4 Alasan Komisi II DPR Sebut Sistem Pemilu Harus Dievaluasi
Reporter
Tempo.co
Editor
Sapto Yunus
Kamis, 16 Mei 2024 08:02 WIB
Demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pelaksanaan pemilu maupun pilkada selanjutnya, lanjut Suhartoyo, penting bagi pemerintah dan DPR menyempurnakan UU Pemilu, UU Pilkada, ataupun peraturan perundang-undangan yang mengatur kegiatan kampanye.
Komisi II DPR Setujui Rancangan PKPU Pilkada
Sementara itu, Komisi II DPR telah menyetujui rancangan Peraturan KPU atau PKPU tentang pemilihan kepala daerah atau pilkada.
"Komisi II DPR RI bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas, dan DKPP menyetujui: satu, rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota," kata Doli saat membacakan kesimpulan rapat dikutip dari YouTube resmi Komisi II DPR.
Selain itu, rapat kerja ini juga menyepakati rancangan PKPU tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
"Dengan catatan, KPU memperhatikan saran dan masukan dari DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu RI, dan DKPP," ucap Doli.
Namun dia tidak memerinci apa saja saran dan masukan tersebut. Doli lantas mengetuk palu sidang.
AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA
Pilihan editor: Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu