4 Alasan Komisi II DPR Sebut Sistem Pemilu Harus Dievaluasi
Reporter
Tempo.co
Editor
Sapto Yunus
Kamis, 16 Mei 2024 08:02 WIB
"Saya dengar tuh informasi pakai private jet, kalau itu benar, mungkin pelanggaran hukum tidak terjadi, tetapi ini soal kepantasan," katanya.
Untuk itu, dia mengatakan evaluasi sistem pemilu itu membutuhkan panitia kerja yang menginventarisasi seluruh permasalahan-permasalahan yang telah diungkapkan dalam rapat tersebut untuk dijadikan bahan evaluasi.
"Ini menjadi bahan awal pada masa sidang ini atau berikutnya revisi undang-undang atau penyempurnaan sistem pemilu itu dilakukan," ujar Doli.
KPU Siap Berikan Masukan atas Revisi UU Pemilu
Adapun Komisioner KPU Idham Holik mengatakan pihaknya siap memberikan masukan perihal revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Kami, KPU sebagai penyelenggara pemilu, sebagaimana diamanatkan UU Pemilu siap memberikan masukan-masukan strategis," kata Holik di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024 seperti dikutip Antara.
Dia meyakini pembentuk undang-undang sudah mengagendakan hal tersebut mengingat Pemilu 2024 masih menggunakan UU Nomor 7 Tahun 2017. Menurutnya, akan ada perubahan pada UU Pemilu.
"Kami yakin UU Pemilu ke depan akan dilakukan perubahan, kami yakini pembentuk undang-undang sudah mengagendakan hal tersebut. Kita tunggu saja waktunya kapan diagendakan," ujar dia.
Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo mengatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU (PKPU), dan Peraturan Bawaslu.
"Pada akhirnya menimbulkan kebuntuan bagi penyelenggara pemilu, khususnya bagi Bawaslu, dalam upaya penindakan terhadap pelanggaran pemilu," kata Suhartoyo saat membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada 22 April 2024.
Suhartoyo mengatakan UU Pemilu belum memberikan pengaturan tentang kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai kampanye yang dilakukan sebelum dan setelah masa kampanye dimulai.