Soal RUU Penyiaran, Pakar Ilmu Komunikasi Unand Soroti Pasal-pasalnya: Ancam Kemerdekaan Pers

Minggu, 19 Mei 2024 10:42 WIB

Seorang wartawan melakukan teatrikal menggunakan replika televisi saat unjuk rasa menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran di depan Gedung Balai Kota Malang, Malang, Jawa Timur, Jumat 17 Mei 2024. Wartawan yang tergabung dalam organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di daerah tersebut menggelar aksi untuk menolak pasal-pasal dalam RUU penyiaran yang dinilai berpotensi menghalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya

TEMPO.CO, Jakarta - DPR merencanakan untuk merevisi UU Pers No. 22 tahun 2022. Namun hingga kini RUU Penyiaran tersebut masih berstatus diharmonisasi oleh Baleg DPR RI. Akibat rencana tersebut DPR memanen kritik dari sejumlah tokoh nasional karena draft Undang-undang Penyiaran yang dinilai akan menghambat kerja jurnalis.

Pakar Ilmu Komunikasi Universitas Andalas (Unand), M.A. Dalmenda menanggapi bahwa UU kontroversial tersebut merupakan bentuk pembatasan kebutuhan informasi bagi masyarakat dan pelanggaran pers. Dalmenda juga mengatakan bahwa adanya Revisi UU Penyiaran merupakan upaya mengekang dan membatasi produk karya jurnalistik maupun kebebasan berekspresi di ruang publik dan membatasi penerimaan informasi yang informatif dan edukatif agar tidak terjadi kegaman informasi di tengah masyarakat.

Selain itu, lebih lanjut terdapat 4 poin yang disampaikan Dalmenda terkait kontroversi RUU DPR RI tentang UU penyiaran.

1. Membatasi Kebebasan Pers

Dalmenda juga menyorot spesifik salah satu pasal perubahan dalam undang-undang tersebut yang menurutnya akan menjadi konflik yang sangat krusial, yakni RUU yang menyoal Standar Isi Siaran (SIS) menurutnya RUU tersebut memuat larangan atas kemerdekaan pers.

Advertising
Advertising

“Menariknya, yang menjadi buah bibir publik dalam draf RUU Penyiaran adalah Pasal 50B ayat (2) huruf c yang menyebutkan, “Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai:penayangan eksklusif jurnalistik investigasi,” kata Dalmenda.

“Upaya pelarangan terhadap penayangan jurnalisme investigasi yang tertuang di dalam draf RUU Penyiaran adalah pengekangan dan pelanggaran atas kemerdekaan pers. Sebab, jurnalisme investigasi merupakan karya jurnalistik yang menerbitkan berita bersifat invertigatif, atau sebuah penulusuran panjang dan mendalam terhadap sebuah kasus yang dianggap memiliki kejanggalan atau terjadinya kejahatan,” kata dia.

2. Tumpang Tindih Dewan Pers dan KPI

Menurut Dalmenda salah satu pasal dalam RUU Penyiaran tentang penyelesaian jurnalistik oleh KPI akan mengakibatkan terjadinya tumpang tindih dengan Dewan Pers.

3. Pertentangan Pasal 50B Ayat 2 dengan UUD 1945

Dalmenda menjelaskan bahwa Pasal 50B ayat (2) huruf c bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945. “Pasal 50B ayat (2) huruf c bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945 yang menyebutkan, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,” kata Dalmenda.

“Ini adalah bentuk penzaliman terhadap insan pers dan pengkhianatan luar biasa terhadap semangat kebebasan dalam berdemokrasi yang telah tertuang dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang intinya melindungi kerja-kerja jurnalistik serta menjamin pemenuhan hak masyarakat atas informasi atau adanya keterbukaan informasi publik,” ujarnya.

4. Harapan Kepada Dewan Pers untuk Mempertahankan Kebebasan Pers

Dalmenda juga berharap agar organisasi profesi wartawan dan Dewan Pers dapat mempertahankan fungsi pers sebagai kontrol sosial.

“Agar tidak terjadi multi tafsir dan pengekangan terhadap kebesan pers Saya berharap organisasi profesi wartawan dan Dewan Pers menjadi garda terdepan untuk menyuarakan ini sebagai fungsi sosial kontrolnya penyambung lidah rakyat,” ujar Dalmenda.

Penolakan terhadap Revisi UU Penyiaran juga terjadi di Kota Malang. Puluhan jurnalis berunjukrasa menolak Revisi UU Penyiaran di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang pada Jumat, 17 Mei 2024. Aksi dimulai dengan berjalan mundur dari depan Balai Kota Malang ke gedung DPRD Kota Malang. Jurnalis terdiri atas jurnalis anggota AJI Malang, PWI Perwakilan Malang Raya, IJTI Koordinator Daerah Malang dan PFI Malang

TIARA JUWITA I EKO WIDIANTO

Pilihan Editor: 3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Berita terkait

Dewan Pers Minta TNI dan Polri Bentuk Tim Investigasi Usut Kebakaran yang Tewaskan Wartawan Tribrata TV

3 jam lalu

Dewan Pers Minta TNI dan Polri Bentuk Tim Investigasi Usut Kebakaran yang Tewaskan Wartawan Tribrata TV

Dewan Pers mengungkap ada dua versi terkait penyebab kebakaran wartawan Tribrata TV.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Duga Ada Keterlibatan Anggota TNI dalam Kasus Kematian Wartawan Tribata TV

4 jam lalu

Dewan Pers Duga Ada Keterlibatan Anggota TNI dalam Kasus Kematian Wartawan Tribata TV

Hasil investigasi Komisi Keselamatan Jurnalis menunjukan, kebakaran terjadi setelah wartawan Tribrata TV memberitakan praktik perjudian di Karo.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Desak Kapolri dan Panglima TNI Bentuk Tim Imparsial Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo

8 jam lalu

Dewan Pers Desak Kapolri dan Panglima TNI Bentuk Tim Imparsial Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo

Dewan Pers mendesak pembentukan tim investigasi bersama mengusut kebakaran rumah wartawan Tribrata TV di Kabupaten Karo Sumut.

Baca Selengkapnya

Komite Keselamatan Jurnalis Sumut: Kematian Wartawan Tribrata TV Akibat Berita Lokasi Judi Dekat Asrama

11 jam lalu

Komite Keselamatan Jurnalis Sumut: Kematian Wartawan Tribrata TV Akibat Berita Lokasi Judi Dekat Asrama

Komite Keselamatan Jurnalis Sumut menyebut kebakaran rumah yang menewaskan wartawan Tribrata TV beserta keluarganya ada kaitan dengan berita judi.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Cs Terhambat Maju Jadi Pimpinan KPK, Pakar Hukum: MK Harus Konsisten dengan Putusan Sebelumnya Soal Batas Usia

13 jam lalu

Novel Baswedan Cs Terhambat Maju Jadi Pimpinan KPK, Pakar Hukum: MK Harus Konsisten dengan Putusan Sebelumnya Soal Batas Usia

Novel Baswedan dan eks penyidik KPK lainnya terhambat mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK. Pakar hukum Feri Amsari menuntut konsistensi MK soal usia

Baca Selengkapnya

Anggota Parlemen Thailand Berkunjung ke Tempo Belajar Demokrasi dan Kebebasan Pers

3 hari lalu

Anggota Parlemen Thailand Berkunjung ke Tempo Belajar Demokrasi dan Kebebasan Pers

Anggota parlemen Thailand berkunjung ke Tempo mempelajari demokrasi, kebebasan pers dan berpendapat, serta antikorupsi.

Baca Selengkapnya

Koalisi Masyarakat Sumbar Tolak Politik Uang dan Politik Dinasti: Kemenangan 40 Persen dari Transaksional

4 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sumbar Tolak Politik Uang dan Politik Dinasti: Kemenangan 40 Persen dari Transaksional

Koalisi masyarskat sipil Sumbar menggelar diskusi "Sumatra Barat Melawan Politik Uang dan Politik Dinasti". Apa saja

Baca Selengkapnya

Tanggapan AJI dan Dewan Pers atas Temuan Satgas Soal 146 Wartawan Terlibat Judi Online

5 hari lalu

Tanggapan AJI dan Dewan Pers atas Temuan Satgas Soal 146 Wartawan Terlibat Judi Online

AJI Indonesia mempertanyakan bagaimana temuan satgas bisa secara spesifik menunjukkan wartawan terlibat judi online.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Minta Satgas Ungkap Nama Wartawan yang Disebut Terlibat Judi Online

5 hari lalu

Dewan Pers Minta Satgas Ungkap Nama Wartawan yang Disebut Terlibat Judi Online

Dewan Pers mempertanyakan perolehan data satgas yang menyebutkan 164 jurnalis main judi online. Satgas diminta buka nama-nama tersebut.

Baca Selengkapnya

AJI Indonesia Pertanyakan Temuan Satgas Soal 146 Jurnalis Terlibat Judi Online

6 hari lalu

AJI Indonesia Pertanyakan Temuan Satgas Soal 146 Jurnalis Terlibat Judi Online

AJI Indonesia mempertanyakan temuan satgas pemberantasan judi online soal data 164 wartawan terlibat bermai judi online.

Baca Selengkapnya