Usai Bahas Kenaikan UKT dengan DPR, Kemendikbud Akan Evaluasi Permendikbud Soal SBOPT
Reporter
Intan Setiawanty
Editor
Ninis Chairunnisa
Selasa, 21 Mei 2024 19:34 WIB
![](https://statik.tempo.co/data/2024/05/21/id_1303837/1303837_720.jpg)
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi atau Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Abdul Haris mengatakan pihaknya akan mengevaluasi Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kemendikbudristek. Hal ini disampaikan kepada awak media usai menghadiri rapat kerja alias raker dengan Komisi X DPR menjawab kenaikan uang kuliah tunggal atau UKT pada berbagai perguruan tinggi negeri (PTN).
"Kalau memang dirasa tadi dalam pelaksanaannya mungkin karena ada banyak catatan yang disampaikan oleh Dewan, tentu kami akan meninjau kembali dan juga mengevaluasi masukan-masukan tadi bagaimana implementasi pelaksanaan dari Permendikbud ini di lapangan," kata Haris, Selasa, 21 Mei 2024.
Mantan wakil rektor Universitas Indonesia itu mengatakan, dalam penetapan UKT ini, Kemendikbud mengedepankan azas berkeadilan dan azas inklusivitas. Berkeadilan dengan maksud memberikan ruang UKT agar bisa dijangkau oleh semua kalangan, baik bagi mereka yang memiliki permasalahan secara ekonomi maupun mereka yang mampu.
Berkeadilan ini, menurut Haris, adalah sebagai upaya pemerintah untuk menemukan titik ekuilibrium, yakni keseimbangan antara mereka yang kurang mampu dan mereka yang memiliki kemampuan. "Jadi ruang ini yang kami buka sehingga mereka yang tidak mampu, kami sudah jelas dalam pasal 6 ini, PTN maupun PTNBH, harus memberikan ruang kelas tarif UKT kelas 1 dan 2, kels UKT 1 Rp 500 ribu dan UKT 2 adalah Rp 1 juta," ujarnya.
Haris menekankan Kemendikbud mengimbau kewajiban kelompok UKT 1 dan 2 dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 yang menuai banyak kontroversi. "Jadi kalau kita hitung Rp 500 ribu dibagi enam (bulan) kurang lebih Rp 89 ribu, ini tentu bisa dijangkau," kata dia.
Haris berharap agar mahasiswa yang memiliki kemampuan bisa mengisi ruang UKT yang berjenjang tadi. "Jadi intinya, ruang UKT ini untuk azas berkeadilan," ujarnya.
Kemudian dia turut menekankan azas inklusivitas. Artinya, mahasiswa dari semua kalangan juga memiliki kemampuan untuk mengakses pendidikan tinggi.
"Dalam penetapan penerimaan mahasiswa baru, kami PTN-BH, maupun PTN untuk tidak menjadikan dasar UKT maupun IPI ini sebagai bentuk upaya kelulusannya sehingga semua mahasiswa dijamin luas untuk bisa mengakses pendidikan tinggi," kata Haris.
Adapun soal mengapa penetapannya dilakukan setelah para mahasiswa baru itu diterima, Haris menjelaskan, itu merupakan upaya agar para mahasiswa tidak menjadikan alasan ini untuk penerimaannya saat masuk perguruan tinggi. "Tentu PTN dan PTNBH semuanya harus mengacu Permendikbud Nomor 2 tahun 2024 ini," kata dia.
Selain itu, Haris mengaku akan secara intensif melakukan koordinasi dengan PTN. Terakhir, kementerian sempat melakukan pertemuan dengan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri atau MRPTN.
Dalam pertemuan itu, Haris menyatakan bahwa PTN sudah mengeluarkan keterangan bahwa UKT tidak naik. Bahkan menjamin agar mahasiswa tetap punya kesempatan untuk belajar di perguruan tinggi dana jangan sampai ada mahasiswa yang tidak memiliki kemampuan finansial gagal untuk masuk perguruan tinggi.
"Tentu kami akan menerima banyak masukan ini, dari Kementerian yang pertama kami akan lebih mengevaluasi pelaksanaan yang ada di lapangan dan koordinasi," kata Haris.
Permendikbud Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan pada PTN di Lingkungan Kemendikbud itu menjadi sorotan karena menjadi dasar berbagai kampus menaikan UKT. Nadiem menuturkan bahwa peraturan yang baru ini hanya berlaku pada mahasiswa baru dan tidak berlaku bagi mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi.
Raker ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU yang dilakukan Komisi X DPR dengan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia alias BEM SI pada Kamis, 16 Mei 2024. Dari rapat itu, DPR menerima keluhan soal kenaikan UKT sejumlah PTN yang berujung pemanggilan Nadiem untuk meminta penjelasan mengenai kenaikan UKT.
Pilihan Editor: Banyak Kampus Naikkan UKT, Komisi X DPR Sebut Cara Jadul Tambah Pemasukan