Ketua KIP: BIN Tak Perlu Keterbukaan Informasi Publik
Reporter
Hendrik Yaputra
Editor
Juli Hantoro
Jumat, 17 Mei 2024 19:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Donny Yoesgiantoro, mengatakan, Badan Intelijen Negara atau BIN tak perlu melakukan keterbukaan informasi publik. Alasannya, BIN merupakan lembaga intelijen.
"BIN itu rapat dengar pendapat saja tertutup. Tidak perlu disampaikan. Informasi-informasi BIN tertutup," kata Donny dalam media briefing Pelaksanaan Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2024 di Jakarta, Jumat 17 Mei 2024.
Selain BIN, lembaga keamanan lain seperti TNI, Polri, hingga kejaksaan memiliki keistimewaan serupa. Meski begitu, KIP ingin lembaga tersebut tetap informatif tapi disesuaikan dengan desain lembaganya.
Adapun KIP akan memulai rangkaian kegiatan penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2024. IKIP merupakan salah satu program prioritas nasional. Karena itu, IKIP dilaksanakan rutin setiap tahun dan tahun ini menjadi tahun ke-4 pelaksanaannya.
IKIP sendiri menganalisis 3 (tiga) aspek penting yang meliputi kepatuhan Badan Publik terhadap UU KIP (obligation to tell), persepsi masyarakat terhadap UU KIP maupun haknya atas informasi (right to know), dan kepatuhan Badan Publik terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi terutama kepatuhan dalam melaksanakan putusan sengketa informasi publik untuk menjamin hak masyarakat atas informasi (access to information).
IKIP mengkategorikan skor keterbukaan informasi publik ke dalam lima kategori, yakni Buruk Sekali : 0,39, Buruk : 40 - 59, Sedang : 60 - 79, Baik : 80-90, dan Baik Sekali : 90 - 100
Pada kali pertama pelaksanaannya Tahun 2021, Skor Nasional yang diraih adalah 71,37. Sementara pada tahun kedua dan ketiga Skor Nasional mengalami kenaikan 3,06 dan 0,97 menjadi 75,40 pada Tahun 2023. Meski mengalami kenaikan, Skor Nasional tersebut masih dalam kategori “Sedang” dalam 3 tahun pelaksanaannya.
Tahun ini, tahap penyusunan IKIP akan diawali dengan kegiatan Bimbingan Teknis pada Kelompok Kerja Daerah (PokjaDa). Setelah itu dilanjutkan pelaksanaan Focus Group Discussion di 38 Provinsi untuk memperoleh nilai provinsi. Selanjutnya dilakukan Forum National Assessment Council (NAC Forum) untuk menghasilkan nilai IKIP nasional.
Pilihan Editor: BIN Ungkap Kemungkinan Sistem Keamanan IKN Pakai Kecerdasan Buatan