MK Putuskan Gugatan Sengketa Pileg PPP di Banten Tidak Diterima

Selasa, 21 Mei 2024 18:58 WIB

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) saat memimpin sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Sebanyak 207 perkara akan dibacakan putusan dismissal-nya. Secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang didaftarkan ke MK.TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan permohonan Partai Persatuan Pembangunan alias PPP dalam sengketa pileg DPR RI di Banten dan DPRD Kota Tangerang tidak diterima.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 21 Mei 2024.

"Menyatakan permohonan pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara anggota DPR RI dapil Banten I, II, dan III serta DPRD Kota Tangerang dapil Kota Tangerang IV tidak dapat diterima," ucap Suhartoyo.

Sementara itu, hakim konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan permohonan PPP pada pemilihan calon anggota DPR RI dapil Banten I, II, dan III tidak diuraikan secara jelas. Dia menuturkan, partai Ka'bah ini mendalilkan adanya perpindahan suara PPP ke Partai Garuda.

"Namun, pemohon tidak menjelaskan lebih lanjut tempat kejadian, serta pada tingkat rekapitulasi mana terjadi perpindahan suara dimaksud," ucap Guntur.

Advertising
Advertising

Dia melanjutkan, berdasarkan uraian fakta hukum tersebut, Mahkamah Konstitusi berpendapat permohonan PPP harus dinyatakan tidak memenuhi syarat formil. Sehingga harus dinyatakan kabur.

"Pertimbangan bahwa telah diterbitkannya petikan putusan a quo, maka terhadap perkara a quo sepanjang berkaitan dengan perolehan suara caleg DPR RI Banten I, II, III, serta DPRD Kota Tangerang, dapil Kota Tangerang IV tidak dilanjutkan ke sidang persidangan dengan agenda pembuktian," kata Guntur.

MK menggelar sidang dismissal pada 21 sampai 22 Mei 2024. Melalui sidang ini, hakim konstitusi membacakan putusan atau ketetapan perkara yang tidak dilanjutkan pada sidang pembuktian.

Ada 207 perkara yang akan dibacakan putusan atau ketetapannya dalam sidang dismissal pada hari ini hingga besok. Sedangkan secara total ada 297 perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU pileg yang bergulir di Mahkamah Konstitusi.

Pilihan Editor: Gugatan PPP di Dapil Aceh II Tak Diterima, MK Sebut Permohonan Kabur

Catatan koreksi: Berita ini telah dikoreksi pada Selasa, 21 Mei 2024 pukul 21.01 WIB.

Dalam artikel sebelumnya tertulis hakim konstitusi Saldi Isra. Terjadi kesalahan, seharusnya Guntur Hamzah. Demikian koreksi ini dibuat dan kami minta maaf atas kekeliruan tersebut.

Berita terkait

PPATK Sebut Seribuan Anggota DPR dan DPRD Terlibat Judi Online, Ini Tanggapan MKD dan Jumlah Transaksi

2 jam lalu

PPATK Sebut Seribuan Anggota DPR dan DPRD Terlibat Judi Online, Ini Tanggapan MKD dan Jumlah Transaksi

Serba-serbi Anggota DPR dan DPRD Terlibat Judi Online yang disebut PPAT capai seribuan orang. Begini tanggapan MKD, berapa jumlah transaksinya?

Baca Selengkapnya

Sandiaga Uno Bicara Peluang Maju di Pilgub Jatim hingga DKI Jakarta

8 jam lalu

Sandiaga Uno Bicara Peluang Maju di Pilgub Jatim hingga DKI Jakarta

Sandiaga Uno didorong organ relawan untuk berkontestasi di pilgub Jawa Timur 2024.

Baca Selengkapnya

PPP Berikan Rekomendasi kepada Eri Cahyadi-Armuji di Pilkada Surabaya, Apa Alasannya?

1 hari lalu

PPP Berikan Rekomendasi kepada Eri Cahyadi-Armuji di Pilkada Surabaya, Apa Alasannya?

PPP akan bertemu dengan PDIP yang mengusung Eri Cahyadi-Armuji di Pilkada Surabaya 2020.

Baca Selengkapnya

Respons PPP Soal Baliho Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Marak Menjelang Pilkada Jawa Tengah 2024

2 hari lalu

Respons PPP Soal Baliho Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Marak Menjelang Pilkada Jawa Tengah 2024

PPP menyebut munculnya baliho bergambar Irjen Ahmad Luthfi bersama Taj Yasin sah-sah saja sebagai wujud relawan yang senang dengan mereka.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Praswad Nugraha dan Novel Baswedan Akan Daftar Jadi Capim KPK Jika MK Loloskan Minimum Batas Usia

2 hari lalu

Eks Penyidik KPK Praswad Nugraha dan Novel Baswedan Akan Daftar Jadi Capim KPK Jika MK Loloskan Minimum Batas Usia

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha mengatakan, ada 12 orang eks pegawai KPK yang akan mendaftar sebagai capim KPK.

Baca Selengkapnya

DPW Bali Sebut Masih Ada Kemungkinan Muktamar PPP Dipercepat Tahun ini

3 hari lalu

DPW Bali Sebut Masih Ada Kemungkinan Muktamar PPP Dipercepat Tahun ini

Thobahul Aftoni, mengatakan jadwal muktamar PPP belum ditentukan karena harus melalui rapat kerja nasional (mukernas).

Baca Selengkapnya

DPW PPP Bali Dorong Perubahan AD/ART untuk Buka Peluang Orang Luar Jadi Ketum

3 hari lalu

DPW PPP Bali Dorong Perubahan AD/ART untuk Buka Peluang Orang Luar Jadi Ketum

Sebelumnya Wakil Ketua Umum PPP, Amir Uskara, mengatakan ada syarat khusus untuk menjadi ketua umum PPP. Pernah jadi pengurus di DPW atau di DPP.

Baca Selengkapnya

PPATK Sebut 5 Provinsi di Indonesia Tercatat Punya Jumlah Pemain Judi Online Terbanyak

4 hari lalu

PPATK Sebut 5 Provinsi di Indonesia Tercatat Punya Jumlah Pemain Judi Online Terbanyak

Menjamurnya judi online, PPATK merilis lima besar provinsi di Indonesia yang memiliki pengguna jenis perjudian ini. Provinsi mana saja?

Baca Selengkapnya

PPATK: Lebih dari 1000 Anggota Dewan Terlibat Judi Online

5 hari lalu

PPATK: Lebih dari 1000 Anggota Dewan Terlibat Judi Online

PPATK mengungkap bahwa lebih dari 1000 anggota legislatif terlibat judi online.

Baca Selengkapnya

Jelang PSU di Kaltim, KPU Pastikan Kondisi Kotak Suara di 147 TPS Aman dan Tersegel

6 hari lalu

Jelang PSU di Kaltim, KPU Pastikan Kondisi Kotak Suara di 147 TPS Aman dan Tersegel

PSU di Daerah Pemilihan Kalimantan Timur sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya