengkarut dengan Serikat Pekerja

Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan direksi hanya menghentikan pemotongan gaji atau iuran karyawan terhadap Sekarga.

Baca Selengkapnya

Sebab Dirut Garuda Indonesia Lapor Ketua Umum Sekarga ke Polda Metro Jaya

13 jam lalu

Sebab Dirut Garuda Indonesia Lapor Ketua Umum Sekarga ke Polda Metro Jaya

Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan akan taat hukum bila dipanggil polisi dan jika terbukti tertuduh akan meninggalkan jabatan.

Baca Selengkapnya