Kuasa Hukum KPU Disebut Jadi Ahli Anwar Usman di PTUN, Perludem Sebut Ada Potensi Konflik Kepentingan
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Juli Hantoro
Senin, 20 Mei 2024 14:48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi alias Perludem menyebut ada potensi konflik kepentingan karena kuasa hukum KPU, Muhammad Rullyandi, disebut-sebut menjadi ahli yang dihadirkan eks Ketua MK, Anwar Usman, dalam gugatannya di pengadilan tata usaha negara (PTUN).
Hal ini dijelaskan oleh Peneliti Perludem, Ihsan Maulana, dalam diskusi bertajuk 'Peluncuran Hasil Pemantauan Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif di Mahkamah Konstitusi' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada Senin, 20 Mei 2024.
"Anwar Usman itu sedang berperkara, dia menggugat ke PTUN soal pemberhentian dirinya sebagai Ketua MK," kata Ihsan.
Seperti diketahui, Anwar menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, ke PTUN Jakarta. Gugatan tersebut mendapatkan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT. Namun, belum ada putusan dan masih berproses.
Ihsan menjelaskan, selama memantau perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU di Mahkamah Konstitusi, ada perkara yang masuk ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi alias MKMK.
"Ternyata ahli yang dihadirkan oleh Anwar Usman di PTUN, yaitu Muhammad Rullyandi adalah kuasa hukum KPU di dalam PHPU pileg," ucap Ihsan.
Sebagai informasi, laporan ke MKMK yang dimaksud oleh Ihsan adalah yang dimohonkan oleh advokat bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Dalam salinan laporan yang diterima Tempo, Zico melaporkan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman mengenai prinsip kepantasan dan kesopanan. Sebab, Rullyandi yang juga menjadi kuasa hukum KPU menjadi ahli dalam perkaranya di PTUN.
"Nah, ini menggambarkan bagaimana potensi konflik kepentingan antara Anwar Usman dengan kuasa hukum (KPU) atau ahli yang dihadirkan di PTUN," ucap Ihsan.
Pilihan Editor: Ketua MKMK Sebut Pemeriksaan Anwar Usman Harus Berkompromi dengan Jadwal Sengketa Pileg