Draf RUU Penyiaran, Pelarangan Siaran Ekslusif Jurnalisme Investigasi Hambat Pemberantasan Korupsi

Kamis, 16 Mei 2024 21:45 WIB

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (tengah), bersama Wakil Ketua Dewan Pers Muhammad Agung Dharmajaya (kiri) dan Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli (kanan) saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Dewan Pers bersama konstituen menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Pelbagai kritik terus dilontarkan sejumlah kalangan ihwal larangan penayangan ekslusif siaran jurnalisme investigasi yang dimuat DPR dalam draft revisi Rancangan Undang-Undang atau RUU Penyiaran. Kali ini, Koalisi Masyarakat Sipil menilai pelarangan tersebut bakal menghambat upaya pemberantasan korupsi.

Perwakilan Koalisi, Tibiko Zabar Pradano, mengatakan Pasal 50B ayat 2 huruf c ihwal larangan menayangkan siaran ekslusif jurnalisme investigasi, selain berupaya membungkam pers juga mengancam iklim demokrasi Indonesia.

"RUU ini menambah daftar panjang regulasi yang tidak pro terhadap demokrasi dan pemberantasan korupsi," kata Tibiko dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Kamis, 16 Mei 2024.

RUU Penyiaran, Tibiko melanjutkan, juga bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Sebab, pelarangan terhadap jurnalisme investigasi sama saja dengan menutup akses terhadap transparansi dan pengawasan dalam pemerintahan. "Dalam konteks pemberantasan korupsi, tidak sedikit kasus korupsi yang terungkap dari laporan investigasi," ujar dia.

Pun, kata Tibiko, konten jurnalisme investigasi menjadi kanal yang paling efektif dan aman bagi peniup pluit (whistleblower). Sehingga, dengan adanya pelarangan ini tentunya berdampak negatif pada penindakan kasus korupsi. Sebab, hasil liputan investigasi seringkali membantu aparat penegak hukum daam proses penyelidikan atau penanganan perkara korupsi.

Advertising
Advertising

"Data dan Informasi mendalam yang dihasilkan para jurnalis juga ikut memberikan informasi kepada penegak hukum untuk mengambil tindakan atas peristiwa dugaan kasus korupsi maupun pelanggaran lainnya," ujar dia.

Selanjutnya, kata anggota DPR...

<!--more-->

Sebelumnya, kepada Tempo, anggota DPR, TB Hasanuddin, mengatakan mereka tidak memiliki niat untuk memberangus kebebasan pers dengan memuatkan Pasal yang melarang siaran ekslusif jurnalisme investigasi.

Politikus PDIP itu menjelaskan, pelarangan diusulkan guna mencegah terpengaruhinya opini publik terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Soal pelarangan konten ekslusif jurnalisme investigasi menurut dia masih diskusikan juga. Karena jurnalisme investigasi itu ada banyak hal yang berpengaruh. "Saya kira bisa dipahami. Jadi jangan sampai proses hukum yang dilakukan aparat terpengaruh konten jurnalisme investigasi," kata Hasanuddin pada Sabtu, 11 Mei 2024.

Kendati begitu, Hasanuddin melanjutkan, pendapat yang meminta agar siaran ekslusif jurnalisme investigasi tetap ditayangkan juga masih bergema di ruang rapat Komisi. "Saya pribadi mendukung agar tidak dilarang. Dengan syarat tidak mempengaruhi opini publik terhadap proses hukum yang sedang berlangsung saja," ujarnya.

Pengaruh yang dimaksud Hasanuddin, ialah siaran ekslusif jurnalisme investigasi dikhawatikan mengubah opini dan persepsi publik terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. "Sehingga ini masih akan dikaji, belum final dilarang. Karena ada yang menyatakan ini bisa jadi pembanding," ucapnya.

Dihubungi terpisah, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana, mengatakan larangan untuk menyiarkan konten ekslusif jurnalisme investigasi sebagaimana yang dimuat pada Pasal 50 B Ayat (2) RUU Penyiaran tertanggal 27 Maret lalu, tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Begitu pun larangan menyiarkan siaran ekslusif jurnalisme investigasi, hal tersebut tidak berkelindan dengan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. "Justru jurnalisme investigasi membantu masyarakat memahami akar masalah dalam suatu peristiwa," kata Yadi.

Seorang jurnalis dan tim yang melakukan kegiatan jurnalisme investigasi, Yadi melanjutkan, bekerja dengan mempedomani Undang-Undang Pers. Sehingga tidak ada kaitannya apabila kegiatan jurnalisme investigasi bakal mempengaruhi kerja aparat. "Bahkan dalam beberapa kasus, penyelidikan dan penyidikan aparat dibantu oleh proses jurnalistik," ujarnya.

Sehingga, kata dia, penjelasan yang disampaikan oleh DPR ihwal pelarangan siaran ekslusif jurnalisme investigasi amat tidak berdasar. "Pasal ini mesti dicabut karena berpotensi memberangus kebebasan pers," ucap Yadi.

Pilihan Editor: Inilah Pasal-pasal di RUU Penyiaran yang Memicu Persoalan Kebebasan Pers

Berita terkait

Terkini: Jokowi Klaim Pemindahan IKN Kehendak Rakyat; KKP Tetap Jalan Terus Ekspor Pasir Laut

6 jam lalu

Terkini: Jokowi Klaim Pemindahan IKN Kehendak Rakyat; KKP Tetap Jalan Terus Ekspor Pasir Laut

Presiden Jokowi menekankan bahwa keputusan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara telah mengikuti aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya

Soal Calon Pimpinan DPR, Lodewijk Golkar: Kami Seperti Wayang, Tergantung Dalangnya

12 jam lalu

Soal Calon Pimpinan DPR, Lodewijk Golkar: Kami Seperti Wayang, Tergantung Dalangnya

Golkar menyebut, keputusan penunjukan pimpinan DPR berada di tangan pimpinan partai.

Baca Selengkapnya

Viral Kritik Nurul Ghufron di Acara Lemhanas, Tia Rahmania Mengklaim Saat Itu Masih Caleg Terpilih DPR RI

22 jam lalu

Viral Kritik Nurul Ghufron di Acara Lemhanas, Tia Rahmania Mengklaim Saat Itu Masih Caleg Terpilih DPR RI

Video Tia Rahmania mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di acara Lemhanas viral. Setelah itu ia dikabarkan dipecat dari PDIP.

Baca Selengkapnya

Terkini: Utang Perusahaan Media Milik Bakrie Rp 8,79 Triliun, Ekonom Sebut Kelas Menengah Rentan Jadi Miskin

23 jam lalu

Terkini: Utang Perusahaan Media Milik Bakrie Rp 8,79 Triliun, Ekonom Sebut Kelas Menengah Rentan Jadi Miskin

Empat perusahaan media milik keluarga Aburizal Bakrie bisa terancam pailit. Sebanyak 12 kreditur menagih utang sebesar Rp 8,79 triliun.

Baca Selengkapnya

Puan Maharani Klaim Ada Peningkatan Kinerja dan Citra DPR di Bawah Kepemimpinannya

23 jam lalu

Puan Maharani Klaim Ada Peningkatan Kinerja dan Citra DPR di Bawah Kepemimpinannya

Puan Maharani menyebutkan mekanisme dan cara-cara yang dilakukan DPR dalam membuat undang-undang juga mesti diperbaiki.

Baca Selengkapnya

Puan Maharani Sebut Persiapan Pelantikan Anggota DPR Terpilih Sudah 90 Persen

1 hari lalu

Puan Maharani Sebut Persiapan Pelantikan Anggota DPR Terpilih Sudah 90 Persen

Pelantikan anggota DPR dijadwalkan pada Selasa, 1 Oktober 2024 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya

Politikus PDIP Bicara Praktik Beli Suara untuk Jadi Anggota Dewan

1 hari lalu

Politikus PDIP Bicara Praktik Beli Suara untuk Jadi Anggota Dewan

"Memilih anggota DPR hari ini, semuanya vote buying, membeli suara, bayar masyarakat," kata Mercy.

Baca Selengkapnya

Ketua DPR Puan Maharani Teken MoU Kerja Sama dengan Ketua Parlemen Papua Nugini

1 hari lalu

Ketua DPR Puan Maharani Teken MoU Kerja Sama dengan Ketua Parlemen Papua Nugini

MoU tersebut, kata Puan Maharani, merupakan kesepakatan untuk melakukan dialog politik yang terlembaga antarparlemen kedua negara.

Baca Selengkapnya

KY Belum Seleksi Ulang Calon Hakim Agung, Jubir: Kemungkinan Setelah DPR Baru

1 hari lalu

KY Belum Seleksi Ulang Calon Hakim Agung, Jubir: Kemungkinan Setelah DPR Baru

Melihat masa jabatan DPR yang sebentar lagi habis, besar kemungkinan pertemuan soal seleksi hakim agung akan dilakukan bersama anggota DPR baru.

Baca Selengkapnya

Penyelenggaran Haji 2024 Berakhir Tanpa Pertanggungjawaban Menag kepada DPR

1 hari lalu

Penyelenggaran Haji 2024 Berakhir Tanpa Pertanggungjawaban Menag kepada DPR

Padahal, ujar Selly, rapat evaluasi dan pertanggungjawaban haji 2024 penting diketahui untuk menyusun perencanaan ibadah haji 2025.

Baca Selengkapnya